Upah Minimum Industri Padat Karya Kabupaten Purwakarta Resmi di Tetapkan Rp. Rp. 2.546.744,-
INFO GSBI-Purwakarta. Gubernur Jawa Barat pada tanggal 24 Juli 2017 telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Ind...
https://www.infogsbi.or.id/2017/08/upah-minimum-industri-padat-karya.html
INFO GSBI-Purwakarta. Gubernur Jawa Barat pada tanggal 24 Juli 2017 telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 dengan Nomor 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 tertanggal 24 Juli 2017.
Adapun isi dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 tertanggal 24 Juli 2017 adalah sebagai berikut:
KESATU: Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017, sebesar Rp2.546.744,00 (Dua juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).
KEDUA: Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Perusahaan memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang, (b) Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%; dan (a) adanya kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja pada perusahaan yang bersangkutan.
KETIGA: Perusahaan melaksanakan ketentuan Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA sejak bulan Januari 2017.
KEEMPAT: Untuk perusahaan yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, maka terhadap perusahaan tersebut wajib melaksanakan Upah Minimum Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 jo. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.102/Yanbangsos/2017.
KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (rd-Red2017).#
Adapun isi dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 tertanggal 24 Juli 2017 adalah sebagai berikut:
KESATU: Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017, sebesar Rp2.546.744,00 (Dua juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).
KEDUA: Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Perusahaan memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang, (b) Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%; dan (a) adanya kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja pada perusahaan yang bersangkutan.
KETIGA: Perusahaan melaksanakan ketentuan Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA sejak bulan Januari 2017.
KEEMPAT: Untuk perusahaan yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, maka terhadap perusahaan tersebut wajib melaksanakan Upah Minimum Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 jo. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.102/Yanbangsos/2017.
KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (rd-Red2017).#