PT. Sungintex Sioen Indonesia (SSI) Paksa Buruh Hamil Terima Uang PHK
PT. Sungintex Sioen Indonesia (SSI), sebuah perusahaan asal Belgia yang memproduksi pakaian jadi untuk brands; Henri Lloyd, Oakley, KL...
https://www.infogsbi.or.id/2017/12/pt-sungintex-sioen-indonesia-ssi-paksa.html
PT. Sungintex Sioen Indonesia (SSI), sebuah perusahaan asal Belgia yang memproduksi pakaian jadi untuk brands; Henri Lloyd, Oakley, KLPD, Under Armour, Geox, Li & Fung, S.Oliver, memaksa buruh yang sedang hamil 8 (delapan) bulan untuk menerima uang PHK dengan alasan habis kontrak.
Pada
20 November 2017, Darkisem, buruh PT SSI yang bekerja dibagian sample
mengajukan cuti hamil dan melahirkan kepada atasannya bernama Ahmad Mansyur, namun
justru pengajuan tersebut dipersulit. Pada kesesokan harinya, kembali Darkisem
mengajukan cuti hamil dan melahirkan dengan membawa surat pengajuan dan
pengantar lengkap dari bidan dimana selama ini Darkisem memeriksakan
kandungannya.
Hingga
saat ini Darkisem tidak pernah menandatangani surat PHK tersebut, tetapi
perusahaan tetap memaksa dengan menyatakan bahwa pihak perusahan telah
mentransfer uang sebesar Rp. 15,800,000. Sesuai dengan hukum di Indonesia,
tidak boleh buruh hamil atau cacat karena kecelakaan kerja di PHK oleh
perusahaan. Bilamana perusahaan melakukannya, maka dapat dikategorikan sebagai
sebuah pelanggaran.
Darkisem sendiri
menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa segala urusannya terkait hubungan
kerja diserahkan kepada serikatnya yaitu SBGTS-GSBI PT. Sungintex.