KP GSBI Karawang Minta Gubernur Jawa Barat Batalkan Peraturan Pengupahan Padat Karya

INFO GSBI-Karawang. Menanggapi rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menetapkan Upah untuk Sektor Padat Karya yang nilainya ja...

INFO GSBI-Karawang. Menanggapi rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menetapkan Upah untuk Sektor Padat Karya yang nilainya jauh di bawah UMK, Komite Pengorganisasian Gabungan Serikat Buruh Indonesia (KP GSBI) Kabupaten Karawang meminta Gubernur Jawa Barat untuk membatalkan rencana pembuatan kebijakan tersebut.

Dalam Siaran Perss nya tertanggal 20 Juli 2017 yang di tandatangani oleh Diki Iskandar selalu Ketua dan Mukti Surahman selaku Sekretaris mengatakan, Bahwa setelah menyimak pemberitaan terkait rencana putusan Gubernur Jawa Barat yang akan menetapkan upah sektor padat Karya di Kota Bekasi, Kabupaten Bogor Kota Depok dan Kabupaten Purwakarta yang akan di berlakukan Upah padat karya, dimana menurut pandangan GSBI kabupaten Karawang upah minimum padat karya yang akan di berlakukan ini jauh dari nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dan kemanusiaan yang adil dan beradab dikarenakan upah yang akan di dapat oleh para buruh jauh lebih rendah dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang sudah di tetapkan dan berlaku saat ini.

GSBI Kabupaten Karawang menilai bahwa rencana aturan upah padat karya ini bagian dari skema politik upah murah dan perampasan upah buruh Jawa Barat yang lebih jahat dibanding PP No.78 tahun 2015. PP78 di dalam prakteknya tahun 2016-2017 terbukti telah ampuh menekan upah buruh hanya naik 8,25%. Aturan pengupahan padat karya pastinya akan terus memerosotkan penghidupan buruh ditengah lajunya negara melakukan pencabutan subsidi rakyat.

Dan berikut ini sikap dan tunttuan KP Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Karawang:
  1. Mendesak Bapak Ahmad Heriyawan selaku Gubernur  Jawa Barat untuk membatalkan rencana Keputusan atas Upah Padat Karya.
  2. Menuntut kepada pemerintah untuk menghentikan seluruh tindakan intimidasi. Intervensi kepada buruh, serta jamin kebebasan berkumpul, berpendapat dan berorganisasi.
  3. Menyerukan kepada seluruh buruh khususnya di Jawa Barat dan umumnya di seluruh Indonesia untuk secara bersama sama mengalang solidaritas melakukan protes terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat dan Pemerintah Pusat yang akan mengeluarkan kebijakan Upah Padat Karya yang jauh di bawah nilai upah layak buruh.
  4. Cabut PP 78 tahun 2015. (red2017).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item