Perusahaan Enggan Laksanakan Anjuran dan Nota Pemeriksaan, Pimpinan SBPKS GSBI PT SMS Lahat Minta DPP GSBI Turun Tangan.
INFO GSBI-Lahat, 8/6/2017. Sehubungan dengan tindakan perusahaan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) yang disinyalir enggan melaksanakan Nota Pe...
https://www.infogsbi.or.id/2017/06/perusahaan-enggan-laksanakan-anjuran.html?m=0
INFO GSBI-Lahat, 8/6/2017. Sehubungan dengan tindakan perusahaan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) yang disinyalir enggan melaksanakan Nota Pemeriksaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan serta Anjuran Disnakertran Kabupaten Lahat yaitu : (1). Pimpinan PT Sawit Mas Sejahtera agar mengeluarkan surat pengangkatan kepada nama-nama karyawan (39 orang) dan memberikan uang pesangon kepada karyawan (4 orang) yang di berhentikan dengan dalih habis kontrak. (2). Pimpinan PT Sawit Mas Sejahtera agar membayarkan kekurangan upah kerja lembur kepada karyawan (49 orang, senilai Rp. 7.740.326.906,-) sesuai dengan penetapan pegawai pengawas Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, Pimpinan SBPKS GSBI PT SMS Lahat Sumatera Selatan meminta DPP GSBI di Jakarta untuk turun tangan menekan pihak perusahaan dan menyelesaikan masalah yang di alami buruh di PT SMS.
Permohonan ini disampaikan langsung oleh Ketua SBPKS GSBI PT SMS, Fauzi Azwar melalui sambungan telepon dan surat resmi yang di kirimkan ke kantor DPP.GSBI di Jakarta tertanggal 31 Mei 2017.
“Kami pimpinan SBPKS GSBI PT SMS Kabupaten Lahat meminta bantuan agar GSBI Pusat segera memberikan tekanan kepada pihak perusahaan PT. SMS yang kantor pusatnya berkedudukan di Jakarta, menyurati dan menggalang dukungan dari berbagai organisasi dan pihak-pihak terkait baik nasional dan internasional untuk membantu menyelesaikan kasus yang sedang kami alami, menekan pihak perusahaan untuk mau menjalankan anjuran dan Nota pemeriksaan Dinas. Kami juga meminta DPP GSBI untuk mempublikasikan secara luas nasional dan internasional atas pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan PT SMS yang beralamat di Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat-Sumatera Selatan.” Uangkap Fauzi.
Fauzi menjelaskan, Kasus ini berawal diperusahaan PT SMS tempatnya bekerja banyak masalah terutama pelanggaran hak-hak Normatif buruh yaitu: Adanya pelanggaran Jam Kerja terutama kelebihan jam kerja yang tidak pernah dihitung lembur, Sistem Kerja Kontrak yang menyimpang yaitu buruh yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun masik berstatus kontrak serta buruh yang di berhentikan (PH) dengan alasan habis kontrak tidak diberikan pesangon, dan masalah-masalah lainya. Atas masalah-masalah ini kami dari serikat sudah melakukan upaya berunding dengan pihak perusahaan berkali-kali namun tidak di respon dan tidak ada upaya penyelesaian pemenuhan tuntutan kami, bahkan kami sampai melakukan mogok kerja berkali-kali tapi tetap pihak menajemen tidak mau memenuhi tuntutan kami.
Selanjutnya kami melalui serikat pada tanggal 8 Februari 2017 dan pada tanggal 28 Maret 2017 melaporkan masalah pelanggaran hak normatif ini ke Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat dan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan untuk dilakukan Pengawasan Ketenagakerjaan, setelah proses panjang dan tekanan demi tekanan kami lakukan kepihak Disnakertrans serta pemerintahan setempat, akhirnya pada 22 Mei 2017 keluar Nota Pemeriksaan dari Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan atas laporan SBPKS GSBI PT SMS ini yang isinya antaralain menyatakan pihak perusahaan (Direktur Utama/Pimpinan PT SMS) wajib membayar kekurangan upah lembur kepada 49 buruh PT SMS dengan total kekurangan upah lembur yang harus di bayarkan perusahaan adalah sebesar Rp. 7.740.326.906,- (tujuh milyar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam rupiah), dana ketentuan ini harus/wajib dilaksanakan oleh pihak perusahaan paling lambat tanggal 16 Juni 2017.
Selain meminta pengawasan, kami juga mengadukan proses penyelesaian kasus PHK sepihak dan beberapa masalah normatif lainnya ke Disnakertrans, dan pada 15 mei 2017 lalu keluar Anjuran yang menganjurkan perusahaan untuk menjalankan hak normatif.
Ismet Inoni (Kepala Departemen Organisasi DPP GSBI) yang menerima laporan dan pengaduan langsung dari pimpinan SBPKS GSBI PT SMS ini mengatakan, pertama DPP GSBI sangat menyayangkan adanya masalah pelanggaran hak-hak normatif buruh di perusahaan sebesar PT SMS ini, seperti adanya penyimpangan jam kerja diperusahaan, sistem kerja kontrak (PKWT) yang menyimpang serta masalah pesangon bagi buruh yang di PHK dengan alasan habis kontrak tapi tidak di berikan pesangon, ini kemunduran dan seburuk-buruknya perusahaan. Pelanggaran hak buruh adalang pelanggaran HAM, dunia internasional melalui PBB sudah mengeluarkan resolusi dan kebijakan baru tentang Bisnis dan HAM dimana setiap perusahaan harus menghormati dan melaksanakan HAM, tapi diperusahaan PT SMS masih terjadi pelanggaran HAM yang sedemikian parah, belum lagi ada RSPO dan atas masalah ini kami minta pihak perusahaan PT SMS untuk segera mengakhiri tindakan dan kebijakan-kebijakannya anti buruh dan HAM ini, segera laksanakan apa yang menjadi hak buruh. Kedua, tentu DPP GSBI sebagai induk organisasi akan membantu dan menindaklanjuti laporan ini, DPP GSBI memiliki jaringan luas di nasional dan Internasional termasuk lembaga-lembaga yang bergerak dalam isu sawit maka masalah ini akan kami angkat dan menjadi perhatian GSBI secara serius. Ketiga, Dalam waktu yang tidak terlalu lama DPP GSBI akan menjadwalkan kunjungan datang langsung ke Kabupaten lahat untuk menindaklanjuti kasus ini, kami tidak pernah main-main untuk memeprjuangkan buruh. Demikian tegas Ismet. (red-rd 2017)#.
Permohonan ini disampaikan langsung oleh Ketua SBPKS GSBI PT SMS, Fauzi Azwar melalui sambungan telepon dan surat resmi yang di kirimkan ke kantor DPP.GSBI di Jakarta tertanggal 31 Mei 2017.
“Kami pimpinan SBPKS GSBI PT SMS Kabupaten Lahat meminta bantuan agar GSBI Pusat segera memberikan tekanan kepada pihak perusahaan PT. SMS yang kantor pusatnya berkedudukan di Jakarta, menyurati dan menggalang dukungan dari berbagai organisasi dan pihak-pihak terkait baik nasional dan internasional untuk membantu menyelesaikan kasus yang sedang kami alami, menekan pihak perusahaan untuk mau menjalankan anjuran dan Nota pemeriksaan Dinas. Kami juga meminta DPP GSBI untuk mempublikasikan secara luas nasional dan internasional atas pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan PT SMS yang beralamat di Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat-Sumatera Selatan.” Uangkap Fauzi.
Fauzi menjelaskan, Kasus ini berawal diperusahaan PT SMS tempatnya bekerja banyak masalah terutama pelanggaran hak-hak Normatif buruh yaitu: Adanya pelanggaran Jam Kerja terutama kelebihan jam kerja yang tidak pernah dihitung lembur, Sistem Kerja Kontrak yang menyimpang yaitu buruh yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun masik berstatus kontrak serta buruh yang di berhentikan (PH) dengan alasan habis kontrak tidak diberikan pesangon, dan masalah-masalah lainya. Atas masalah-masalah ini kami dari serikat sudah melakukan upaya berunding dengan pihak perusahaan berkali-kali namun tidak di respon dan tidak ada upaya penyelesaian pemenuhan tuntutan kami, bahkan kami sampai melakukan mogok kerja berkali-kali tapi tetap pihak menajemen tidak mau memenuhi tuntutan kami.
Selanjutnya kami melalui serikat pada tanggal 8 Februari 2017 dan pada tanggal 28 Maret 2017 melaporkan masalah pelanggaran hak normatif ini ke Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat dan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan untuk dilakukan Pengawasan Ketenagakerjaan, setelah proses panjang dan tekanan demi tekanan kami lakukan kepihak Disnakertrans serta pemerintahan setempat, akhirnya pada 22 Mei 2017 keluar Nota Pemeriksaan dari Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan atas laporan SBPKS GSBI PT SMS ini yang isinya antaralain menyatakan pihak perusahaan (Direktur Utama/Pimpinan PT SMS) wajib membayar kekurangan upah lembur kepada 49 buruh PT SMS dengan total kekurangan upah lembur yang harus di bayarkan perusahaan adalah sebesar Rp. 7.740.326.906,- (tujuh milyar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam rupiah), dana ketentuan ini harus/wajib dilaksanakan oleh pihak perusahaan paling lambat tanggal 16 Juni 2017.
Selain meminta pengawasan, kami juga mengadukan proses penyelesaian kasus PHK sepihak dan beberapa masalah normatif lainnya ke Disnakertrans, dan pada 15 mei 2017 lalu keluar Anjuran yang menganjurkan perusahaan untuk menjalankan hak normatif.
Ismet Inoni (Kepala Departemen Organisasi DPP GSBI) yang menerima laporan dan pengaduan langsung dari pimpinan SBPKS GSBI PT SMS ini mengatakan, pertama DPP GSBI sangat menyayangkan adanya masalah pelanggaran hak-hak normatif buruh di perusahaan sebesar PT SMS ini, seperti adanya penyimpangan jam kerja diperusahaan, sistem kerja kontrak (PKWT) yang menyimpang serta masalah pesangon bagi buruh yang di PHK dengan alasan habis kontrak tapi tidak di berikan pesangon, ini kemunduran dan seburuk-buruknya perusahaan. Pelanggaran hak buruh adalang pelanggaran HAM, dunia internasional melalui PBB sudah mengeluarkan resolusi dan kebijakan baru tentang Bisnis dan HAM dimana setiap perusahaan harus menghormati dan melaksanakan HAM, tapi diperusahaan PT SMS masih terjadi pelanggaran HAM yang sedemikian parah, belum lagi ada RSPO dan atas masalah ini kami minta pihak perusahaan PT SMS untuk segera mengakhiri tindakan dan kebijakan-kebijakannya anti buruh dan HAM ini, segera laksanakan apa yang menjadi hak buruh. Kedua, tentu DPP GSBI sebagai induk organisasi akan membantu dan menindaklanjuti laporan ini, DPP GSBI memiliki jaringan luas di nasional dan Internasional termasuk lembaga-lembaga yang bergerak dalam isu sawit maka masalah ini akan kami angkat dan menjadi perhatian GSBI secara serius. Ketiga, Dalam waktu yang tidak terlalu lama DPP GSBI akan menjadwalkan kunjungan datang langsung ke Kabupaten lahat untuk menindaklanjuti kasus ini, kami tidak pernah main-main untuk memeprjuangkan buruh. Demikian tegas Ismet. (red-rd 2017)#.