Gerakan Bersama Rakyat Sukabumi (Gebrakbumi) hari ini, Senin (28/8/2017) Datangi DPRD dan RSUD Syamsudin Kota Sukabumi.

INFO GSBI-Sukabumi. Massa Gebrakbumi yaitu Aliansi gabungan dari Serikat Pekerja, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), SPN, DPC F HU...


INFO GSBI-Sukabumi. Massa Gebrakbumi yaitu Aliansi gabungan dari Serikat Pekerja, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), SPN, DPC F HUKATAN KSBSI, PC SPDAG, LSM GASAK, Oganisasi Mahasiswa HMI dan GMNI hari ini Senin 28 Agustus 2017 mendatangi RSUD Syamsudin Kota Sukabumi dan kantor DPRD Kota Sukabumi.

Sekitar 400 massa Gebrakbumi sebelum bergerak menuju RSUD Syamsudin dan kantor DPRD Kota Suakbumi berkumpul di Kantor DPC GSBI di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Ciutara, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicirug, Kabupaten Sukabumi. Lalu konpoi bergerak bersama menuju RSUD Syamsudin dan DPR D koat Sukabumi.

Kehadiran Gebrakbumi ke DPRD, guna menyampaikan burukya pelayanan dari pihak RSUD Syamsudin SH, yang terkesan ada diskriminasi, mulai proses pendaftaran, penempatan ruang inap dan pemberian obat terhadap pasien. Ini wujud dari aksi kami, karena tindakan praktek diskriminasi dan komersialisasi terhadap peserta BPJS Kesehatan,” terang Ketua Aliansi Gebrakbumi Daden Nazarudin.

Bahkan dalam proses pembayaran biaya pengobatan dan perawatan seperti yang dialami Empur Purnamasari peserta JKN, diduga pihak RSUD Syamsudin SH, telah melakukan penipuan dan tindakan pidana korupsi. Pihak RSUD Syamsudin SH, meminta dan menerima uang untuk pembayaran Biaya Instalasi Rawat Inap dengan bukti Surat Setor Daerah No. 009784 sebesar Rp5.147.671 Seharusnya pasien tersebut tidak perlu membayar karena seluruh pembiayaannya telah ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, tegasnya.

Dari itu, kata Daden, pihaknya akan meminta kepada DPRD Kota Sukabumi, menindak tegas managemen RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi, yang telah melakukan praktik penyagunaan wewenang dan jabatan sehingga merugikan peserta BPJS Kesehatan.

Kemudian, meminta DPRD Kota Sukabumi untuk membentuk sistem pengawasan yang baik terhadap pelayanan serta sistem administrasi keuangan Rumah Sakit dan melakukan audit, investigasi atas semua klaim biaya pengobatan dan biaya instalasi rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan (JKN) yang telah dibayarkan kepada pihak RSUD R Syamsudin, SH Kota Sukabumi, Sekurang-kurangnya untuk periode 2 (dua) tahun terakhir ini.

Selain itu kami juga  minta DPR D untuk membuka posko pengaduan (Crisis Center), karena sangat dimungkinkan dugaan praktek curang, pembukuan palsu (Double Book) sudah dilakukan sejak lama secara masif, sistemik dan tersetruktur serta meminta pihak DPRD Kota Sukabumi untuk mendukung secara penuh upaya hukum korban/pasien peserta BPJS Kesehatan (JKN-umum) atas nama pasien Sdri. Empur Purnamasasri yang telah memproses secara hukum perkara dengan RS. R syamsudin, SH Kota Sukabumi, yang telah melaporkan kepada pihak Polresta Sukabumi nomor : LP/B/272/VIII/2017JBR/RES SMI KOTA, pada tanggal 03 Agustus 2017. Tegas Dadeng. (Red2017).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item