Tolak PHK dan Tuntut Hak Kesejahteraan Puluhan Buruh PT. Manggis V Gelar Aksi Unjuk Rasa
INFO GSBI-7 Feb 2018. Tuntut hak demi kesejahteraan puluhan buruh PT. Manggis 5 Proyek Ayam Telur yang tergabung Serikat Buruh Peternakan ...
https://www.infogsbi.or.id/2018/02/tolak-phk-dan-tuntut-hak-kesejahteraan.html?m=0
INFO GSBI-7 Feb 2018. Tuntut hak demi kesejahteraan puluhan buruh PT. Manggis 5 Proyek Ayam Telur yang tergabung Serikat Buruh Peternakan (SBP – GSBI) gelar aksi unjuk rasa di depan pabrik (7/2/2018).
Dalam aksinya buruh menyampaikan beberapa tuntutan untuk di penuhi perusahaan diantaranya, Penghapusan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (PHK) dan pekerjakan kembali 2 buruh yang di PHK sepihak, penghapusan Perjanjian Kerja dalam Waktu Tertentu (PKWT) serta masalah kesejahteraan lainnya.
"Kegiatan aksi ini kami lakukan lantaran belum ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait tuntutan yang kami ajukan," ungkap Adang Gunawan salah satu buruh yang terlibat aksi. Menurutnya, selama ini pihak perusahaan selalu bertindak sewenang - wenang terhadap buruh mulai dari sistem kontrak kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Selama ini pihak perusahaan bertindak sepihak , mulai dari PKWT hingga PHK, bahkan hari ini saja ada 3 karyawan yang di rumahkan dengan alasan tidak jelas, padahal perusahaan ini sudah berdiri selama 5 tahun dan sesuai aturan pegawai yang dirumahkan tersebut harus sudah diangkat menjadi karyawan," tegas.
PT. Manggis 5 tepatnya beralamt di Jalan Raya Siliwangi, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu . Perusahaan ini bergerak di industri peternakan ayam telur. (red2018)#
Dalam aksinya buruh menyampaikan beberapa tuntutan untuk di penuhi perusahaan diantaranya, Penghapusan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (PHK) dan pekerjakan kembali 2 buruh yang di PHK sepihak, penghapusan Perjanjian Kerja dalam Waktu Tertentu (PKWT) serta masalah kesejahteraan lainnya.
"Kegiatan aksi ini kami lakukan lantaran belum ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait tuntutan yang kami ajukan," ungkap Adang Gunawan salah satu buruh yang terlibat aksi. Menurutnya, selama ini pihak perusahaan selalu bertindak sewenang - wenang terhadap buruh mulai dari sistem kontrak kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Selama ini pihak perusahaan bertindak sepihak , mulai dari PKWT hingga PHK, bahkan hari ini saja ada 3 karyawan yang di rumahkan dengan alasan tidak jelas, padahal perusahaan ini sudah berdiri selama 5 tahun dan sesuai aturan pegawai yang dirumahkan tersebut harus sudah diangkat menjadi karyawan," tegas.
PT. Manggis 5 tepatnya beralamt di Jalan Raya Siliwangi, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu . Perusahaan ini bergerak di industri peternakan ayam telur. (red2018)#