Perundingan Deadlock SBMM-GSBI Akan Lanjutkan Perjuangan Melawan PHK dan Outsourcing.
INFOGSBI-Cikarang - Hari ini Jum'at, (9/2/18) pukul 10.15 Wib di Ruang Meeting Lobby PT. Aje Indonesia di Kawasan Delta Silicon 2 Ci...
https://www.infogsbi.or.id/2018/02/perundingan-deadlock-sbmm-gsbi-akan.html
INFOGSBI-Cikarang - Hari ini Jum'at, (9/2/18) pukul 10.15
Wib di Ruang Meeting Lobby PT. Aje Indonesia di Kawasan Delta Silicon 2
Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kembali terjadi perundingan dan atau pertemuan
antara SBMM-GSBI dengan pihak managemen PT. Aje Indonesia.
Perundingan tersebut adalah kelanjutan dari perundingan
sebelumnya, setelah pihak perusahaan PT. Aje Indonesia melakukan PHK kepada
beberapa buruh yang dianggap buruh outsoursing di lingkungan kerja PT. Aje
Indonesia.
Perundingan ini sendiri di hadiri Perwakilan Serikat SBMM
GSBI diantaranya; Adi Setio, M.sabila Rasyad, Khajat Azis, Dhenis Octavian dan
Ramdani Solihin, dimana mereka adalah para pimpinan serikat buruh, sementara
itu perwakilan managemen PT. Aje Indonesia di hadiri oleh Nur Setyaningsih, Yoel,
Suniatul dan Jhohan, demikian disampaikan Adi Setio ketua SBMM-GSBI PT. Aje
Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut Ibu Nur Setyaningsih langsung
menyampaikan kepada perwakilan serikat SBMM GSBI terkait lanjutan pertemuan
pertama dan sekarang ini yang kedua mengenai PHK terhadap buruh PT. KSP yang di
pekerjakan di PT. Aje Indonesia, papar Adi.
Kemudian perwakilan serikat SBMM-GSBI yang diwakili oleh Adi
Setio sebagai Ketua umum berbicara, bahwa kami secara tegas menolak kebijakan
PHK terhadap kawan-kawan kami yang berjumlah 13 (tiga belas orang) orang
tersebut dan mereka adalah buruh yang dipekerjakan di PT. Aje Indonesia, dan
mengapa kami menolak kebijakan PHK tersebut, pertama; karena kami sebagai
serikat buruh yang ada di lingkungan kerja PT. Aje Indonesia tidak pernah
dilibatkan dan dirundingkan terlebih dahulu, kedua; kebijakan tersebut jelas
tidak sesuai dengan UUK No.13/2003 Pasal 151 ayat (1)(2)(3) dan Apakah PT. Aje
Indonesia sudah menjakankan berdasarkan Surat Edaran Menteri tentang pencegahan
PHK massal. Dimana undang-undang dan
Surat Edaran menteri pun kami bacakan dalam perundingan ini lanjut Adi.
Selanjutnya terkait perundingan pertama mengenai Hubungan
antara PT. Aje Indonesia dengan PT. KSP yang di bilang hubungan bisnis to
bisnis dan juga bahwa PT. Aje Indonesia menempatkan buruh PT. KSP sudah sesuai
dengan rekomendasi asosiasi pengusaha dan sudah dilegalkan oleh Disnaker kami
pun meminta kepada PT. Aje Indonesia terkait surat perjanjian antara PT. Aje
Indonesia dan KSP/CPP serta surat rekomendasi atas penempatan outsourcing yang
katanya sudah sesuai dan dilegalkan oleh Dinas Tenagakerja, tetapi managemen
tidak bisa memberikan dan menunjukan surat tersebut dengan alasan harus ada
aturan untuk meminta surat tersebut di PT. Aje Indonesia, karena bagi kami
tidak sesuai dengan Permen No. 19 Tahun 2012 Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 17 ayat
(1, 2 dan 3) tentang Syarat-syarat penyerahan pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain, tegas Adi.
Tetapi pihak managemen berbicara diwakili oleh Yoel tetap pada
pendiriannya, bahwa PT. Aje Indonesia sudah melakukan dengan benar dan kalau
memang ada perbedaan persepsi antara serikat buruh dan kami manegemen
setidaknya harus mengundang pihak ketiga yaitu Dinas tenagakerja sebagai
Penengah perbedaan pemahaman/persepsi terkait outsourcing dan PHK.
Akhirnya perundingan ini di akhiri akan meminta pihak ketiga
yaitu Dinas Tenaga kerja dengan meminta SBMM GSBI untuk melaporkan terkait
persoalan PHK karena PT. Aje Indonesia sudah melakukan yang benar dan
seharusnya serikat meminta kepada KSP bukan kepada PT. Aje Indonesia. PT. Aje
Indonesia lepas tangan terkait Kebijakan PHK seharusnya serikat berhubungan dan
tanya dengan PT. KSP.
Selain itu PT. Aje Indonesia Meminta pihak ketiga yaitu
Dinas Tenaga kerja untuk memperjelas terkait PHK dan outsourcing ini apakah
sudah benar apa belum biar sama-sama pihak ketiga yang menjelaskannya karena
mereka ahlinya anggapan Managemen;
Selanjutnya PT.Aje Indonesia mempersilakan kepada serikat
buruh untuk melaporkan terkait PHK kepada Disnaker agar semuanya jelas, terang
Adi.
PT. Aje Indonesia adalah sebuah perusahaan yang memproduksi
minuman berkarbonasi dengan merks utama Big Cola, perusahaan ini berkedudukan
di Kawasan Delta Silicon 2 Cikarang Kabupaten Bekasi, dimana kantor pusat perusahaan
ini ada di Lima Peru. ##(AS/feb2018).