FPR akan Gelar Aksi di DPR RI Dalam Momentum Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi 16 Agustus 2017
INFO GSBI-Jakarta, 15 Agustus 2017. Front Perjuangan Rakyat (FPR) terdiri dari GSBI, AGRA, SERUNI, KAABRBUMI, FMN, LMN, SBMI, JAPI, SPJ d...
https://www.infogsbi.or.id/2017/08/fpr-akan-gelar-aksi-di-dpr-ri-dalam.html
INFO GSBI-Jakarta, 15 Agustus 2017. Front Perjuangan Rakyat (FPR) terdiri dari GSBI, AGRA, SERUNI, KAABRBUMI, FMN, LMN, SBMI, JAPI, SPJ dan Mineral 7 melalui Juru Bicaraya Rudi HB Daman menjelaskan, Bahwa FPR akan menyelenggarakan aksi massa untuk menuntut pencabutan PERPPU Ormas dan melawan segala bentuk pemberangusan demokrasi dibawah rezim Jokowi-JK. Aksi ini akan diselenggarakan di depan DPR RI, pada besok Rabu, 16 Agustus 2017 mulai pukul 09.00 WIB bertepatan dengan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi tahun 2017.
Dalam aksi ini FPR mengkoordinasikan aksi nasional penolakan PERPPU Ormas secara serentak di 11 provinsi di 16 kabupaten/kota yang diikuti oleh massa buruh, tani, pemuda, mahasiswa, perempuan, mantan buruh migran dan keluarganya serta kaum miskin kota.
Massa aksi FPR bersama dengan Gerakan buruh (KSPI, GSBI, KPBI, FSPASI, FSUI, SP Bank Permata, PPMI) dan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu ormas akan bergerakan mulai pukul 09.00 wib dengan titik kumpul di Depan Hotel Sultan dan JCC.
Dalam release nya FPR menjelaskan, Bahwa pada 10 Juli 2017, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berlaku bagi seluruh Ormas di wilayah kesatuan hukum dan administrasi Indonesia. Pemerintah menilai bahwa keberlangsungan NKRI dalam bahaya karena keberadaan berbagai ormas yang dianggap anti Pancasila dan UUD 1945. Dalih ini menempatkan kondisi negara seolah-olah dalam “kegentingan yang memaksa” (darurat) yang mengharuskan terbitnya Perppu.
Dengan watak fasis rezim, penggunaan kewenangan berdasarkan Perppu Ormas akan memberangus hak berserikat dan berpendapat bagi rakyat yang dapat ditinjau dari dua penekanan:
Pertama, Perppu Ormas melegitimasi kewenangan absolut Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan tudingan, tuduhan, hingga penjatuhan sanksi pada Ormas yang dinilai melanggar Perppu. Artinya, Pemerintah dapat memberikan penilaian dan menjatuhkan sanksi kepada Ormas tanpa harus melalui proses pengadilan. Kewenangan ini dapat menjadi jalan pintas bagi pemerintah untuk membubarkan Ormas yang dinilai sepihak sebagai anti pancasila, NKRI, tindakan permusuhan, dan menentang kebijakan pemerintah.
“Yang dimaksud dengan tindakan permusuhan adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara” (pasal 59 ayat 3, Perppu No.2 2017).
Kedua, menerapkan sanksi pidana bagi pengurus/anggota Ormas yang tidak mengindahkan larangan Perppu berdasarkan subjektifitas dan otoritas pemerintah. Hal ini dapat memicu semakin banyaknya tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap rakyat. Berbagai aktifitas politik rakyat yang berjuang akan terus dibenturkan dengan berbagai penangkapan hingga penahanan.
Rudi HB Daman, Koordinator FPR menyatakan, “Penerbitan Perppu ini justru menujukkan upaya rezim untuk menekan gelombang gerakan demokratis rakyat. Dalam konteks dan sasaran yang lebih luas, Perppu Ormas menguatkan instrumen fasisme negara untuk memukul rakyat dan organisasinya (Ormas); Buruh, tani, pemuda-mahasiswa, perempuan, suku bangsa minoritas, kaum profesional seperti wartawan, dokter, dosen, guru, pengacra, bidan, dan lain-lain.”
Era pemerintah Jokowi adalah masa dimana imperialisme dibawah pimpinan AS melipatgandakan penindasan dan penghisapan di berbagai negeri agar segera keluar dari krisis kronis. Dibawah dikte Amerika Serikat, Jokowi semakin memperkuat instrumen fasisme.
“Melayani percepatan invetasi dengan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) yang semakin memerosotkan kehidupan buruh, tani, dan rakyat lainnya. Mengintensifkan peran militer di seluruh aspek kehidupan sipil dengan dukungan anggaran terbesar dan persenjataan. Menerapkan regulasi dan kebijakan fasis terhadap rakyat dengan dalih menjaga stabilitas politik dan keamanan. Prakteknya, hanya melayani dan melindungi kelancaran investasi asing, khususnya AS sebagai investor terbesar di Indonesia. Di sisi lain, justru semakin agresif mengekang dan memberangus hak-hak demokratis rakyat, khususnya hak berserikat dan berpendapat.” pungkas Rudi.
Perppu Ormas bertalian erat dengan berbagai regulasi berwatak fasis di masa pemerintahan Jokowi, saling menguatkan satu sama lain, seperti: UU Pengadan Tanah, UU Penanganan Konflik Sosial, UU Keamanan Nasional, UU Intelijen, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah memakan banyak korban dari pihak rakyat karena kritis menentang kebijakan Negara. Situasi ini justru memberikan keuntungan bagi imperialis melalui kaki tangannya (borjuasi komparador), tuan tanah, para kapitalis birokrat beserta partai-partainya karena lebih leluasa merampas keuntungan berlipat; memonopoli sumber daya alam, merampas tanah rakyat, menghisap dan menindas klas buruh dan rakyat Indonesia, serta mendikte secara ekonomi, politik, dan kebudayaan.
Dan berikut ini tuntutan serta Seruan Front Perjuangan Rakyat (FPR) bersama rakyat Indonesia secara tegas menyatakan MENOLAK PERPPU No. 2 Tahun 2017, dan menuntut:
1. Segera cabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
2. Hentikan segala bentuk pembatasan hak atas kebebasan berorganisasi, berpendapat, dan ekspresi, serta segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap organisasi massa yang memperjuangkan hak-hak demokratis dan menentang kebijakan dan tindakan negara yang menindas rakyat.
3. Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, terror, kriminalisasi dan bentuk tindasan fasis lainnya yang dilakukan oleh rezim Jokowi termasuk penerbitan Perppu Ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan HAM, serta merampas hak politik rakyat.
FPR menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia bersatu melawan seluruh kebijakan dan tindakan fasis yang memberangus demokrasi, merampas hak demokratis rakyat yang merupakan bagian dari skema imperialisme untuk semakin leluasa menghisap dan menindas rakyat dan menguasai seluruh kekayaan alam di Indonesia. Organisasi rakyat di seluruh sektor segera mengkonsolidasikan organisasi, membangun aliansi sektoral dan multisektor baik di tingkat lokal, nasional, dan internasional. (Red-2017).