Pernyataan Sikap FPR atas Disahkannya Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 Menjadi Undang-Undangan

INFO GSBI-Jakarta. Pada hari Selasa, 24 Oktober 2017 Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menggelar Sidang Paripur...


INFO GSBI-Jakarta. Pada hari Selasa, 24 Oktober 2017 Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menggelar Sidang Paripurna untuk membahas dan mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-undang. Sebelum disahkan, Perppu Ormas telah mendapat tentangan dan penolakan yang keras dari rakyat berbagai sektor. Sejak diterbitkan, tidak henti-hentinya rakyat menyampaikan aspirasi dan tuntutannya untuk menolak diberlakukannya Perppu Ormas. Gerakan buruh, gerakan tani, hingga pemuda mahasiswa dan masyarakat luas secara intens terus melakukan perjuangan untuk menolaknya.

Namun, apa dikata Selasa 24 Oktober 2017 DPR dan DPD RI secara resmi telah mensyahkan Perppu Ormas ini menjadi Undang-undang (UU).

Front Perjuangan Rakyat (FPR) aliansi luas dari berbagai organisasi rakyat di Indonesia yang sejak dikeluarkan menolak Perppu Ormas begitu DPR RI mensahkan menjadi undang-undang FPR menggelar aksi di DPR RI dan merelease Pernyataan Sikap nya.

Berikut ini Pernyataan Sikap Front Perjuangan Rakyat (FPR) atas Disahkannya Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 Menjadi Undang-Undangan :

 “Cabut Undang-Undang Ormas, Hentikan Pemberangusan Terhadap Demokrasi. Perkuat Persatuan Rakyat untuk Melawan Kebijakan Rezim Jokowi-JK yang Anti Rakyat dan Anti Demokrasi”

Salam Demokrasi !!!
Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi-JK pada 10 Juli 2017 kini telah berubah secara resmi menjadi Undang-undang . Pada hari Selasa, 24 Oktober 2017 Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan Sidang Paripurna untuk membahas dan mengesahkannya. Sebelum disahkan, Perppu Ormas telah mendapat tentangan dan penolakan yang keras dari rakyat berbagai sektor. Sejak diterbitkan, tidak henti-hentinya rakyat menyampaikan aspirasi dan tuntutannya untuk menolak diberlakukannya Perppu Ormas. Gerakan buruh, gerakan tani, hingga pemuda mahasiswa secara intens terus melakukan perjuangan untuk menolaknya.

FPR menilai, bahwa disahkannya Perppu Ormas tersebut menjadi Undang-undang merupakan bentuk nyata dari watak fasis dan anti rakyat dari rezim Jokowi-JK. Di tengah situasi penghidupan rakyat yang semakin merosot akibat dari kebijakan Jokowi-JK melalui Paket Kebijakan Ekonomi (PKE). Di saat bersamaan pula pemerintah mengelurkan kebijakan yang melegitimasi tindasannya terhadap rakyat.

Disahkannya Perppu Ormas tidak lain merupakan respon dari pemerintah Jokowi-JK terhadap tumbuh dan makin meluasnya gerakan rakyat di Indonesia. Gerakan rakyat kian bangkit karena kemerosotan hidup yang makin akut di bawah kuasa Jokowi-JK. Perampasan dan monopoli tanah di perdesaan semakin masif terjadi atas nama pembangunan, industri yang terbelakang, upah buruh murah, sempitnya lapangan pekerjaan, serta buruknya kualitas pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan adalah belenggu bagi rakyat Indonesia. Di sisi yang lain, rezim Jokowi-JK memiliki kepentingan dan tugas sebagai rezim boneka untuk mengamankan investasi dan kepentingan dari imperialisme Amerika Serikat di Indonesia. Tugas untuk menjadi rezim boneka dilakukan oleh pemerintahan Jokowi dengan sangat baik. Salah satunya dengan mempercepat disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang yang akan menjadi legitimasi melakukan pemberangusan terhadap demokrasi dan gerakan rakyat.

Dengan watak aslinya yang fasis, disahkannya Perppu Ormas akan menjadi alat baru pemukul perjuangan rakyat. Pemerintah akan lebih mudah untuk menyatakan secara subjektif untuk membubarkan Organisasi bahkan memberikan sanksi pidana terhadap aktivis-aktivisnya. Melalui aturan tersebut terdapat dua penekanan yang harus menjadi perhatian; Pertama,Perppu Ormas melegitimasi kewenangan absolut Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan tudingan, tuduhan, hingga penjatuhan sanksi pada Ormas yang dinilai melanggar UU. Artinya, Pemerintah dapat memberikan penilaian dan menjatuhkan sanksi kepada Ormas tanpa harus melalui proses pengadilan. Kewenangan ini dapat menjadi jalan pintas bagi pemerintah untuk membubarkan Ormas yang dinilai sepihak sebagai anti pancasila, NKRI, tindakan permusuhan, dan menentang kebijakan pemerintah. Kedua, menerapkan sanksi pidana bagi pengurus/anggota Ormas yang tidak mengindahkan larangan Perppu berdasarkan subjektifitas dan otoritas pemerintah. Hal ini dapat memicu semakin banyaknya tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap rakyat. Berbagai aktifitas politik rakyat yang berjuang akan terus dibenturkan dengan berbagai penangkapan hingga penahanan. Bahkan sanksi pidana yang ditekankan hingga pada hukuman seumur hidup.

Artinya bahwa dari dua hal tersebut, Di bawah dikte Imperialis Amerika Serikat, Jokowi semakin memperkuat instrumen fasisme negara. Melalui Pengesahan Perppu Ormas ini menujukkan upaya rezim untuk menekan dan memberangus gelombang gerakan demokratis rakyat yang konsisten melakukan kritik dan perlawanan atas berbagai kebijakan anti rakyatnya, baik organisasi buruh, tani, pemuda-mahasiswa, perempuan, suku bangsa minoritas, kaum pekerja profesional seperti wartawan, dokter, dosen, guru, pengacara, bidan, dan lain-lain.

Ditambah lagi, atas dasar stabilitas politik nasional Pemerintahan Jokowi juga kian mengintensifkan peran militer dalam seluruh aspek kehidupan rakyat.  Hal ini tercermin dari dukungan penuh berupa pemberian anggaran terbesar dan pembaharuan persenjataan. Hal tersebut sesungguhnya bukan merupakan upaya mengamankan stabiltas politik, namun penerapan regulasi dan kebijakan fasis. Prakteknya, hanya terus ditujukan untuk melayani investasi asing, khususnya AS sebagai investor terbesar di Indonesia. Di sisi lain, justru semakin agresif mengekang dan memberangus hak-hak demokratis rakyat, khususnya hak berserikat dan berpendapat.

Situasi ini justru memberikan keuntungan bagi imperialis melalui kaki tangannya yaitu borjuasi besar komparador, dan tuan tanah, serta kapitalis birokrat,agar lebih leluasa mengeruk keuntungan yang berlipatdengan melakukan monopoli tanah dan sumber daya alam Indonesia, merampas tanah rakyat, menghisap dan menindas klas buruh dan rakyat Indonesia, serta mendikte secara ekonomi, politik, kebudayaandan kedaulatan bangsa Indonesia.


 Berdasarkan pandangan dan penilaian tersebut, maka Front Perjuangan Rakyat (FPR) bersama rakyat Indonesia menyatakan sikap MENOLAK DISAHKANNYA PERPPU ORMAS, dan menuntut :

1.    Cabut Undang-undang Ormas hasil Penyempurnaan Melalui Perppu Ormas
2.    Hentikan segala bentuk pembatasan hak atas kebebasan berorganisasi, berpendapat, dan ekspresi, serta segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap organisasi massa yang memperjuangkan hak-hak demokratis dan menentang kebijakan dan tindakan negara yang menindas rakyat.
3.    Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, terror, kriminalisasi dan bentuk tindasan fasis lainnya yang dilakukan oleh rezim Jokowi termasuk penerbitan Perppu Ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan HAM, serta merampas hak politik rakyat.

FPR menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu melawan seluruh kebijakan dan tindakan fasis yang memberangus demokrasi, dan merampas hak demokratis rakyat yang merupakan bagian dari skema imperialisme untuk semakin leluasa menghisap dan menindas rakyat dan menguasai seluruh kekayaan alam di Indonesia.


Jakarta, 24 Oktober 2017
Front Perjuangan Rakyat (FPR)


Rudi HB Daman

Koordinator (Hp: +6281213172878)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item