Tuntut Hak Upah Lemburnya di Bayar, Buruh PT SMS Kabupaten Lahat Di PHK dan Di Teror
INFO GSBI-Lahat. Pada tanggal 1 Juli 2017 dan tanggal 7 Juli 2017 lalu buruh PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) yang tergabung dalam Serikat B...
https://www.infogsbi.or.id/2017/07/tuntut-hak-upah-lemburnya-di-bayar.html
INFO GSBI-Lahat. Pada tanggal 1 Juli 2017 dan tanggal 7 Juli 2017 lalu buruh PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) yang tergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan Kelapa Sawit (SBPKS-GSBI) PT SMS menggelar aksi di depan gerbang perusahaan.
Aksi damai buruh dilingkungan perusahaan ini di hadapkan dengan pasukan aparat TNI dan Polisi bersenjatan lengkap yang berlaku kasar dan mengancam, meneror serta akan menangkap para buruh yang sedang melakukan aksi damai.
Aksi ini di picu oleh adanya pelanggaran berbagai hak normatif buruh dilingkungan kerja PT SMS seperti; menggunakan buruh kontrak yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, kelebihan jam kerja buruh tidak pernah di hitung jam kerja lembur dan upah lemburnya tidak di bayar, PHK semena-mena dengan alasan habis masa kontrak dan hak pesangon buruh tidak pernah di berikan. Perjuangan buruh ini malah berbuntut di PHK nya 49 buruh yang menuntut di bayarkannya hak kelebihan jam kerja atau upah lembur.
“Dalam aksi ini kami menuntut agar pihak perusahaan segera membayarkan kelebihan jam kerja atau uang lembur buruh sebagaimana nota pemeriksaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan. Kelebihan jam kerja buruh dan upah lemburnya tidak pernah di bayar di PT SMS telah berlangsung sejak 5 tahun lalu. Kami juga menuntur pihak perusahaan segera mengangkat buruh PKWT menjadi PKWTT atau buruh kontrak menjadi buruh tetap karena penerapan buruh PKWT nya tidak sesuai dengan UUK no 13 tahun 2003 dan kami menuntut di hentikannya PHK terhadap buruh yang berjuang dan menuntut upah lemburnya di bayarkan.” Demikian Fauzi Azwar selaku Ketua SBPKS GSBI PT SMS menjelaskan.
Lebih lanjut Fauzi mengatakan, Pihak perusahaan bukanya menjalankan atau melaksanakan nota pemeriksaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan yang memerintahkan pihak perusahaan untuk membayar kelebihan jam kerja (upah lembur) kepada 49 buruh dengan total sebesar Rp. 7.740.326.906, - serta Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat tertanggal 15 Mei 2017 yang sangat gamlang menjelaskan bahwa (1). Pimpinan PT Sawit Mas Sejahtera agar mengeluarkan surat pengangkatan kepada nama-nama karyawan (39 orang) dan memberikan uang pesangon kepada karyawan (4 orang) yang di berhentikan dengan dalih habis kontrak. (2). Pimpinan PT Sawit Mas Sejahtera agar membayarkan kekurangan upah kerja lembur kepada karyawan (49 orang, senilai Rp. 7.740.326.906,-) sesuai dengan penetapan pegawai pengawas Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan. Tapi justru pihak perusahaan malah melakukan PHK terhadap 49 orang buruh yang menuntut, menggugat dan berjuang untuk hak upah lemburnya.
Tuntutan kami untuk dibayarkannya hak upah lembur kelebihan jam kerja dan hak normatif lainnya malah di balas dengan tindakan PHK semena-mena dari perusahaan. begitu juga kasi damai yang kami lakukan, kami dihdapkan dengan pasukan TNI dan Polisi bersenjata lengkap. Ini bentuk arogansi perusahaan PT SMS. Ungkap Fauzi .
Dalam aksi tanggal 1 Juli 2017 sempat berlangsung perundingan antara pimpinan SBPKS GSBI dengan pihak perusahaan yang di wakili oleh manager perusahaan, namun tidak menghasilkan keputusan apapun, sehingga para buruh menuntut agar bisa bertemu dengan perwakilan perusahaan yang berkedudukan di Jakarta yang bisa mengambil keputusan.
Dan pada aksi tanggal 7 Juli 2017 yang di lakukan di kantor Region PT SMS di Kecamatan Sungai Laru-Lahat, perwakilan perusahaan dari Jakarta pun datang dilokasi aksi dan berlangsung perundingan, dimana pihak perusahaan menolak nota pemeriksaan dan Anjuran Disnakertrasn, pihak perusahaan meminta masalah ini di selesaikan secara musyawarah mufakat secara kekeluargaan. Namun pihak SBPKS GSBI dan para buruh menolak tawaran perusahaan, dengan tuntutaan tetap seperti nota pemeriksaan dan anjuran Disnakertrans serta hentikan PHK dalam bentuk apapun.
PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS) adalah perusahaan yang bergerak di industri dan perkebunan kelawa sawit dari Sinar Mas Group. PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) kedudukan di Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. (rd-red2017)#
Aksi damai buruh dilingkungan perusahaan ini di hadapkan dengan pasukan aparat TNI dan Polisi bersenjatan lengkap yang berlaku kasar dan mengancam, meneror serta akan menangkap para buruh yang sedang melakukan aksi damai.
Aksi ini di picu oleh adanya pelanggaran berbagai hak normatif buruh dilingkungan kerja PT SMS seperti; menggunakan buruh kontrak yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, kelebihan jam kerja buruh tidak pernah di hitung jam kerja lembur dan upah lemburnya tidak di bayar, PHK semena-mena dengan alasan habis masa kontrak dan hak pesangon buruh tidak pernah di berikan. Perjuangan buruh ini malah berbuntut di PHK nya 49 buruh yang menuntut di bayarkannya hak kelebihan jam kerja atau upah lembur.
“Dalam aksi ini kami menuntut agar pihak perusahaan segera membayarkan kelebihan jam kerja atau uang lembur buruh sebagaimana nota pemeriksaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan. Kelebihan jam kerja buruh dan upah lemburnya tidak pernah di bayar di PT SMS telah berlangsung sejak 5 tahun lalu. Kami juga menuntur pihak perusahaan segera mengangkat buruh PKWT menjadi PKWTT atau buruh kontrak menjadi buruh tetap karena penerapan buruh PKWT nya tidak sesuai dengan UUK no 13 tahun 2003 dan kami menuntut di hentikannya PHK terhadap buruh yang berjuang dan menuntut upah lemburnya di bayarkan.” Demikian Fauzi Azwar selaku Ketua SBPKS GSBI PT SMS menjelaskan.
Lebih lanjut Fauzi mengatakan, Pihak perusahaan bukanya menjalankan atau melaksanakan nota pemeriksaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan yang memerintahkan pihak perusahaan untuk membayar kelebihan jam kerja (upah lembur) kepada 49 buruh dengan total sebesar Rp. 7.740.326.906, - serta Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat tertanggal 15 Mei 2017 yang sangat gamlang menjelaskan bahwa (1). Pimpinan PT Sawit Mas Sejahtera agar mengeluarkan surat pengangkatan kepada nama-nama karyawan (39 orang) dan memberikan uang pesangon kepada karyawan (4 orang) yang di berhentikan dengan dalih habis kontrak. (2). Pimpinan PT Sawit Mas Sejahtera agar membayarkan kekurangan upah kerja lembur kepada karyawan (49 orang, senilai Rp. 7.740.326.906,-) sesuai dengan penetapan pegawai pengawas Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan. Tapi justru pihak perusahaan malah melakukan PHK terhadap 49 orang buruh yang menuntut, menggugat dan berjuang untuk hak upah lemburnya.
Tuntutan kami untuk dibayarkannya hak upah lembur kelebihan jam kerja dan hak normatif lainnya malah di balas dengan tindakan PHK semena-mena dari perusahaan. begitu juga kasi damai yang kami lakukan, kami dihdapkan dengan pasukan TNI dan Polisi bersenjata lengkap. Ini bentuk arogansi perusahaan PT SMS. Ungkap Fauzi .
Dalam aksi tanggal 1 Juli 2017 sempat berlangsung perundingan antara pimpinan SBPKS GSBI dengan pihak perusahaan yang di wakili oleh manager perusahaan, namun tidak menghasilkan keputusan apapun, sehingga para buruh menuntut agar bisa bertemu dengan perwakilan perusahaan yang berkedudukan di Jakarta yang bisa mengambil keputusan.
Dan pada aksi tanggal 7 Juli 2017 yang di lakukan di kantor Region PT SMS di Kecamatan Sungai Laru-Lahat, perwakilan perusahaan dari Jakarta pun datang dilokasi aksi dan berlangsung perundingan, dimana pihak perusahaan menolak nota pemeriksaan dan Anjuran Disnakertrasn, pihak perusahaan meminta masalah ini di selesaikan secara musyawarah mufakat secara kekeluargaan. Namun pihak SBPKS GSBI dan para buruh menolak tawaran perusahaan, dengan tuntutaan tetap seperti nota pemeriksaan dan anjuran Disnakertrans serta hentikan PHK dalam bentuk apapun.
PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS) adalah perusahaan yang bergerak di industri dan perkebunan kelawa sawit dari Sinar Mas Group. PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) kedudukan di Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. (rd-red2017)#