Pimpinan SBGTS GSBI Lakukan Perundingan Bipartit ke Tiga dengan Pihak Managemen PT.Sungintex
INFO GSBI-Bekasi. Kamis, 3 Agustus 20017 Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Sungintex kembali melakukan perundingan Bipartit yang ke 3 (tiga) denga...
https://www.infogsbi.or.id/2017/08/pimpinan-sbgts-gsbi-lakukan-perundingan.html?m=0
INFO GSBI-Bekasi.
Kamis, 3 Agustus 20017 Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Sungintex kembali
melakukan perundingan Bipartit yang ke 3 (tiga) dengan pihak perusahaan atas
kasus union busting dan PHK terhadap pimpinan dan anggota SBGTS GSBI sejak di bentuk di Pt Sungintex.
Dalam perundingan Bipartit ini SBGTS GSBI di wakili
oleh Ani Nurhayati (Ketua), Erna Yuliati (Bendahara Umum), Dewi Sri Rahayu
(Wakil Bendahara) dan Musyarofah Koordinator Lapangan (Korlap) SBGTS-GSBI PT. Sungintex
serta di dampingi oleh pimpinan KPC GSBI Bekasi Raya diantaranya Ariyanto Duha (Kordiantor), Bung Supriyanto, Bung Jhony, Bung Sholeh hadir dalam perundingan
bipartit tersebut.
Sementara pihak perusahaan yang hadir,Ibu
Merry Lusinta Sitanggang dan sdr.Subagio Hamdono.
Bipartit berlangsung
cukup alot, sehingga tidak ada titik temu
dari para pihak. Jika melihat proses perundingan tersebut nampak bahwa pihak
perusahaan masih dengan sikapnya yang belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan
masalah, hal ini terlihat bahwa pihak perusahaan datang bukan untuk berunding
tapi hanya untuk menegaskan sikapnya saja. Pihak perusahaan juga berstatement bahwa Bipartit hari ini
(kamis [3/8/17) adalah bipartit terakhir, inikan memperjelas bahwa perusahaan
tidak serius menyelesaikan kasus yang terjadi. Demikian disampaikan oleh Ani
Nurhayati Ketua SBGTS-GSBI PT. Sungintex.
Lebih lanjut Ani Nurhayati menyatakan, Sepertinya
pihak managemen perusahaan yang hadir kurang
paham dengan hakekat perundingan bipartit, banyak statement dari serikat buruh
yang tidak dipahami oleh managemen dan hanya berargumen berputar-putar saja.
Sementara Supriyanto dari KPC GSBI Bekasi Raya yang
juga turut hadir dalam perundingan tersebut menyayangkan sikap wakil perusahaan
yang hadir dalam perundingan terlihat hanya formalitas menjalankan proses
perundingan ini. Tidak memiliki itikad baik padahal kasus ini berawal dari
Managemen PT.Sungintex sendiri yang bertindak
diduga melakukan pemberangusan serikat buruh (union busting) yang berlanjut ke PHK
kKetua serikat GSBI dan mem PHK pengurus-pengurus dan anggota secara berantai
karena aktif menjalankan tugas serikat di lingkungan kerja PT.Sungintex.
Atas kejadian ini kami akan segera mengambil
langkah-langkah hukum lainnya dan juga politik gerakan buruhnya termasuk memperhebat
kampanye internasional atas praktek Union busting di PT Sungintex. Mengingat PT.
Sungintex (Sioen Indonesia) adalah perusahaan
yang memproduksi pakaian jadi untuk beberapa merek yang dipasarkan pada pasaran
ekspor dengan beberapa merks seperti S. Oliver, Asics, Stadium, LBV, KLPD,
Lipung/Under Armour, Blackcrow, Asmara/Hendri Lloyd. Demikian Tegas Supri. ##(AN/Agust2017).