GSBI Melakukan Audience dengan Kemenaker RI Atas Persoalan Di Tiga Basis
INFO GSBI-Jakarta. Pada t anggal 02 Februari 2018 bertempat di ruang rapat operation room Ditjen PHI& Jamsos di lt 8 blok A Kemente...
https://www.infogsbi.or.id/2018/02/gsbi-melakukan-audience-dengan.html?m=0
INFO GSBI-Jakarta. Pada tanggal 02 Februari 2018 bertempat di ruang rapat operation room Ditjen PHI& Jamsos di lt 8 blok A Kementerian Tenaga Kerja RI perwakilan GSBI di terima oleh Dirjen PHI dan Jamsos serta jajarannya. Dalam pertemuan tersebut juga hadir Kadisnakertrans Kota Tangerang-Banten dan jajarannya, Kadisnakertrans Kota Bekasi dan Jajarannya serta Disnakertrans Kabupaten Karawang-Jawa Barat.
Audensi GSBI
ini sehubungan persoalan yang terjadi pada basis anggota yaitu
persoalan di PT Sungintex, PT Beesco dan PT Panarub
Dwikarya.
Pertemuan selain dihadiri oleh DPP yaitu
Kurbana Yastika ( Kepala Dept Advokasi&Kammas ) dan perwakilan dari
basis SBGSTS GSBI PT Beesco ( Emus Mulyadi dan Much Rizky ), dari SBGTS GSBI PT
Panarub Dwikarya ( Kokom Komalawati, Ratna Indarti, Ismoyowati, Zubaedah dan Yuliana),
juga dihadiri oleh Disnaker Kerawang ( Ahmad Junaidi dan Friskawati ) Disnaker
Kota Tangerang ( Moch Rahmansyah dan Sri Suparti ) sedangkan dari Kemenaker RI
selain dihadiri oleh Dirjen Ibu. Haryani
Romundang juga dihadiri oleh direktur dari PPHI, Pengawasan dan penyidikan dll
semua berjumlah 15 orang.
Kasus SBGTS GSBI PT Beesco :
1. Walaupun
sudah ada nota pengawasan mengenai pengunaan buruh kontrak pada tahun 2013,
tetapi pihak pengusaha masih menggunakan buruh kontrak. Menurut pihak Disnaker
Karawang PT Beesco sudah mengangat sekitar 800 orang dari sekitar 1500 buruh
kontrak.
2. Dari
sejak dideklarasikan SBGTS GSBI di PT Beesco sudah terjadi tindakan
pemberangusan serikat dengan cara melakukan PHK
3. Walaupun
sudah ada putusan MA mengenai pembatalan penangguhan upah tetapi pihak
pengusaha belum membayarkan kekurangan upah.
Tindakan yang akan diambil oleh pihak
Kemanaker :
1. Akan
berkoordinasi dengan pihak pengawasan mengenai persoalan kontrak dan
pemberangusan serikat.
2. Akan
meminta pengusaha untuk membayar kekurangan pembayaran upah
Kasus SBGTS GSBI PT Sungitex :
1. PHK
terhadap 5 orang buruh pasca deklarasi
2. Kekurangan
upah yang harus dibayar kepada delapan buruh
Tindakan yang akan diambil pihak
Kemenaker :
1. Penyidikan
kasus sungintex sudah selesai sejak beberapa bulan lalu, karena ada permintaan
dari pelapor untuk menahan berkas penyidikan maka baru tanggal 05 Feb 2018 akan
ditindaklanjuti.
2. PT
Sungintex sudah mengajukan pailit dan buruh yang tersisa tinggal 66 orang
Kasus PT Panarub Dwikarya :
1. Tindak
lanjut dari pihak kementrian atas rekomendasi ILO, dimana sejak pertemuan
terakhir bulan Mei 2017 tidak ada lagi tindakan nyata dari pihak kemanaker.
Yang akan dilakukan pihak kemenaker ;
1. Akan
kembali mempertemukan kedua belak pihak untuk melakukan perundingan terkait
penyelesian kasus.
Mengenai kasus PDK beberapa hal
ditanyakan oleh Kokom Komalawati kepada pihak kementrian yaitu mengenai sudah
sejauh mana tindakan yang dilakukan oleh kementerian atas empat point yang
ditetapkan dalam rekomendasi ILO?
Dimana
empat point tersebut adalah :
1. Dengan
merujuk dan menghargai seluruh respon pemerintah, Komite meminta kepada
pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan
investigasi independen terhadap dugaan penggunaan pasukan polisi dan kekuatan
lain terhadap buruh yang sedang melakukan mogok. Komite meminta Pemerintah
untuk memberikan laporan kepada Komite atas investigasi yang dilakukan,
termasuk setiap tindakan yang diambil berdasarkan hasil investigasi itu, dan
Komite memberikan kepercayaan kepada Pemerintah bahwa Pemerintah akan mengambil
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa polisi, petugas
keamanan dan pasukan lainnya tidak digukana untuk tujuan membubarkan mogok dan
bahwa intervensi apapun selama mogok atau aksi lainnya sangat terbatas pada
situasi di mana hukum dan tatanan sangatlah terancam, dan harus sesuai dengan
prinsip-prinsip yang tercantum dalam kesimpulan yang dibuat oleh Komite.
2. Dalam hal prinsip-prinsip yang disebutkan di atas, dan
PHK buruh yang melakukan mogok dalam jumlah besar, Komite meminta Pemerintah
untuk mengambil tinddakan yang diperlukan untuk menginisiasi pemeriksaan
independen untuk mengungkap dugaan PHK 1300 buruh yang bersifat anti-serikat
dan untuk menemukan motif yang sebenarnya di belakang tindakan ini, dan jika
ditemukan bahwa buruh itu diPHK karena aktivitas serikat yang legal, Pemerintah
harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa buruh terPHK
mendapatkan kompensasi penuh, jika memang tidak mungkin bisa dipekerjakan
kembali dikarenakan pabrik yang sudah tutup. Komite meminta Pemerintah untuk
terus memberikan informasi kepada Komite atas segala perkembangan yang terjadi
dalam hal ini.
3. Komite
meminta Pemerintah untuk menyediakan salinan laporan penyelidikan atas dugaan
tindakan intimidasi terhadap Kokom Komalawati, Komite mendorong Pemerintah
untuk memberikan pengamatan terhadap dugaan khusus adalanya intervensi di dalam
urusan serikat buruh dengan memaksa buruk untuk mengubah afiliasi serikat
buruhnya untuk condong kepada serikat yang dipilih oleh manajemen. Komite
berharap Pemerintah akan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk
memastikan bahwa intervensi pengusaha dalam urusan serikat diidentifikasi
dengan baik, dan jika memungkinkan, bahwa ada sanksi yang cukup tegas dikenakan
sehingga tindakan yang demikian tidak akan terjadi lagi di masa depan.
4.
Dengan
mengingat betapa kompleksnya kasus ini dan banyaknya dugaan yang saling
berhubungan (kurangnya pembayaran upah, PHK pengurus serikat setelah mendirikan
serikat, pembatasan penggunaan hak untuk mogok, PHK setelah mengikuti mogok dan
campur tangan dalam urusan serikat), Komite percaya bahwa investigasi yang akan
dilakukan akan melihat insiden-insiden ini sebagai satu kesatuan dengan satu
pandanga yang tepat yang mencerminkan situasi yang sebenarnya dari kasus ini.
Sangat disayangkan Dirjen Kemenaker
tidak memberikan jawaban yang pasti, Ibu Haryani Romundang hanya menjawab bahwa
“ untuk menjalankan seluruh isi rekomendasi, harus koordinasi dengan instansi
lain dan itu sudah dilakukan”. Selain itu Ibu Haryani Romundang juga
menyampaikan bahwa pemerintah menganggap tidak perlu melakukan “ inquery
independent “ terkait yang menjadi latar belakang PHK 1300 buruh PDK.
Jawaban yang normative juga didapat
ketika Kokom Komalawati meyampaikan bahwa latar belakang dari ketiga kasus
diatas adalah karena adanya tindakan pemberangusan serikat, yaitu ditiga pabrik
tersebut terjadi PHK pasca pendeklarasian GSBI, ketika ditanyakan apa yang
menjadi program pemerintah untuk meberikan perlindungan kebebasan berserikat ?
jawaban yang disampaikan adalah “ bahwa pemerintah sudah mengeluarkan aturan
yang melindungi kebebasan berserikat yaitu UU No 21 tahun 2000, serta
pemerintah sudah melakukan training-training mengenai hal ini baik kepada
pengusaha maupun kepada buruh”.
Selain itu Ibu Haryani Romundang juga
menyampaikan bahwa ILO juga meminta bukti baru yaitu berupa Perwal Kota
Tangerang mengenai pelarang aksi dihari minggu.
Audience selesai pukul 16.20 wib . (kk-2018)#.