Wujudkan Syarat Kerja SBMM-GSBI PT. Coca Cola Bottling Indonesia Ajak pihak perusahaan Bipartit
INFO GSBI-Bekasi. Pimpinan SBMM-GSBI PT. Coca Cola Bottling Indonesia dan PT. Coca Cola Distribitor Indonesia hari ini Senin, 17 Juli 2017...
https://www.infogsbi.or.id/2017/07/wujudkan-syarat-kerja-sbmm-gsbi-pt-coca.html
INFO GSBI-Bekasi. Pimpinan SBMM-GSBI PT. Coca Cola Bottling Indonesia dan PT. Coca Cola Distribitor Indonesia hari ini Senin, 17 Juli 2017 mengajukan bipartite pihak perusahaan untuk membahas masalah perbaikan kondisi dan syarat kerja dilingkungan kerja PT. Coca Cola yang berkedudukan di Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Perundingan bipartite ini akan dilakukan pada hari ini, Senin 17 Juli 2017 yang akan dimulai pukul 13.00 WIB. Adapun yang menjadi ajuan perundingan siang ini adalah: Pertama; persoalan jaminan sosial (BPJS) dilingkungan kerja PT. Coca Cola Bottling Indonesia dan PT. Coca Cola Distributor Indonesia. Kedua; Dringkit buruh bagian sales. Ketiga; adalah terkait dengan NON JOB. Keempat; persoalan 4G (FOUR G). Kelima; adalah persoalan pendataan buruh permanen dan outsourcing dilingkungan kerja PT. Coca Cola Bottling Indonesia dan PT. Coca Cola Distributor Indonesia.
“Perundingan ini memiliki kedudukan penting tidak hanya bagi para anggota SBMM-GSBI PT. CCBI dan PT. CCDI tapi bagi seluruh buruh di PT. Coca Cola CCBI dan CCDI, untuk itu kami berharap pihak perusahaan mau memenuhi tuntutan buruh. Apa yang kami ajukan semua itu adalah soal-soal normatif buruh”, tegas Muslim Muhidin, Sekretaris SBMM-GSBI PT. Coca Cola Bottling Indonesia dan PT. Coca Cola Distributor Indonesia. #(red/ism juli2017).
Perundingan bipartite ini akan dilakukan pada hari ini, Senin 17 Juli 2017 yang akan dimulai pukul 13.00 WIB. Adapun yang menjadi ajuan perundingan siang ini adalah: Pertama; persoalan jaminan sosial (BPJS) dilingkungan kerja PT. Coca Cola Bottling Indonesia dan PT. Coca Cola Distributor Indonesia. Kedua; Dringkit buruh bagian sales. Ketiga; adalah terkait dengan NON JOB. Keempat; persoalan 4G (FOUR G). Kelima; adalah persoalan pendataan buruh permanen dan outsourcing dilingkungan kerja PT. Coca Cola Bottling Indonesia dan PT. Coca Cola Distributor Indonesia.
“Perundingan ini memiliki kedudukan penting tidak hanya bagi para anggota SBMM-GSBI PT. CCBI dan PT. CCDI tapi bagi seluruh buruh di PT. Coca Cola CCBI dan CCDI, untuk itu kami berharap pihak perusahaan mau memenuhi tuntutan buruh. Apa yang kami ajukan semua itu adalah soal-soal normatif buruh”, tegas Muslim Muhidin, Sekretaris SBMM-GSBI PT. Coca Cola Bottling Indonesia dan PT. Coca Cola Distributor Indonesia. #(red/ism juli2017).