THR Terancam tidak dibayarkan, Serikat Buruh Adukan Pengusaha PT. Sungintex Ke Posko THR Disnaker Kota Bekasi dan Kemenaker RI.
INFO GSBI-Jakarta. Sejak Maret, April hingga Mei 2017 pimpinan SBGTS GSBI PT Sungintex sudah tidak lagi menerima upah, akibat Pengusaha ...
https://www.infogsbi.or.id/2017/06/thr-terancam-tidak-dibayarkan-serikat.html?m=0
INFO GSBI-Jakarta. Sejak Maret, April hingga Mei 2017 pimpinan SBGTS GSBI PT Sungintex sudah tidak lagi menerima upah, akibat Pengusaha PT. Sungintex (Sioen Indonesia) menghentikan pembayaran upah dengan alasan buruh di PHK dan masih dalam proses perselisihan.
PHK terjadi karena para buruh ini membentuk serikat buruh di lingkungan perusahaan.
“Karena kebijakan perusahaan tersebut maka kami sudah bisa dipastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini (2017) tidak akan di berikan atau tidak akan dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada para buruh yang di PHK dan dalam proses perselisihan ini” jelas Ani Nurhayati, Ketua SBGTS GSBI PT Sungintex yang memimpin delegasi pengaduan ke Posko THR Disnaker Kota Bekasi dan Kemenaker RI.
Lebih lanjut Ani menjalaskan, Atas situasi tersebut, maka hari ini Senin, 12 Juni 2017 kami selaku pimpinan SBGTS-GSBI PT. Sungintex (Sioen Indonesia) mendatangi Posko dan Satgas Pengaduana THR 2017 Disnakertrans Kota Bekasi dan Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jl Gatot Subroto Jakarta Selatan untuk mengadukan masalah THR dan Upah buruh yang sudah tidak di bayarkan perusahaan sejak bulan Maret 2017.
Pengaduan pimpinan SBGTS GSBI PT Sungintex diterima dengan baik di dua Psoko tersebut, dan petugas Posko mengatakan akan segera menindaklanjutinya.
Kami percaya bahwa kami sebenarnya masih memiliki hak untuk menerima upah selama proses perselisihan termasuk hak untuk menerima THR sebagaimana UUK 13 tahun 2013 menjelaskan. Tegas Ani. (ism-Red-juni2017)#
PHK terjadi karena para buruh ini membentuk serikat buruh di lingkungan perusahaan.
“Karena kebijakan perusahaan tersebut maka kami sudah bisa dipastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini (2017) tidak akan di berikan atau tidak akan dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada para buruh yang di PHK dan dalam proses perselisihan ini” jelas Ani Nurhayati, Ketua SBGTS GSBI PT Sungintex yang memimpin delegasi pengaduan ke Posko THR Disnaker Kota Bekasi dan Kemenaker RI.
Lebih lanjut Ani menjalaskan, Atas situasi tersebut, maka hari ini Senin, 12 Juni 2017 kami selaku pimpinan SBGTS-GSBI PT. Sungintex (Sioen Indonesia) mendatangi Posko dan Satgas Pengaduana THR 2017 Disnakertrans Kota Bekasi dan Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jl Gatot Subroto Jakarta Selatan untuk mengadukan masalah THR dan Upah buruh yang sudah tidak di bayarkan perusahaan sejak bulan Maret 2017.
Pengaduan pimpinan SBGTS GSBI PT Sungintex diterima dengan baik di dua Psoko tersebut, dan petugas Posko mengatakan akan segera menindaklanjutinya.
Kami percaya bahwa kami sebenarnya masih memiliki hak untuk menerima upah selama proses perselisihan termasuk hak untuk menerima THR sebagaimana UUK 13 tahun 2013 menjelaskan. Tegas Ani. (ism-Red-juni2017)#