GSBI Minta Menaker RI dan Gubernur Jawa Barat Terbuka Umumkan 98 Perusahaan Garmen Yang Berpotensi Hengkang.
INFO GSBI-Jakarta. Sebagaimana di beritakan oleh Metrotvnews.com tanggal 14 Juli 2017, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengatakan seti...
https://www.infogsbi.or.id/2017/08/gsbi-minta-menaker-ri-dan-gubernur-jawa.html
INFO GSBI-Jakarta. Sebagaimana di beritakan oleh Metrotvnews.com tanggal 14 Juli 2017, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengatakan setidaknya ada 98 perusahaan garmen di Jawa Barat berpotensi hengkang, karena mengalami masalah pengupahan.
Menurut Hanif, di 98 perusahaan itu ada 100 ribu lebih pekerja. Perusahaan ini tersebar di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
Pemerintah berusaha menjaga perusahaan itu agar terus beroperasi. Pemerintah memfasilitasi pertemuan antara teman-teman serikat pekerja dengan teman-teman dari Apindo untuk mencarikan solusi terhadap masalah itu," kata Hanif di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.
Dan alasan inilah yang menjadi dasar terbitnya SK Upah Minimum sektor padat karya industry garmen di Jawa Barat yang nilai upahnya dibawah nilai UMP/UMK yang berlaku.
Menanggapi pernyataan pihak Kemenaker RI ini, GSBI yang mayoritas anggotanya di industri Garmenmenyatakan, Menantang Menaker RI dan Gubernur Jawa Barat untuk mengumumkan secara terbuka ke publik ke 98 perusahaan itu mana saja dan apa saja alasannya mereka akan hengkang, hengkang kemana, termasuk mempublikasikan audit keuangannya setiap perusahaan itu.
“Jangan menakut-nakuti buruh, dan berpolemik membuat situasi industri garmen seolah -seolah sedemikian situasinya, karena penerapan UMP dan UMK tahun 2017 ini kan sudah jelas bahwa Upah Minimum tahun ini di tetapkan nya saja oleh pemerintah pusat melalui PP 78 tahun 2015, ko sekarang membuat lagi alasan industri garmen di empat kota itu berpotensi hengkang karena upah yang berlaku tahun 2017, ini hanya alibi dan mencari-cari alasan saja untuk mebenarkan membuat aturan yang melawan Undang-undang.”
GSBI menolak dan akan melakukan perlawanan atas kebijakan ini. GSBI berharap Menaker jangan terlalu berpihak pada pengusaha. Menaker dalam bekerja harus juga memikirkan buruh. (red-2017)#
Menurut Hanif, di 98 perusahaan itu ada 100 ribu lebih pekerja. Perusahaan ini tersebar di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
Pemerintah berusaha menjaga perusahaan itu agar terus beroperasi. Pemerintah memfasilitasi pertemuan antara teman-teman serikat pekerja dengan teman-teman dari Apindo untuk mencarikan solusi terhadap masalah itu," kata Hanif di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.
Dan alasan inilah yang menjadi dasar terbitnya SK Upah Minimum sektor padat karya industry garmen di Jawa Barat yang nilai upahnya dibawah nilai UMP/UMK yang berlaku.
Menanggapi pernyataan pihak Kemenaker RI ini, GSBI yang mayoritas anggotanya di industri Garmenmenyatakan, Menantang Menaker RI dan Gubernur Jawa Barat untuk mengumumkan secara terbuka ke publik ke 98 perusahaan itu mana saja dan apa saja alasannya mereka akan hengkang, hengkang kemana, termasuk mempublikasikan audit keuangannya setiap perusahaan itu.
“Jangan menakut-nakuti buruh, dan berpolemik membuat situasi industri garmen seolah -seolah sedemikian situasinya, karena penerapan UMP dan UMK tahun 2017 ini kan sudah jelas bahwa Upah Minimum tahun ini di tetapkan nya saja oleh pemerintah pusat melalui PP 78 tahun 2015, ko sekarang membuat lagi alasan industri garmen di empat kota itu berpotensi hengkang karena upah yang berlaku tahun 2017, ini hanya alibi dan mencari-cari alasan saja untuk mebenarkan membuat aturan yang melawan Undang-undang.”
GSBI menolak dan akan melakukan perlawanan atas kebijakan ini. GSBI berharap Menaker jangan terlalu berpihak pada pengusaha. Menaker dalam bekerja harus juga memikirkan buruh. (red-2017)#