5 tahun Berjuang, 1300 buruh pabrik Sepatu Adidas Mizuno PT PDK terus Tuntut Hak dan Tanggung Jawab Negara serta Korporasi
INFO GSBI-Jakarta. Tanggal 12 Juli 2017, tepat 5 (lima) tahun perjuangan 1,300 buruh PDK Kota Tangerang Provinsi Banten dalam memperjuangk...
https://www.infogsbi.or.id/2017/07/5-tahun-berjuang-1300-buruh-pabrik.html?m=0
INFO GSBI-Jakarta. Tanggal 12 Juli 2017, tepat 5 (lima) tahun perjuangan 1,300 buruh PDK Kota Tangerang Provinsi Banten dalam memperjuangkan haknya sejak di PHK pada Juli 2012 lalu.
Pada Juli 2012, PT. Panarub Dwikarya di Tangerang (Panarub Industry Group), produsen sepatu brand Adidas dan Mizuno melakukan PHK sepihak karena buruh PDK membentuk serikat Independen (SBGTS GSBI PT. PDK) dan menggelar pemogokan untuk menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja. Sebelumnya, buruh PDK mengerjakan satu jenis pekerjaan, namun perubahan sistem kerja mengakibatkan mereka harus bekerja untuk 2 atau 3 jenis pekerjaan. Perubahan tersebut tidak dibarengi dengan kenaikan upah. PT PDK melipatgandakan beban kerja bagi buruh untuk meningkatkan target produksi dan keuntungan, namun merampas hak-hak buruh.
Buruh PDK telah mengalami banyak kerugian secara ekonomi dan politik. Mereka tidak mendapat upah dan pesangon, sulit mendapatkan pekerjaan baru akibat blacklist yang dilakukan oleh perusahaan induk (PT. Panarub Industry). Mereka juga mengalami intimidasi, teror dan bentuk kekerasan lain yang diorganisasikan secara langsung oleh PT. PDK. Tindakan ini bertujuan untuk memberangus serikat dan meredam gejolak perlawanan buruh melalui pelibatan aparat kepolisian, militer, dan preman bayaran.
Hingga Juli 2017, berbagai upaya telah dilakukan buruh PDK dengan dukungan langsung dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI) selaku induk organisasinya; aksi massa di Kedutaan Besar Jepang dan kantor Adidas, melapor ke Disnaker Kota Tangerang, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perempuan dan Anak, Kementerian Luar Negeri, DPR RI Komisi IX, hingga melaporkan kasus ke International Labor Organization (ILO)-PBB di Jenewa.
Atas laporan GSBI pada November 2016 Komite ahli ILO telah menerbitkan rekomendasi No. 589 yang menegaskan pemerintah dan korporasi untuk segera menyelesaikan kasus ini dan membayarkan hak buruh PDK. Namun sampai saat ini tidak satupun rekomendasi ILO itu dijakankan oleh pemerintah Indonesia dan kasus ini belum terselesaikan.
Anehnya, Pemerintah Indonesia dalam pertemuan ILO pada bulan Juni 2017 lalu melaporkan kepada Komite Ahli ILO bahwa seluruh rekomendasi untuk kasus PDK telah dijalankan.
Kokom Komalawati, Ketua SBGTS GSBI PT PDK mengatakan, "Kami menuntut keadilan, menuntut hak kami di bayarkan oleh perusahaan, brand adidas dan mizuno. Kami minta pemerintah Indonesia serius dan melaksanakan rekomendasi ILO untuk menyelesaikan kasus yang kami alami ini. Lima tahun bukan waktu yang sebentar, kami ini adalah manusia. Dimana bukti negara hadir, itu semua omong kosong, kami tidak menemukannya sama sekali".
Sementara Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI mengatakan, "Dalam momentum 5 tahun perjuangan buruh PDK ini kami dari GSBI, FPR, dan ILPS Indonesia menginisiasi kampanye global untuk mendukung lima tahun perjuangan buruh PDK. Kampanye global dilaksanakan pada 12 hingga 18 Juli 2017 untuk memperkuat tekanan dari organisasi buruh, organisasi masyarakat sipil lainnya, serta masyarakat luas untuk memastikan tanggung jawab seluruh pihak (ILO, Pemerintah, PT. PDK dan PT. Panarub Industry, ADIDAS dan Mizuno) untuk segera menyelesaikan masalah buruh PDK. Kampanye ini juga diharapkan memperkuat solidaritas internasional bagi perjuangan buruh Indonesia dan seluruh dunia melawan perampasan hak-hak buruh yang dilakukan oleh korporasi kapitalis monopoli".
Lebih lanjut Rudi mengatakan, "Kampanye ini melibatkan jaringan organisasi nasional dan internasional melalui beberapa kegiatan, seperti: Surat tekanan bersama kepada pemerintah Indonesia dan perusahaan, kampanye melalui media massa dan media sosial, penyampaian pesan solidaritas, dan mobilisasi massa serentak pada tanggal 18 Juli 2017. Mobilisasi massa akan dilakukan di Kementerian Tenaga Kerja RI, Kedutaan Besar Indonesia, Kedutaan Besar Jerman dan Jepang sebagai representasi brand Adidas dan Mizuno, atau di kantor perwakilan Adidas dan Mizuno di berbagai negara, serta di pusat aktivitas publik". (rd-red2017)#
Pada Juli 2012, PT. Panarub Dwikarya di Tangerang (Panarub Industry Group), produsen sepatu brand Adidas dan Mizuno melakukan PHK sepihak karena buruh PDK membentuk serikat Independen (SBGTS GSBI PT. PDK) dan menggelar pemogokan untuk menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja. Sebelumnya, buruh PDK mengerjakan satu jenis pekerjaan, namun perubahan sistem kerja mengakibatkan mereka harus bekerja untuk 2 atau 3 jenis pekerjaan. Perubahan tersebut tidak dibarengi dengan kenaikan upah. PT PDK melipatgandakan beban kerja bagi buruh untuk meningkatkan target produksi dan keuntungan, namun merampas hak-hak buruh.
Buruh PDK telah mengalami banyak kerugian secara ekonomi dan politik. Mereka tidak mendapat upah dan pesangon, sulit mendapatkan pekerjaan baru akibat blacklist yang dilakukan oleh perusahaan induk (PT. Panarub Industry). Mereka juga mengalami intimidasi, teror dan bentuk kekerasan lain yang diorganisasikan secara langsung oleh PT. PDK. Tindakan ini bertujuan untuk memberangus serikat dan meredam gejolak perlawanan buruh melalui pelibatan aparat kepolisian, militer, dan preman bayaran.
Hingga Juli 2017, berbagai upaya telah dilakukan buruh PDK dengan dukungan langsung dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI) selaku induk organisasinya; aksi massa di Kedutaan Besar Jepang dan kantor Adidas, melapor ke Disnaker Kota Tangerang, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perempuan dan Anak, Kementerian Luar Negeri, DPR RI Komisi IX, hingga melaporkan kasus ke International Labor Organization (ILO)-PBB di Jenewa.
Atas laporan GSBI pada November 2016 Komite ahli ILO telah menerbitkan rekomendasi No. 589 yang menegaskan pemerintah dan korporasi untuk segera menyelesaikan kasus ini dan membayarkan hak buruh PDK. Namun sampai saat ini tidak satupun rekomendasi ILO itu dijakankan oleh pemerintah Indonesia dan kasus ini belum terselesaikan.
Anehnya, Pemerintah Indonesia dalam pertemuan ILO pada bulan Juni 2017 lalu melaporkan kepada Komite Ahli ILO bahwa seluruh rekomendasi untuk kasus PDK telah dijalankan.
Kokom Komalawati, Ketua SBGTS GSBI PT PDK mengatakan, "Kami menuntut keadilan, menuntut hak kami di bayarkan oleh perusahaan, brand adidas dan mizuno. Kami minta pemerintah Indonesia serius dan melaksanakan rekomendasi ILO untuk menyelesaikan kasus yang kami alami ini. Lima tahun bukan waktu yang sebentar, kami ini adalah manusia. Dimana bukti negara hadir, itu semua omong kosong, kami tidak menemukannya sama sekali".
Sementara Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI mengatakan, "Dalam momentum 5 tahun perjuangan buruh PDK ini kami dari GSBI, FPR, dan ILPS Indonesia menginisiasi kampanye global untuk mendukung lima tahun perjuangan buruh PDK. Kampanye global dilaksanakan pada 12 hingga 18 Juli 2017 untuk memperkuat tekanan dari organisasi buruh, organisasi masyarakat sipil lainnya, serta masyarakat luas untuk memastikan tanggung jawab seluruh pihak (ILO, Pemerintah, PT. PDK dan PT. Panarub Industry, ADIDAS dan Mizuno) untuk segera menyelesaikan masalah buruh PDK. Kampanye ini juga diharapkan memperkuat solidaritas internasional bagi perjuangan buruh Indonesia dan seluruh dunia melawan perampasan hak-hak buruh yang dilakukan oleh korporasi kapitalis monopoli".
Lebih lanjut Rudi mengatakan, "Kampanye ini melibatkan jaringan organisasi nasional dan internasional melalui beberapa kegiatan, seperti: Surat tekanan bersama kepada pemerintah Indonesia dan perusahaan, kampanye melalui media massa dan media sosial, penyampaian pesan solidaritas, dan mobilisasi massa serentak pada tanggal 18 Juli 2017. Mobilisasi massa akan dilakukan di Kementerian Tenaga Kerja RI, Kedutaan Besar Indonesia, Kedutaan Besar Jerman dan Jepang sebagai representasi brand Adidas dan Mizuno, atau di kantor perwakilan Adidas dan Mizuno di berbagai negara, serta di pusat aktivitas publik". (rd-red2017)#