Polisi Penampar Sekjend GSBI Jalani Sidang Disiplin Polri
INFO GSBI-Tangerang. Kamis, 08 Juni 2017, mulai pukul. 10.00 wib dilaksanakan Sidang Disiplin Polri yang dilangsungkan di lingkungan Po...
https://www.infogsbi.or.id/2017/06/polisi-penampar-sekjend-gsbi-jalani.html
INFO GSBI-Tangerang. Kamis, 08 Juni 2017, mulai pukul. 10.00 wib dilaksanakan Sidang Disiplin Polri yang dilangsungkan di lingkungan
Polresta Tangerang untuk kasus penamparan terhadap Emelia Yanti MD Siahaan, Sekjend
DPP. GSBI, yang dilakukan oleh Kasat Intel AKBP. Danu Wiyata Subroto.
Emelia Yanti MD Siahaan hadir sebagai saksi korban dalam persidang ini. Kehadiran Emelia Yanti MD Siahaan yang
didampingi oleh Revan dari Kontras, selaku kuasa hukum, dimintai keterangannya
sebagai Saksi korban atas kasus penamparan yang terjadi pada hari Minggu 9 April 2017 lalu.
Dihadapan pimpinan sidang disiplin Polri, Emelia Yanti MD Siahaan dimintai keteranganya seputar pembubaran aksi dan tindakan penamparan oleh terduga pelanggar, AKBP. Danu W. Subroto. Sekurangnya ada 15 pertanyaan yang ditanyakan oleh pimpinan sidang kepada saksi korban.
Dihadapan pimpinan sidang disiplin Polri, Emelia Yanti MD Siahaan dimintai keteranganya seputar pembubaran aksi dan tindakan penamparan oleh terduga pelanggar, AKBP. Danu W. Subroto. Sekurangnya ada 15 pertanyaan yang ditanyakan oleh pimpinan sidang kepada saksi korban.
Selain Emelia Yanti MD Siahaan, turut hadir juga Kepala Gakumda (penegak hukum daerah) Kota Tangerang Bpk. Kaonang dan Sohari anggota Satpol PP Kota Tangerang, yang juga dimintai keteranganya sebagai saksi seputar kasus penamparan yang terjadi pada minggu pagi (9/4/2017) di Bundaran Tugu Adipura, Tangerang.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Bpk. Kaonang dihadapan pimpinan sidang, bahwa terduga
pelanggar disiplin Polri, AKBP Danu W Subroto, telah melakukan upaya-upaya
persuasif dan mengajak massa GSBI dialog, tapi justru pihak GSBI, khususnya
Sekjend GSBI yang tidak terima dan tidak menghormati Polisi dengan mengeluarkan
kata-kata yang kasar.
Sementara Emelia Yanti MD Siahaan selaku saksi korban
menilai, bahwa keterangan yang disampaikan oleh Kepala Satpol PP ini tidak sesuai
dengan fakta-fakta dilapangan dan tendesius (bersifat berpihak). Karena
faktanya, pada waktu dihari kejadian terduga pelanggar AKBP Danu W Subroto langsung mengambil paksa
poster-poster yang dipegang oleh anggota GSBI, tanpa ada dialog yang dilakukan
ataupun menanyakan apakah ada surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh GSBI
terkait Unjuk rasa, aksi atau kampanye yang dilakukan. Dihadapan pimpinan sidang, Emelia Yanti MD Siahaan
menunjukan surat pemberitahuan Unras tertanggal 6 April 2017 yang telah
ditandatangani dan stempel Polisi.
Fakta-fakta lain, sebagaimana short video
yang beredar luas, justru anggota Satpol PP yang berada di lokasi, yang
terlebih dahulu mengucapkan kata-kata kasar, kotor dan tidak senonoh kepada
massa GSBI. Bukan yang sebaliknya seperti yang disampaikan oleh Bpk. Kaonang
dalam kesaksiannya dihadapan sidang disiplin Polri siang tadi, di Polresta
Tangerang.
“Kami akan terus mengawal sidang disiplin ini
hingga mengetahui putusan/sanksi disiplin apa yang akan dijatuhkan, juga dengan
laporan pidananya yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes
Polri, semua proses ini harus terus di
awasi agar menjadi pembelajaran bagi
aparat-aparat kepolisian agar tidak arogan dalam menghadapi aksi-aksi yang
dilakukan oleh buruh” ujar Emelia Yanti MD Siahaan.
Sementara Kokom Komalawati, Ketua SBGTS GSBI PT PDK yang turut juga hadir dalam sidang Disiplin Polri ini mengatakan, Terjadinya kasus penamparan ini adalah akibat
dari adanya Perwal 02/2017. Perwal 02/2017 merupakan bentuk perlindungan
dari pemerintah kepada investor agar aman dari adanya aksi-aksi buruh. Menghentikan perjuangan buruh PDK yang
sudah lima tahun berjuang adalah tindakan keliru yang dilakukan Pemkot
Tangerang, selesaikan kasus PHK bayarkan hak buruh adalah langkah yang tepat
dimana peran pemerintah terlihat disini. Dan pemerintah yang harus menyelesaikan kasus ini sejalan dengan rekomendasi Komite ahli ILO untuk kasus 1300 buruh PDK. (kom-As-Red-rd2017).#