Kenapa Perppu Ormas Berbahaya Bagi Demokrasi dan Ancaman Terhadap Gerakan Buruh dan Rakyat di Indonesia?
PERPPU ORMAS NOMOR 2 TAHUN 2017 Pemberangusan Demokrasi Dan Ancaman Terhadap Gerakan Buruh di Indonesia. Apa itu Perppu Ormas? Perp...
https://www.infogsbi.or.id/2017/08/kenapa-perppu-ormas-berbahaya-bagi.html?m=0
PERPPU ORMAS NOMOR 2 TAHUN 2017
Pemberangusan Demokrasi Dan Ancaman Terhadap Gerakan Buruh di Indonesia.
Apa itu Perppu Ormas?
Perppu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 adalah aturan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini di tandatangani oleh presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017, bertujuan untuk membedakan dan sekaligus melindungi organisasi massa (ormas) yang mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan ormas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Lahirnya Perppu ini dilatarbelakangi oleh pendapat pemerintah atas kondisi yang dianggap “kegentingan yang memaksa” meskipun sebenarnya Indonesia tidak dalam kondisi Siaga atau Darurat. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto menegaskan bahwa kehadiran Perppu ini adalah untuk melakukan penertiban terhadap Ormas dan mencegah penyebaran ideologi anti Pancasila. Tujuan lainnya adalah untuk mencegah penyebaran paham anti pancasila, menjaga stabilitas, dan pemberantasan terhadap terorisme.
Pemerintah berpandangan bahwa terdapat kegiatan ormas tertentu yang telah melakukan tindakan permusuhan antara lain, ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis, melalui media elektronik ataupun tidak memakai media elektronik, yang menimbulkan kebencian baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap mereka yang termasuk kedalam penyelenggara negara. Tindakan tersebut dianggap potensial menimbulkan konflik sosial antara anggota masyarakat sehingga dapat mengakibatkan keadaan chaos yang sulit untuk dicegah dan diatasi aparat penegak hukum.
Penerapannya tidak hanya bagi organisasi yang berhaluan agama, seperti ormas HTI yang dibubarkan oleh pemerintah karena dinilai sepihak sebagai ormas anti pancasila dan membahayakan NKRI. Perppu ini berlaku bagi seluruh organisasi rakyat: ormas tani, ormas buruh, ormas pemuda-mahasiswa, ormas perempuan, ormas suku bangsa minoritas, organisasi kaum profesional seperti wartawan, dokter, dosen, guru, pengacara, bidan, dan lain-lain.
Kenapa Perppu Ormas Berbahaya Bagi Demokrasi dan Ancaman Terhadap Gerakan Buruh dan Rakyat di Indonesia?
Pertama, Perppu ini memberikan legitimasi dan kewenangan absolut pada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan tudingan, tuduhan, hingga penjatuhan sanksi pada Ormas yang dinilai melanggar Perppu. Artinya, segala aktifitas politik Ormas akan secara subjektif mendapat penilaian dari pemerintah tanpa harus melalui proses pengadilan. Kewenangan ini dapat menjadi jalan pintas bagi pemerintah untuk membubarkan Ormas. Selain tanpa melalui pengadilan sebagai proses hukum, pemerintah juga meniadakan aturan tentang tahap pemberian surat teguran/peringatan yang diatur dalam UU Ormas sebelumnya yakni sebanyak tiga tahap. Perppu ini hanya memberlakukan satu tahap dan berdurasi 7 (tujuh) hari yang selanjutnya diteruskan ke tahap sanksi penghentian kegiatan hingga pembubaran.
Kedua, didalam Perppu ada sanksi pidana bagi anggota Ormas yang dinilai tidak mengindahkan larangan Perppu berdasarkan penilaian subjektif dan otoritas pemerintah. Penjatuhan sanksi pidana bagi anggota/pengurus Ormas didasarkan pada aturan tentang larangan dalam Perppu tersebut. Hal ini dapat memicu semakin banyaknya tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap rakyat. Berbagai aktifitas politik rakyat akan terus dibenturkan dengan penangkapan hingga penahanan.
Dengan demikian Perppu ini telah menjadi dasar hukum untuk membubarkan ormas dan memberi sanksi pidana kepada aktivis ormas berdasarkan penilaian pemerintah secara sepihak, tanpa harus melalui proses pengadilan. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 bahwa negara menjamin hak rakyat atas kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, yang sesuai dengan hati nuraninya (2). Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” (3).(Pasal 28E, UUD 1945).
Kebebasan rakyat untuk berorganisasi dan berpendapat semakin terbelenggu dan akan dikontrol sepenuhnya sesuai standar dan norma yang ditetapkan oleh pemerintah berkuasa. Serikat Buruh, tani, perempuan, pemuda-mahasiswa, suku bangsa minoritas, kaum miskin kota, kaum profesional dan rakyat tertindas lainnya yang dinilai oleh pemerintah secara sepihak menentang kebijakan pemerintah, melecehkan pejabat negara, mengancam keamanan nasional, anti pancasila, melakukan tindakan permusuhan, bahkan mengganggu investasi akan mudah dibubarkan. Aktivis dari organisasi-organisasi tersebut juga akan dipidanakan jika terus melanjutkan perjuangannya.
“Yang dimaksud dengan "tindakan permusuhan' adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara” (pasal 59 ayat 3, Perppu No.2 2017).
Pemberangusan demokrasi dengan cara membatasi kebebasan berorganisasi dan menyampaikan pendapat secara sistematis terus dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada tahun 2015, diterbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Diruang Terbuka. Melalui aturan ini, aksi demonstrasi di Jakarta hanya diperbolehkan ditiga tempat, yaitu; Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR dan Silang Selatan Monas. Tahun 2017, Walikota Tangerang mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Tangerang, menyatakan bahwa, “Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu: (a) Hari Sabtu dan Minggu, (b) Hari besar nasional dan hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah; dan (c) diluar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1).
Bagi organisasi gerakan buruh sejati, sudah tidak perlu ada keraguan untuk menyatakan bahwa rejim Jokowi-JK adalah pemerintahan yang fasis, anti rakyat dan anti demokrasi. Jauh sebelum Perppu No.2 tahun 2017 diterbitkan, pemerintah telah menetapkan 10 kawasan industri dan 38 perusahaan di Indonesia menjadi objek vital nasional Indonesia (OVNI). Penetapan ini dimaksudkan untuk membatasi bahkan menghilangkan aksi-aksi pemogokan klas buruh yang pernah masif terjadi ditahun 2012 dan 2013. Penetapan kawasan industri dan perusahaan menjadi OVNI sekaligus memberikan jalan pada militer (TNI) untuk dapat terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan-persoalan perburuhan.
Diakhir 2015, ketika klas buruh melancarkan aksi penolakan terhadap PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pemerintahan Jokowi-JK membalas aksi tersebut dengan mengkriminalisasi 26 orang aktifis yang terlibat dalam aksi. Pada peringatan Mayday 2016 di Jakarta, aparat kepolisian memblokade jalan menuju Istanan Negara dan memaksa aksi digelar ratusan meter dari pagar Istana.
Setahun berikutnya, pada peringatan Mayday 2017, blokade polisi semakin menjauhkan massa aksi dari Istana, pagar kawat berduri, mobil water canon dan barracuda ditempatkan di Patung Kuda Indosat, lebih dari dua kilometer jaraknya menuju Istana Negara. Di Tangerang, Sekjen DPP GSBI harus menerima tindakan kekerasan dari aparat kepolisian Tangerang ketika mengikuti aksi buruh menentang pemberlakuan Peraturan Walikota Tangerang No.2 tahun 2017. Dan masih banyak berbagai tindakan yang sama terjadi diberbagai kota di Indonesia.
Berbagai kebijakan pemerintah yang terbit dalam waktu terakhir ini secara esensi mempunyai persamaan, yaitu melakukan pembatasan terhadap rakyat yang hendak menyampaikan aspirasi demokratisnya. Tempat penyelenggaraan aksi dibatasi, hari untuk menyelenggarakan aksi juga dibatasi, dan puncaknya melalui Perppu No.2 tahun 2017, pemerintah dapat membubarkan organisasi-organisasi yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Kebijakan-kebijakan tersebut sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pemerintahan Jokowi-JK adalah rejim yang anti rakyat dan anti demokrasi.
Kenapa Perppu Ormas adalah bagian dari instrumen fasis yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi di bawah dikte imperialisme AS?
Era pemerintah Jokowi adalah masa dimana imperialisme di bawah pimpinan AS melipatgandakan penindasan dan penghisapannya di berbagai negeri agar segera keluar dari krisis jangka panjang. Di bawah dikte Imperialis AS, pemerintahan Jokowi secara progresif menerapkan Paket Kebijakan Ekonomi (saat ini 15 paket) untuk memastikan percepatan (akselerasi) investasi dan pembangunan di seluruh bidang; Industri, perdagangan, perkebunan, pertambangan, infrastruktur, dll. Namun, ini dinilai belum cukup, khususnya bagi pengembangan industri AS di berbagi sektor.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia terus merevisi ataupun melahirkan sejumlah regulasi baru untuk memastikan kontrol politik dan keamanan di dalam negeri. Menguatkan sektor militer, mengintensifkan perannya di berbagai aspek, serta menerapkan berbagai regulasi yang efektif menekan gangguan terhadap stabilitas keamanan dalam negeri, salah satunya melalui pemberlakuan Perppu Ormas. Semua ini adalah skema tindasan fasis untuk menyerang rakyat di negeri sendiri demi mengamankan agenda investasi dan perdagangan yang hakikatnya adalah kepentingan imperialis, khususnya Amerika Serikat. Penguasaan bahan mentah, tenaga kerja murah, dan pasar adalah tujuan utama.
Pemberlakuan Perppu Ormas semakin menambah instrumen fasis yang sudah ada sebelumnya dalam bentuk regulasi yang saling terikat dan menguatkan satu sama lain, seperti: pemberlakuan UU Pengadan Tanah – melegitimasi perampasan tanah rakyat untuk kepentingan investasi. UU Penanganan Konflik Sosial (UU PKS), UU Keamanan Nasional (UU Kamnas) - melegitimasi campur tangan militer dalam menindas perjuangan rakyat. UU Intelijen – kewenangan BIN dan Intelejen militer untuk menangkap dan memeriksa yang melanggar ketentuan hukum dimana kewenangan penegakan hukum hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum polisi, jaksa dan aparat lainnya yang diatur KUHP. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memudahkan rakyat dijerat secara pidana karena kritis menentang kebijakan Negara. Sedangkan di tingkat daerah diterbitkannya Pergub DKI Jakarta Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Diruang Terbuka dan Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Tangerang, menjadikan pemerintah semakin barbar dan anti demokrasi dan mempraktekkan demokrasi palsu yang membatasi aspirasi demokratis rakyat untuk keluar dari tindasan dan penghisapan.
Sikap, Tuntutan dan Seruan GSBI atas pemberlakuan Perppu ini?
GSBI telah menegaskan sikapnya, bahwa Perppu No.2 tahun 2017 harus dicabut karena membatasi hak demokratis rakyat untuk berorganisasi, menyampaikan pendapat dan melakukan pemogokan. Seluruh anggota organisasi harus aktif untuk bersatu dengan klas buruh, bersatu dengan seluruh rakyat guna menentang seluruh aturan dan kebijakan fasis pemerintahan Jokowi-JK yang menindas rakyat dengan menuntut:
1. Segera Cabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), serta cabut Pergub DKI Jakarta Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Diruang Terbuka dan Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Tangerang.
2. Hentikan segala bentuk pembatasan kebebasan berorganisasi, berpendapat, dan ekspresi serta segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap organisasi massa yang memperjuangkan hak-hak demokratis dan menentang segala kebijakan dan tindakan negara yang menindas hak-hak demokratis rakyat.
3. Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, terror, kriminalisasi dan bentuk tindasan fasis lainnya yang dilakukan oleh rezim Jokowi termasuk penerbitan Perpu Nomor 02 Tahun 2017 yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan HAM, serta merampas hak politik rakyat dalam berorganisasi dan berkumpul.
GSBI sebagai organisasi serikat buruh berskala nasional yang memiliki karakter anti Imperialis dan anti Fasis menyerukan kepada seluruh buruh dan rakyat Indonesia untuk ambil bagian dan terlibat aktif dalam setiap kegiatan aksi dan kampanye massaa guna menentang kebijakan pemerintah yang anti rakyat dan anti demokrasi ini bersama-sama dengan organisasi dan sektor lain.
Di Terbitkan Oleh :
Departemen DIKLAT dan Propaganda
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)
Pemberangusan Demokrasi Dan Ancaman Terhadap Gerakan Buruh di Indonesia.
Apa itu Perppu Ormas?
Perppu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 adalah aturan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini di tandatangani oleh presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017, bertujuan untuk membedakan dan sekaligus melindungi organisasi massa (ormas) yang mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan ormas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Lahirnya Perppu ini dilatarbelakangi oleh pendapat pemerintah atas kondisi yang dianggap “kegentingan yang memaksa” meskipun sebenarnya Indonesia tidak dalam kondisi Siaga atau Darurat. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto menegaskan bahwa kehadiran Perppu ini adalah untuk melakukan penertiban terhadap Ormas dan mencegah penyebaran ideologi anti Pancasila. Tujuan lainnya adalah untuk mencegah penyebaran paham anti pancasila, menjaga stabilitas, dan pemberantasan terhadap terorisme.
Pemerintah berpandangan bahwa terdapat kegiatan ormas tertentu yang telah melakukan tindakan permusuhan antara lain, ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis, melalui media elektronik ataupun tidak memakai media elektronik, yang menimbulkan kebencian baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap mereka yang termasuk kedalam penyelenggara negara. Tindakan tersebut dianggap potensial menimbulkan konflik sosial antara anggota masyarakat sehingga dapat mengakibatkan keadaan chaos yang sulit untuk dicegah dan diatasi aparat penegak hukum.
Penerapannya tidak hanya bagi organisasi yang berhaluan agama, seperti ormas HTI yang dibubarkan oleh pemerintah karena dinilai sepihak sebagai ormas anti pancasila dan membahayakan NKRI. Perppu ini berlaku bagi seluruh organisasi rakyat: ormas tani, ormas buruh, ormas pemuda-mahasiswa, ormas perempuan, ormas suku bangsa minoritas, organisasi kaum profesional seperti wartawan, dokter, dosen, guru, pengacara, bidan, dan lain-lain.
Kenapa Perppu Ormas Berbahaya Bagi Demokrasi dan Ancaman Terhadap Gerakan Buruh dan Rakyat di Indonesia?
Pertama, Perppu ini memberikan legitimasi dan kewenangan absolut pada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan tudingan, tuduhan, hingga penjatuhan sanksi pada Ormas yang dinilai melanggar Perppu. Artinya, segala aktifitas politik Ormas akan secara subjektif mendapat penilaian dari pemerintah tanpa harus melalui proses pengadilan. Kewenangan ini dapat menjadi jalan pintas bagi pemerintah untuk membubarkan Ormas. Selain tanpa melalui pengadilan sebagai proses hukum, pemerintah juga meniadakan aturan tentang tahap pemberian surat teguran/peringatan yang diatur dalam UU Ormas sebelumnya yakni sebanyak tiga tahap. Perppu ini hanya memberlakukan satu tahap dan berdurasi 7 (tujuh) hari yang selanjutnya diteruskan ke tahap sanksi penghentian kegiatan hingga pembubaran.
Kedua, didalam Perppu ada sanksi pidana bagi anggota Ormas yang dinilai tidak mengindahkan larangan Perppu berdasarkan penilaian subjektif dan otoritas pemerintah. Penjatuhan sanksi pidana bagi anggota/pengurus Ormas didasarkan pada aturan tentang larangan dalam Perppu tersebut. Hal ini dapat memicu semakin banyaknya tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap rakyat. Berbagai aktifitas politik rakyat akan terus dibenturkan dengan penangkapan hingga penahanan.
Dengan demikian Perppu ini telah menjadi dasar hukum untuk membubarkan ormas dan memberi sanksi pidana kepada aktivis ormas berdasarkan penilaian pemerintah secara sepihak, tanpa harus melalui proses pengadilan. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 bahwa negara menjamin hak rakyat atas kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, yang sesuai dengan hati nuraninya (2). Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” (3).(Pasal 28E, UUD 1945).
Kebebasan rakyat untuk berorganisasi dan berpendapat semakin terbelenggu dan akan dikontrol sepenuhnya sesuai standar dan norma yang ditetapkan oleh pemerintah berkuasa. Serikat Buruh, tani, perempuan, pemuda-mahasiswa, suku bangsa minoritas, kaum miskin kota, kaum profesional dan rakyat tertindas lainnya yang dinilai oleh pemerintah secara sepihak menentang kebijakan pemerintah, melecehkan pejabat negara, mengancam keamanan nasional, anti pancasila, melakukan tindakan permusuhan, bahkan mengganggu investasi akan mudah dibubarkan. Aktivis dari organisasi-organisasi tersebut juga akan dipidanakan jika terus melanjutkan perjuangannya.
“Yang dimaksud dengan "tindakan permusuhan' adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara” (pasal 59 ayat 3, Perppu No.2 2017).
Pemberangusan demokrasi dengan cara membatasi kebebasan berorganisasi dan menyampaikan pendapat secara sistematis terus dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada tahun 2015, diterbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Diruang Terbuka. Melalui aturan ini, aksi demonstrasi di Jakarta hanya diperbolehkan ditiga tempat, yaitu; Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR dan Silang Selatan Monas. Tahun 2017, Walikota Tangerang mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Tangerang, menyatakan bahwa, “Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu: (a) Hari Sabtu dan Minggu, (b) Hari besar nasional dan hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah; dan (c) diluar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1).
Bagi organisasi gerakan buruh sejati, sudah tidak perlu ada keraguan untuk menyatakan bahwa rejim Jokowi-JK adalah pemerintahan yang fasis, anti rakyat dan anti demokrasi. Jauh sebelum Perppu No.2 tahun 2017 diterbitkan, pemerintah telah menetapkan 10 kawasan industri dan 38 perusahaan di Indonesia menjadi objek vital nasional Indonesia (OVNI). Penetapan ini dimaksudkan untuk membatasi bahkan menghilangkan aksi-aksi pemogokan klas buruh yang pernah masif terjadi ditahun 2012 dan 2013. Penetapan kawasan industri dan perusahaan menjadi OVNI sekaligus memberikan jalan pada militer (TNI) untuk dapat terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan-persoalan perburuhan.
Diakhir 2015, ketika klas buruh melancarkan aksi penolakan terhadap PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pemerintahan Jokowi-JK membalas aksi tersebut dengan mengkriminalisasi 26 orang aktifis yang terlibat dalam aksi. Pada peringatan Mayday 2016 di Jakarta, aparat kepolisian memblokade jalan menuju Istanan Negara dan memaksa aksi digelar ratusan meter dari pagar Istana.
Setahun berikutnya, pada peringatan Mayday 2017, blokade polisi semakin menjauhkan massa aksi dari Istana, pagar kawat berduri, mobil water canon dan barracuda ditempatkan di Patung Kuda Indosat, lebih dari dua kilometer jaraknya menuju Istana Negara. Di Tangerang, Sekjen DPP GSBI harus menerima tindakan kekerasan dari aparat kepolisian Tangerang ketika mengikuti aksi buruh menentang pemberlakuan Peraturan Walikota Tangerang No.2 tahun 2017. Dan masih banyak berbagai tindakan yang sama terjadi diberbagai kota di Indonesia.
Berbagai kebijakan pemerintah yang terbit dalam waktu terakhir ini secara esensi mempunyai persamaan, yaitu melakukan pembatasan terhadap rakyat yang hendak menyampaikan aspirasi demokratisnya. Tempat penyelenggaraan aksi dibatasi, hari untuk menyelenggarakan aksi juga dibatasi, dan puncaknya melalui Perppu No.2 tahun 2017, pemerintah dapat membubarkan organisasi-organisasi yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Kebijakan-kebijakan tersebut sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pemerintahan Jokowi-JK adalah rejim yang anti rakyat dan anti demokrasi.
Kenapa Perppu Ormas adalah bagian dari instrumen fasis yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi di bawah dikte imperialisme AS?
Era pemerintah Jokowi adalah masa dimana imperialisme di bawah pimpinan AS melipatgandakan penindasan dan penghisapannya di berbagai negeri agar segera keluar dari krisis jangka panjang. Di bawah dikte Imperialis AS, pemerintahan Jokowi secara progresif menerapkan Paket Kebijakan Ekonomi (saat ini 15 paket) untuk memastikan percepatan (akselerasi) investasi dan pembangunan di seluruh bidang; Industri, perdagangan, perkebunan, pertambangan, infrastruktur, dll. Namun, ini dinilai belum cukup, khususnya bagi pengembangan industri AS di berbagi sektor.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia terus merevisi ataupun melahirkan sejumlah regulasi baru untuk memastikan kontrol politik dan keamanan di dalam negeri. Menguatkan sektor militer, mengintensifkan perannya di berbagai aspek, serta menerapkan berbagai regulasi yang efektif menekan gangguan terhadap stabilitas keamanan dalam negeri, salah satunya melalui pemberlakuan Perppu Ormas. Semua ini adalah skema tindasan fasis untuk menyerang rakyat di negeri sendiri demi mengamankan agenda investasi dan perdagangan yang hakikatnya adalah kepentingan imperialis, khususnya Amerika Serikat. Penguasaan bahan mentah, tenaga kerja murah, dan pasar adalah tujuan utama.
Pemberlakuan Perppu Ormas semakin menambah instrumen fasis yang sudah ada sebelumnya dalam bentuk regulasi yang saling terikat dan menguatkan satu sama lain, seperti: pemberlakuan UU Pengadan Tanah – melegitimasi perampasan tanah rakyat untuk kepentingan investasi. UU Penanganan Konflik Sosial (UU PKS), UU Keamanan Nasional (UU Kamnas) - melegitimasi campur tangan militer dalam menindas perjuangan rakyat. UU Intelijen – kewenangan BIN dan Intelejen militer untuk menangkap dan memeriksa yang melanggar ketentuan hukum dimana kewenangan penegakan hukum hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum polisi, jaksa dan aparat lainnya yang diatur KUHP. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memudahkan rakyat dijerat secara pidana karena kritis menentang kebijakan Negara. Sedangkan di tingkat daerah diterbitkannya Pergub DKI Jakarta Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Diruang Terbuka dan Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Tangerang, menjadikan pemerintah semakin barbar dan anti demokrasi dan mempraktekkan demokrasi palsu yang membatasi aspirasi demokratis rakyat untuk keluar dari tindasan dan penghisapan.
Sikap, Tuntutan dan Seruan GSBI atas pemberlakuan Perppu ini?
GSBI telah menegaskan sikapnya, bahwa Perppu No.2 tahun 2017 harus dicabut karena membatasi hak demokratis rakyat untuk berorganisasi, menyampaikan pendapat dan melakukan pemogokan. Seluruh anggota organisasi harus aktif untuk bersatu dengan klas buruh, bersatu dengan seluruh rakyat guna menentang seluruh aturan dan kebijakan fasis pemerintahan Jokowi-JK yang menindas rakyat dengan menuntut:
1. Segera Cabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), serta cabut Pergub DKI Jakarta Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Diruang Terbuka dan Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Tangerang.
2. Hentikan segala bentuk pembatasan kebebasan berorganisasi, berpendapat, dan ekspresi serta segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap organisasi massa yang memperjuangkan hak-hak demokratis dan menentang segala kebijakan dan tindakan negara yang menindas hak-hak demokratis rakyat.
3. Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, terror, kriminalisasi dan bentuk tindasan fasis lainnya yang dilakukan oleh rezim Jokowi termasuk penerbitan Perpu Nomor 02 Tahun 2017 yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan HAM, serta merampas hak politik rakyat dalam berorganisasi dan berkumpul.
GSBI sebagai organisasi serikat buruh berskala nasional yang memiliki karakter anti Imperialis dan anti Fasis menyerukan kepada seluruh buruh dan rakyat Indonesia untuk ambil bagian dan terlibat aktif dalam setiap kegiatan aksi dan kampanye massaa guna menentang kebijakan pemerintah yang anti rakyat dan anti demokrasi ini bersama-sama dengan organisasi dan sektor lain.
Di Terbitkan Oleh :
Departemen DIKLAT dan Propaganda
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatu...
BalasHapusMohon maaf bilah kedatangan saya mengganggu. Perkenalkan nama saya Widia Ningrum asal magelang seorang mantan PRT duluh kerja di kota malaka malaysia selama 8 tahun lamanya. Singkat cerita..saya sangat berterima kasih kpd MBAH KARTABAYA atas bantuan beliau melalui pemasangan nomer togel 6D Nya alhamdulillah saya menang RM,257.000 uang indo kurang lebih 770 juta. saya tidak menyangka kalau saya bisa sesukses ini dan ini semua berkat bantuan MBAH KARTABAYA, saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang alhamdulillah kini sekarang saya sudah punya rumah dan usaha sendiri itu semua atas bantuan beliau. Saya tidak tau harus berbuat apa untuk membalas kebaikan beliau karna banyakNya orang yg saya telpon dari google untuk minta bantuanNya tidak ada satu pun yg berhasil malah hutang saya tambah banyak. Beliau juga bisa membantu melalui pesugihan uang gaib tanpa tumbal, Pelet, Pelaris, Nomer togel 4D/5D/6D.. Bagi anda yg diluar negri maupun dalam negri butuh bantuan beliau jangan takut atau maluh segerah hubungi MBAH KARTABAYA di nomer 085280923347 / +6285280923347 Semua akan berubah Karna kesuksesan ada pada diri kita sendiri. Yakin dan percaya bahwa itu semua akan tercapai berkat bantuan dari mbah dan muda2han anda cocok dan beliau bisa membantu anda seperti saya. Sekian dan terima kasih atas tumpangannya semoga dengan adaNya pesan singkat ini semua bisa merubah nasib...
Wassalam...