GSBI : PERPPU Ormas Ancaman Nyata bagi Perkembangan Demokrasi di Indonesia
GSBI : PERPPU Ormas Ancaman Nyata bagi Perkembangan Demokrasi di Indonesia INFO GSBI-Jakarta. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) m...
https://www.infogsbi.or.id/2017/07/gsbi-perppu-ormas-ancaman-nyata-bagi.html?m=0
GSBI : PERPPU Ormas Ancaman Nyata bagi Perkembangan Demokrasi di Indonesia
INFO GSBI-Jakarta. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menilai Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas merupakan ancaman nyata bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, terutama hak rakyat untuk berorganisasi dan berpendapat.
Lahirnya Perppu No 2 tahun 2017 dilatarbelakangi oleh pandangan pemerintah atas kondisi yang dianggap “kegentingan yang memaksa” melalui keberadaan berbagai ormas yang dianggap anti Pancasila, anti UUD 1945 dan membahayakan keberlangsung negara kesatuan Republi k Indonesia.
Perppu ini sesungguhnya merupakan penyempurnaan dari UU Ormas 2013 di era pemerintahan SBY. Dengan salah satu poinnya ialah pembubaran ormas yang tidak lagi harus menunggu putusan dari pengadilan. Selain itu Perppu ini juga memberikan sanksi pidana bagi para pelanggarnya, sebuah kondisi yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Ormas 2013. Perppu ini jelas bertentangan dengan UUD 1945, atas poin negara menjamin kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat bagi rakyat.
Perppu ini akan memberikan ruang yang luas bagi kekuasaan untuk bertindak sewenang-wenang dalam menindak setiap elemen yang dianggap membahayakan kedudukan mereka. Perppu ini secara fundamental menempatkan pejabat negara dalam posisi yang semakin kuat atas rakyat. Meskipun tidak ada dasar sama sekali bagi Jokowi-JK menetapkan negara ini dalam keadaan genting, kecuali ketakutan rejim tersebut atas gerakan demokratis rakyat, seperti yang dialami oleh Gafatar beberapa waktu lalu dan HTI saat ini. Kedepan, dengan menggunakan Perppu 02 tahun 2017 pemerintah akan semakin mudah melakukan pembubaran dan pemberangusan organisasi yang di nilai anti pancasila, NKRI dan organisasi-organisasi yang menentang kebijakan dan tidak mendukung pembangunan.
Jika pemerintahan Jokowi–JK benar adalah pemerintahan yang menjamin kebebasan berserikat bagi rakyat, seharusnya Perppu ini tidak perlu lahir. Cukup dengan memperkuat institusi hukum dan menjamin hukum yang adil. Sehingga jika ada organisasi massa dianggap tidak sesuai dengan konstitusi negara dan dianggap membahayakan negara, maka cukup pemerintah untuk membawa bukti-bukti yang cukup ke pengadilan.
Menurut GSBI, Perppu Ormas ini jelas akan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan pemerintah, abuse of power. Sehingga menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi dan negara hukum serta mengancam hak asasi manusia (HAM).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah cukup jelas mengatur mekanisme pembubaran ormas yang dianggap mengancam kedaulatan negara. Pembubaran suatu ormas melalui tahapan pengadilan sudah cukup adil. Jika pun pemerintah menilai UU ormas yang ada belum memadai, maka sedianya pemerintah mengajukan rancangan undang-undang perubahan atas UU Ormas kepada DPR. Bukan menerbitkan Perppu seperti ini.
Untuk itu GSBI menuntut Presiden Jokowi yang katanya Presiden demokratis dan nasionalis untuuk segera mencabut Perpu ini serta GSBI mendesak agar DPR menolak pengesahan Perppu Ormas. Penolakan Perppu Ormas, selain karena proses pembentukannya bermasalah, substansinya bermasalah. Pembentukan Perppu justru membahayakan kehidupan negara Indonesia yang demokratis dan berdasarkan hukum. Perppu ini tidak hanya dapat menyasar kepada kelompok yang intoleran tetapi juga menyasar kepada kelompok-kelompok organisasi masyarakat lainnya karena pemerintah dapat sepihak membubarkannya dengan berbagai alasan. (rd-Red 2017)#
INFO GSBI-Jakarta. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menilai Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas merupakan ancaman nyata bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, terutama hak rakyat untuk berorganisasi dan berpendapat.
Lahirnya Perppu No 2 tahun 2017 dilatarbelakangi oleh pandangan pemerintah atas kondisi yang dianggap “kegentingan yang memaksa” melalui keberadaan berbagai ormas yang dianggap anti Pancasila, anti UUD 1945 dan membahayakan keberlangsung negara kesatuan Republi k Indonesia.
Perppu ini sesungguhnya merupakan penyempurnaan dari UU Ormas 2013 di era pemerintahan SBY. Dengan salah satu poinnya ialah pembubaran ormas yang tidak lagi harus menunggu putusan dari pengadilan. Selain itu Perppu ini juga memberikan sanksi pidana bagi para pelanggarnya, sebuah kondisi yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Ormas 2013. Perppu ini jelas bertentangan dengan UUD 1945, atas poin negara menjamin kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat bagi rakyat.
Perppu ini akan memberikan ruang yang luas bagi kekuasaan untuk bertindak sewenang-wenang dalam menindak setiap elemen yang dianggap membahayakan kedudukan mereka. Perppu ini secara fundamental menempatkan pejabat negara dalam posisi yang semakin kuat atas rakyat. Meskipun tidak ada dasar sama sekali bagi Jokowi-JK menetapkan negara ini dalam keadaan genting, kecuali ketakutan rejim tersebut atas gerakan demokratis rakyat, seperti yang dialami oleh Gafatar beberapa waktu lalu dan HTI saat ini. Kedepan, dengan menggunakan Perppu 02 tahun 2017 pemerintah akan semakin mudah melakukan pembubaran dan pemberangusan organisasi yang di nilai anti pancasila, NKRI dan organisasi-organisasi yang menentang kebijakan dan tidak mendukung pembangunan.
Jika pemerintahan Jokowi–JK benar adalah pemerintahan yang menjamin kebebasan berserikat bagi rakyat, seharusnya Perppu ini tidak perlu lahir. Cukup dengan memperkuat institusi hukum dan menjamin hukum yang adil. Sehingga jika ada organisasi massa dianggap tidak sesuai dengan konstitusi negara dan dianggap membahayakan negara, maka cukup pemerintah untuk membawa bukti-bukti yang cukup ke pengadilan.
Menurut GSBI, Perppu Ormas ini jelas akan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan pemerintah, abuse of power. Sehingga menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi dan negara hukum serta mengancam hak asasi manusia (HAM).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah cukup jelas mengatur mekanisme pembubaran ormas yang dianggap mengancam kedaulatan negara. Pembubaran suatu ormas melalui tahapan pengadilan sudah cukup adil. Jika pun pemerintah menilai UU ormas yang ada belum memadai, maka sedianya pemerintah mengajukan rancangan undang-undang perubahan atas UU Ormas kepada DPR. Bukan menerbitkan Perppu seperti ini.
Untuk itu GSBI menuntut Presiden Jokowi yang katanya Presiden demokratis dan nasionalis untuuk segera mencabut Perpu ini serta GSBI mendesak agar DPR menolak pengesahan Perppu Ormas. Penolakan Perppu Ormas, selain karena proses pembentukannya bermasalah, substansinya bermasalah. Pembentukan Perppu justru membahayakan kehidupan negara Indonesia yang demokratis dan berdasarkan hukum. Perppu ini tidak hanya dapat menyasar kepada kelompok yang intoleran tetapi juga menyasar kepada kelompok-kelompok organisasi masyarakat lainnya karena pemerintah dapat sepihak membubarkannya dengan berbagai alasan. (rd-Red 2017)#