Puluhan Organisasi Dukung Perjuangan SBPKS GSBI PT SMS Kabupaten Lahat
INFO GSBI-Jakarta. Atas kasus yang terjadi dan berlarut-larurnya penyelesaian masalah pelanggaran hak normatif buruh di PT Sawit Mas Seja...
https://www.infogsbi.or.id/2017/07/puluhan-organisasi-dukung-perjuangan.html?m=0
INFO GSBI-Jakarta. Atas kasus yang terjadi dan berlarut-larurnya penyelesaian masalah pelanggaran hak normatif buruh di PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) Sinar Mas Group, diinisiatifi oleh DPP GSBI, Linkar Borneo dan Yayasan PUSAKA, 43 (empat puluh tiga) organisasi dan lembaga masyarakat sipil membuat pernyataan sikap bersama Mendukung Perjuangan SBPKS GSBI PT SMS dan Mendesak PT SMS dan Sinar Mas Group untuk hormati, laksanakan hak normatif buruh serta Penuhi Tuntutan Hak Buruh.
Pernyataan Sikap Bersama dari organisasi dan lembaga masyarakat Sipil ini menyatakan sangat menyayangkan adanya pelanggaran atas hak normatif buruh dan pelibatan Pasukan TNI dan Polri bersenjata lengkap dalam sengketa perburuhan.
Menurut Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI yang memprakarsai Pernyataan Sikap bersama ini menyatakan, "Bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT SMS-Sinar Mas Group ini adalah kemunduran dan seburuk-buruknya perusahaan, pelanggaran atas hak buruh adalah merupakan pelanggaran HAM. Terlebih dunia internasional melalui PBB sudah mengeluarkan resolusi dan kebijakan baru tentang Bisnis dan HAM dimana setiap perusahaan harus menghormati dan melaksanakan HAM, tapi diperusahaan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) dan Sinar Mas Group masih melakukan dan terjadi pelanggaran HAM yang sedemikian parah".
Lebih lanjut Rudi mengatakan, "pelanggaran hak-hak normatif buruh di PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) Sinar Mas Group ini telah berlangsung lama dan proses penyelesaian terus berlarut-larut tanpa ada kepastian, dimana kejadian dan tindakan ini jelas telah merugikan kaum buruh".
Pelanggaran Hak Normatif yang terjadi seperti; menggunakan buruh kontrak yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, kelebihan jam kerja buruh tidak pernah di hitung jam kerja lembur dan upah lemburnya tidak di bayar Contoh untuk 49 orang buruh berdasarkan Nota Pemeriksaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan bahwa kelebihan jam keja dan upah lembur buruh yang tidak dibayar perusahaan telah berlangsung bervariasi antara 5 tahun sampai dengan 6 bulan terakhir dengan total uang lembur yang harus di bayarkan perusahaan kepada 49 orang buruh ini adalah sebesar Rp. 7.740.326.906,-), PHK semena-mena dengan alasan habis masa kontrak dan hak pesangon buruh tidak pernah di berikan, dan semua ini telah dikuatkan oleh nota pemeriksaan yang di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 22 Mei 2017 serta Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat tertanggal 15 Mei 2017.
"Padahal kami percaya bahwa perusahaan sekelas PT SMS -Sinar Mas Group memiliki kemampuan, kesanggupan untuk menjawab dan menyelesaikan masalah yang terjadi, dan seharusnya tidak ada itu pelanggaran hak normatif buruh di perusahaan sekelas Sinar Mas Group", tegas Rudi.
Berikut ini ada Tuntutan dari organisasi dan lembaga masyarakat Sipil terhadap PT SMS-Sinar Mas Group :
(rd-red-2017)#
Pernyataan Sikap Bersama dari organisasi dan lembaga masyarakat Sipil ini menyatakan sangat menyayangkan adanya pelanggaran atas hak normatif buruh dan pelibatan Pasukan TNI dan Polri bersenjata lengkap dalam sengketa perburuhan.
Menurut Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI yang memprakarsai Pernyataan Sikap bersama ini menyatakan, "Bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT SMS-Sinar Mas Group ini adalah kemunduran dan seburuk-buruknya perusahaan, pelanggaran atas hak buruh adalah merupakan pelanggaran HAM. Terlebih dunia internasional melalui PBB sudah mengeluarkan resolusi dan kebijakan baru tentang Bisnis dan HAM dimana setiap perusahaan harus menghormati dan melaksanakan HAM, tapi diperusahaan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) dan Sinar Mas Group masih melakukan dan terjadi pelanggaran HAM yang sedemikian parah".
Lebih lanjut Rudi mengatakan, "pelanggaran hak-hak normatif buruh di PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) Sinar Mas Group ini telah berlangsung lama dan proses penyelesaian terus berlarut-larut tanpa ada kepastian, dimana kejadian dan tindakan ini jelas telah merugikan kaum buruh".
Pelanggaran Hak Normatif yang terjadi seperti; menggunakan buruh kontrak yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, kelebihan jam kerja buruh tidak pernah di hitung jam kerja lembur dan upah lemburnya tidak di bayar Contoh untuk 49 orang buruh berdasarkan Nota Pemeriksaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan bahwa kelebihan jam keja dan upah lembur buruh yang tidak dibayar perusahaan telah berlangsung bervariasi antara 5 tahun sampai dengan 6 bulan terakhir dengan total uang lembur yang harus di bayarkan perusahaan kepada 49 orang buruh ini adalah sebesar Rp. 7.740.326.906,-), PHK semena-mena dengan alasan habis masa kontrak dan hak pesangon buruh tidak pernah di berikan, dan semua ini telah dikuatkan oleh nota pemeriksaan yang di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 22 Mei 2017 serta Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat tertanggal 15 Mei 2017.
"Padahal kami percaya bahwa perusahaan sekelas PT SMS -Sinar Mas Group memiliki kemampuan, kesanggupan untuk menjawab dan menyelesaikan masalah yang terjadi, dan seharusnya tidak ada itu pelanggaran hak normatif buruh di perusahaan sekelas Sinar Mas Group", tegas Rudi.
Berikut ini ada Tuntutan dari organisasi dan lembaga masyarakat Sipil terhadap PT SMS-Sinar Mas Group :
- Pimpinan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) dan Sinar Mas Group untuk segera menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing dan segera mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan buruh kontrak dan outsourcing menjadi buruh tetap.
- Pimpinan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) dan Sinar Mas Group untuk Mempekerjakan kembali seluruh buruh yang di PHK dengan dalih habis kontrak.
- Pimpinan PT Sawit Mas Sejahtera agar membayarkan kekurangan upah kerja lembur kepada karyawan (49 orang, senilai Rp. 7.740.326.906,-) sesuai dengan penetapan pegawai pengawas Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.
- Pimpinan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) dan Sinar Mas Group untuk menghormati dan melaksanakan seluruh hak normtif buruh dan perundungan-undangan yang berlaku
- Mengutuk keras keterlibatan TNI dan Kepolisian dalam sengketa/konflik perburuhan, untuk itu mendesak pihak TNI dan Kepolisian untuk menarik pasukannya dari lingkungan kerja PT SMS serta menghentikan intimidasi, teror dan tindak kekerasan terhadap buruh.
- Mendukung sepenuhnya perjuangan Buruh PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) yang tergabung dalam SBPKS -GSBI PT SMS dalam memperjuangkan hak-haknya.
(rd-red-2017)#