DPD GSBI Papua Barat Ajak Disnakertrans Lakukan Pemantauan Lapangan Penerapan UMP 2018

INFO GSBI-Manokwari .  DPD GSBI Provinsi Papua Barat mengajak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat unt...

INFO GSBI-Manokwari.  DPD GSBI Provinsi Papua Barat mengajak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat untuk turun lapangan melakukan pemantauan di lapangan atas pelaksanaan UMP 2018 dan masalah hak-hak buruh.

Hal ini di sampaikan oleh Ketua DPD GSBI Provinsi Papua Barat, Yohanes Akwan, SH. Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat yang mulai efektif berlaku diterapkan 1 Januari 2018 sebesar Rp. 2.642.000, dilapangan masih banyak diingkari sejumlah perusahaan. Masih banyak di temukan perusahaan yang membayar upah buruhnya tidak sesuai dengan UMP (8/2/2018).

“Ada beberapa perusahaan yang mengabaikan hak buruh dan membayar upah tidak sesuai UMP 2018 serta tidak menyusun skala upah untuk buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun. Atas persoalan ini, Disnakertrans Provinsi Papua Barat harus mengambil sikap terkait kepatuhan terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta SK Gubernur tentang UMP 2018”. Tegas Yohanes.
Lebih lanjut Yohanes membeberkan, ada sejumlah perusahaan, baik perusahaan Kelapa Sawit, perhotelan, dan perusahaan sektor lain di Papua Barat yang tidak menerapkan UMP Papua Barat 2018, ini kan pelanggaran hukum dan tindakan pidana, jika perusahaan tersebut tidak menjalankan proses sesuai Kepmen 231.

“Kalau hal ini tidak dikawal, daerah akan mengalami kerugian. Ingat bahwa buruh menjadi penyumbang untuk pendapatan asli daerah kita secara sektoral  melalui pajak, jadi ini yang perlu dikawal,” tukasnya.

Akwan menambahkan, pihaknya sudah mengumpulkan data dan jika data sudah dirangkum, DPD GSBI akan menghadap Disnakertrans menagih komitmennya terhadap perlindungan serta jaminan ketenagakerjaan untuk sektor perburuhan di Papua Barat.

Dia pun berharap seluruh buruh di Papua Barat jika perusahaan membayar hak karyawan tidak sesuai UMP dan tidak menerapkan skala upah, maka buruh bisa segera melapor ke Sekretariat DPD GSBI Papua Barat atau ke kantor DPC GSBI di teluk Bintuni dan Manokwari.

Selain mengajak Disnakertrans Provinsi turun lapangan lakukan pengawasan, DPD SGBI juga mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk membayar upah tenaga honor berdasarkan UMP, karena mereka secara hukum memiliki hak yang sama untuk mendapatkan upah minimal sebesar UMP tiap bulannya.

“Jangan SK UMP ditandatangani tapi pemberlakuannya tidak sesuai UMP. Artinya, kita menaikkan UMP, tapi kita masih tetap melanggengkan proses politik upah murah. Ini adalah hak dan bagi ini masalah serius jadi semua pihak terutama pemerintah harus kerja keras memastikan aturan ini semua berjalan dan buruh menikmatinya dengan baik, walaupun UMP 2018 ini masih jauh dari harapan buruh.” ujar Yohanes. (red2018)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item