Upah Minimum Buruh tahun 2018 Pemerintah Pusat Sudah Pastikan Naik 8,71 Persen
INFO GSBI-Jakarta, 21/10/17. Tepat satu bulan kedepan, seluruh Gubernur di Indonesia akan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), a...
https://www.infogsbi.or.id/2017/10/upah-minimum-buruh-tahun-2018.html
INFO GSBI-Jakarta, 21/10/17. Tepat satu bulan kedepan, seluruh Gubernur di Indonesia akan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), angka yang ditunggu-tunggu oleh jutaan kaum buruh di Indonesia untuk memperbaiki kehidupannya.
Sejak dua tahun terakhir, penetapan upah buruh di Indonesia telah menggunakan formula baru sebagaimana diatur dalam PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan turunan dari paket kebijakan ekonomi jilid 4 Jokowi JK, dimana inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi dasar penghitungan kenaikan upah bagi buruh. Hasilnya, pada 2016 kenaikan upah secara nasional hanya berada diangka 11,5% dan merosot menjadi 8,25% pada tahun 2017.
Untuk kenaikan upah tahun 2018, berdasarkan data hasil tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang telah dirilis oleh BPS, telah ditetapkan angka inflasi sebesar 3,72% dan PDB 4,99%. Maka jika mengacu pada PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tertanggal 13 Oktober 2017 Prihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Thun 2017 kepada seluruh Gubernur, maka dapat dipastikan kenaikan upah minimum buruh di seluruh Indonesia untuk tahun 2018 adalah sebesar 8,71%.
Atas penetapan kenaikan upah minimum sebesar 8,71% yang berdasarkan pada PP 78 tahun 2015 ini, Menurut GSBI tidak dapat lagi dipungkiri, bahwa PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan telah menjadi instrument negara yang paling efektif sejauh ini dalam membatasi kenaikan upah buruh di Indonesia.
PP No.78 tahun 2015 melengkapi berbagai kebijakan pengupahan di Indonesia yang melanggengkan skema upah murah dan mengantarkan klas buruh di Indonesia kedalam situasi hidup yang semakin sulit, karena upah yang mereka terima tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan hidup minimumnya. (red-2017).#