Ini Pernyataan Sikap FPR Dalam Aksi 16 Agustus 2017 Tuntut Cabut Perppu Ormas

INFO GSBI-Jakarta. Pada Rabu 16 Agustus 2017 Front Perjuangan Rakyat (FPR) mengkordinasikan dan menggelar aksi Caut Perppu Ormas No 2 tahun...

INFO GSBI-Jakarta. Pada Rabu 16 Agustus 2017 Front Perjuangan Rakyat (FPR) mengkordinasikan dan menggelar aksi Caut Perppu Ormas No 2 tahun 2017 secara serentak di 11 Provinsi di 16 Kabupaten/Kota yang diikuti oleh massa buruh, tani, pemuda, mahasiswa, perempuan, mantan buruh migran dan keluarganya serta kaum miskin kota.

Di Jakarta aksi FPR di gelar di DPR RI yang di ikuti oleh massa dari GSBI, AGRA, SERUNI, KABARBUMI, LMND, FMN, SPJ, JAPI, SBMI, MINERAL7 dan INDIES.

Dan berikut ini adalah Pernyataan Sikap lengkap FPR dalam aksi 16 Agustus 2017.


Pernyataan Sikap Front Perjuangan Rakyat (FPR) :
 
“Cabut PERPPU Ormas, Hentikan Pemberangusan Demokrasi,  dan Perkuat Persatuan Rakyat Melawan Seluruh Tindakan Fasis Rezim Jokowi- JK”

“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, yang sesuai dengan hati nuraninya (2). Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” (3).(Pasal 28E, UUD 1945).

Hari ini, sebulan sejak Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No.2 tahun 2017, bertepatan dengan Pidato Kenegaraan Jokowi ditahun ketiga pemerintahannya. FPR menilai bahwa kehidupan rakyat semakin merosot, yang paling utama disebabkan oleh pemberlakuan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) Jokowi untuk melayani investasi, khususnya investasi Amerika Serikat (AS). Pada saat yang bersamaan, Jokowi semakin meningkatkan tindasannya terhadap rakyat, sebagai cara untuk mengatasi ketidakpercayaan rakyat yang semakin meluas terhadap pemerintahannya.

Rakyat menuntut pelaksanaan reforma agraria (RA) sejati, sebagai harapan untuk perubahan hidup yang lebih baik dan terbebas dari berbagai bentuk penghisapan secara ekonomi, politik dan kebudayaan. Jokowi justru melaksanakan reforma agraria palsu untuk mengilusikan rakyat, sekaligus membebaskan kapitalis monopoli, borjuasi komprador dan tuan tanah besar dari tuntutan rakyat atas RA sejati. Hal ini menunjukkan bahwa Jokowi tidak mau menjalankan reforma agraria sejati yang telah menjadi masalah pokok dan poros dari seluruh masalah di Indonesia; industri yang terbelakang, substitusi impor, upah buruh murah, buruknya akses dan pelayanan kesehatan, dan pendidikan yang terbelakang, dll.

Di tengah kondisi tersebut dimana gerakan rakyat terus tumbuh dan semakin meluas, Pada 10 Juli 2017, atas nama “satbilitas politik dan keamanan”, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pemerintah menilai bahwa keberlangsungan NKRI dalam bahaya, karena keberadaan berbagai ormas yang dianggap anti Pancasila dan UUD 1945. Dalih ini menempatkan kondisi negara seolah-olah dalam “kegentingan yang memaksa” (darurat) yang mengharuskan terbitnya Perppu. Kebijakan tersebut akan semakin merampas hak demokratis rakyat dan untuk mengamankan kepentingan imperialisme, borjuasi komprador dan tuan tanah.

Dengan watak fasis rezim, penggunaan kewenangan berdasarkan Perppu Ormas akan memberangus hak berserikat dan berpendapat bagi rakyat yang dapat ditinjau dari dua penekanan: Pertama, Perppu Ormas melegitimasi kewenangan absolut Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM serta Menkpolhukam untuk memberikan tudingan, tuduhan, hingga penjatuhan sanksi pada Ormas yang dinilai melanggar Perppu. Artinya, Pemerintah dapat memberikan penilaian dan menjatuhkan sanksi kepada Ormas tanpa harus melalui proses pengadilan. Kewenangan ini dapat menjadi jalan pintas bagi pemerintah untuk membubarkan Ormas yang dinilai sepihak sebagai anti pancasila, NKRI, tindakan permusuhan, dan menentang kebijakan pemerintah. 

“Yang dimaksud dengan tindakan permusuhan adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara” (pasal 59 ayat 3, Perppu No.2 2017).

Kedua, menerapkan sanksi pidana bagi pengurus/anggota Ormas yang tidak mengindahkan larangan Perppu berdasarkan subjektifitas dan otoritas pemerintah. Hal ini dapat memicu semakin banyaknya tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap rakyat. Berbagai aktifitas politik rakyat yang berjuang akan terus dibenturkan dengan berbagai penangkapan hingga penahanan.

Perppu Ormas menguatkan instrumen fasisme negara
Era pemerintah Jokowi adalah masa dimana imperialisme dibawah pimpinan AS tengah semakin gencar melipatgandakan penindasan dan penghisapannya diberbagai negeri, agar segera keluar dari krisis kronis yang menggerogotinya. Artinya bahwa dari dua hal tersbeut, Dibawah dikte Amerika Serikat, Jokowi semakin memperkuat instrumen fasisme negara. Melalui Penerbitan Perppu ini menujukkan upaya rezim untuk menekan dan memberangus gelombang gerakan demokratis rakyat yang konsisten melakukan kritik dan perlawanan atas berbagai kebijakan anti rakyatnya, baik organisasi buruh, tani, pemuda-mahasiswa, perempuan, suku bangsa minoritas, kaum profesional seperti wartawan, dokter, dosen, guru, pengacara, bidan, dan lain-lain.

Engan berbagai dalih, pemerintahan Jokowi juga mengintensifkan peran militer diseluruh aspek kehidupan sipil, dengan dukungan anggaran terbesar dan persenjataan. Menerapkan regulasi dan kebijakan fasis terhadap rakyat dengan dalih menjaga stabilitas politik dan keamanan. Prakteknya, hanya melayani dan melindungi kelancaran investasi asing, khususnya AS sebagai investor terbesar di Indonesia. Di sisi lain, justru semakin agresif mengekang dan memberangus hak-hak demokratis rakyat, khususnya hak berserikat dan berpendapat.

Perppu Ormas bertalian erat dengan berbagai regulasi berwatak fasis pemerintahan Jokowi, saling menguatkan satu sama lain, seperti: UU Pengadaan Tanah, UU Penanganan Konflik Sosial, UU Keamanan Nasional, UU Intelijen, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah memakan banyak korban dari pihak rakyat karena kritis menentang kebijakan Negara. Situasi ini justru memberikan keuntungan bagi imperialis melalui kaki tangannya (borjuasi komparador), tuan tanah, para kapitalis birokrat beserta partai-partainya karena lebih leluasa merampas keuntungan berlipat; memonopoli sumber daya alam, merampas tanah rakyat, menghisap dan menindas klas buruh dan rakyat Indonesia, serta mendikte secara ekonomi, politik, dan kebudayaan.

Berdasarkan kondisi tersebut, Front Perjuangan Rakyat (FPR) bersama rakyat Indonesia secara tegas MENOLAK PERPPU No. 2 Tahun 2017, dan menuntut:

1.    Segera cabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
2.    Hentikan segala bentuk pembatasan hak atas kebebasan berorganisasi, berpendapat, dan ekspresi, serta segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap organisasi massa yang memperjuangkan hak-hak demokratis dan menentang kebijakan dan tindakan negara yang menindas rakyat.
3.    Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, terror, kriminalisasi dan bentuk tindasan fasis lainnya yang dilakukan oleh rezim Jokowi termasuk penerbitan Perppu Ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan HAM, serta merampas hak politik rakyat.

FPR menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu melawan seluruh kebijakan dan tindakan fasis yang memberangus demokrasi, dan merampas hak demokratis rakyat yang merupakan bagian dari skema imperialisme untuk semakin leluasa menghisap dan menindas rakyat dan menguasai seluruh kekayaan alam di Indonesia. Organisasi rakyat di seluruh sektor segera mengkonsolidasikan organisasi, membangun aliansi sektoral dan multisektor baik di tingkat lokal, nasional, dan internasional. (16/8/2017)#.
                    

Front Perjuangan Rakyat (FPR)

Rudi HB Daman
Koordinator (Hp: +6281213172878)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item