Link-AR Berneo Desak PT. Sawit Kencana Sungai Mawang Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya Cesarino Soareas
INFO GSBI. Dengan adanya kasus meninggalnya buruh bernama Cesarino Soareas yang diabaikan perusahaan. Melalui rilis resminya tertanggal 30...
https://www.infogsbi.or.id/2018/02/link-ar-berneo-desak-pt-sawit-kencana.html?m=0
INFO GSBI. Dengan adanya kasus meninggalnya buruh bernama Cesarino Soareas yang diabaikan perusahaan. Melalui rilis resminya tertanggal 30 Januari 2018 Link-AR Borneo menyampaikan tuntutan yaitu mendesak:
1. PT. Sawit Kencana Sungai Mawang Kencana Group untuk bertanggung jawab dan mengurus dan memfasilitasi secara penuh dan keseluruhan biaya dari rumah sakit Kapuas hulu sampai tiba di kampung halaman Desa Fatuketi, Kec Makuluk Mesak Rt/Rw 016/018 , alm jenazah Cesarino Soaures.
2. Dan perusahaan untuk membayarkan kepada ahli waris secara penuh hak-hak alm Cesarino Soaures sesuai dengan UU Ketenaga Kerjaan No 13 th 2013 tanpa di cicil. 2 kali perhitungan pesagon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) ayat (3) dan ( Ayat 4), Serta pasal 166 UU ketenaga kerjaan. Membayar santunan kematian sebesar Rp. 14.200.000, Biaya pemakaman Rp 2.000,000.
3. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal ini Dinas Tenaga kerja harus mengawasi dan memberikan advokasi sebagai bentuk pelayanan terhadap buruh, terutama saat ini jenazah alm Caserino Soaures, bukan kemudian mengabaikan, karena pelayanan yang di berikan merupakan perintah dari UU Ketenagakerjaan No 13 th 2013, sehingga tidak ada alasan pemerintah Kapuas Hulu dalam hal Dinas Tenaga kerja lepas tanggung Jawab.
4. Mendesak BPJS Ketenagakerjaan segara untuk menghitung dan memberikan hak-hak Caserino kepada ahli waris.
Cesarino Soareas adalah buruh PT. Sawit Kencana Sungai Mawang yang di datangkan oleh
PT. Sawit Kencana Sungai Putri Kencana Group dari NTT Desa Fatuketi, Kec Makuluk Mesak Rt/Rw 016/018 pada tahun 2011.
Cesarino Saoures 27 th, sudah 7 tahun bekerja di perusahan PT. Sawit Kencana Sungai Mawang.
Cesarino telah meninggal Dunia pada tanggal 30 Januari 2018 di RSU Kapuas Hulu. karena sakit, yang di indikasi karena sakit radang paru-paru.
Di ceritakan oleh rekan sesame buruh yang berasal dari NTT selama sakit, Cesarino berobat mengeluarkan biaya sendiri, dan sampai dia meninggal tidak ada uang penggantian dari pihak perusahan.
Disebutkan bahwa hingga rilis dikeluarkan, Jenazah masih berada di RSU Kab Kapuas Hulu, karena pihak perusahan tidak bersedia membiayai pengiriman jenazah ke kampung Halamannya, di NTT. Dan sampai saat ini jenazah masih di jaga oleh kawan-kawan buruh yang berasal dari NTT dan salah satu staf Link-AR Borneo.
Perusahan hanya meyediakan biaya ambulance dari RSU Kapuas Hulu ke Pontianak, kemudian biaya pemebelian peti dan uang santun hanya Rp 2,000,000 itu pun di bayar cicil. Jelas rekanya itu.
Apa yang di lakukan oleh perusahan menunjukan bahwa perusahan belum mengurus buruh secara baik dan benar, apa lagi disaat sakit pihak perusahan tidak mengurus alm Cesarino. Tawaran perusahan jenazah di kebumikan di Kabupaten Kapuas Hulu, namun pihak keluarga yang di hubungin meminta perusahan mengirim jenazah alm ke kampong halamannya di NTT. (red-gsbi)#
1. PT. Sawit Kencana Sungai Mawang Kencana Group untuk bertanggung jawab dan mengurus dan memfasilitasi secara penuh dan keseluruhan biaya dari rumah sakit Kapuas hulu sampai tiba di kampung halaman Desa Fatuketi, Kec Makuluk Mesak Rt/Rw 016/018 , alm jenazah Cesarino Soaures.
2. Dan perusahaan untuk membayarkan kepada ahli waris secara penuh hak-hak alm Cesarino Soaures sesuai dengan UU Ketenaga Kerjaan No 13 th 2013 tanpa di cicil. 2 kali perhitungan pesagon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) ayat (3) dan ( Ayat 4), Serta pasal 166 UU ketenaga kerjaan. Membayar santunan kematian sebesar Rp. 14.200.000, Biaya pemakaman Rp 2.000,000.
3. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal ini Dinas Tenaga kerja harus mengawasi dan memberikan advokasi sebagai bentuk pelayanan terhadap buruh, terutama saat ini jenazah alm Caserino Soaures, bukan kemudian mengabaikan, karena pelayanan yang di berikan merupakan perintah dari UU Ketenagakerjaan No 13 th 2013, sehingga tidak ada alasan pemerintah Kapuas Hulu dalam hal Dinas Tenaga kerja lepas tanggung Jawab.
4. Mendesak BPJS Ketenagakerjaan segara untuk menghitung dan memberikan hak-hak Caserino kepada ahli waris.
Cesarino Soareas adalah buruh PT. Sawit Kencana Sungai Mawang yang di datangkan oleh
PT. Sawit Kencana Sungai Putri Kencana Group dari NTT Desa Fatuketi, Kec Makuluk Mesak Rt/Rw 016/018 pada tahun 2011.
Cesarino Saoures 27 th, sudah 7 tahun bekerja di perusahan PT. Sawit Kencana Sungai Mawang.
Cesarino telah meninggal Dunia pada tanggal 30 Januari 2018 di RSU Kapuas Hulu. karena sakit, yang di indikasi karena sakit radang paru-paru.
Di ceritakan oleh rekan sesame buruh yang berasal dari NTT selama sakit, Cesarino berobat mengeluarkan biaya sendiri, dan sampai dia meninggal tidak ada uang penggantian dari pihak perusahan.
Disebutkan bahwa hingga rilis dikeluarkan, Jenazah masih berada di RSU Kab Kapuas Hulu, karena pihak perusahan tidak bersedia membiayai pengiriman jenazah ke kampung Halamannya, di NTT. Dan sampai saat ini jenazah masih di jaga oleh kawan-kawan buruh yang berasal dari NTT dan salah satu staf Link-AR Borneo.
Perusahan hanya meyediakan biaya ambulance dari RSU Kapuas Hulu ke Pontianak, kemudian biaya pemebelian peti dan uang santun hanya Rp 2,000,000 itu pun di bayar cicil. Jelas rekanya itu.
Apa yang di lakukan oleh perusahan menunjukan bahwa perusahan belum mengurus buruh secara baik dan benar, apa lagi disaat sakit pihak perusahan tidak mengurus alm Cesarino. Tawaran perusahan jenazah di kebumikan di Kabupaten Kapuas Hulu, namun pihak keluarga yang di hubungin meminta perusahan mengirim jenazah alm ke kampong halamannya di NTT. (red-gsbi)#