Ini Sikap FPR dalam Peringatan Hari Ketiadaan Tanah 29 Maret 2018

PERNYATAAN SIKAP FRONT PERJUANGAN RAKYAT (FPR)   DALAM PERINGATAN HARI KAUM TANI TIDAK BERTANAH, 29 MARET 2018. “Tingkatkan Perjuang...


PERNYATAAN SIKAP FRONT PERJUANGAN RAKYAT (FPR)  DALAM PERINGATAN HARI KAUM TANI TIDAK BERTANAH, 29 MARET 2018.

“Tingkatkan Perjuangan Kaum Tani dan Seluruh Rakyat Indonesia atas Tanah dan Kehidupan” Lawan Monopoli dan Perampasan Tanah, Serta Reforma Agrarian Palsu Jokowi-JK.

INFO GSBI-Jakarta, 29/3/2018. Tanggal 29 Maret diperingati sebagai Hari Kaum Tani Tidak Bertanah (Landless Day) oleh kaum tani dan rakyat di berbagai negeri. Penetapan peringatan ini pada 14 tahun lalu, bersamaan pendiriaan Koalisi Petani Asia (APC), didasarkan pada kenyataan massifnya perampasan tanah untuk melayani kepentingan kapitalis besar monopoli dan tuan tanah besar di setiap negeri, di sisi lain, besarnya perlawanan kaum tani melawan perampasan tanah yang menguatkan monopoli tanah.

Secara global,  produksi pangan dunia sangat bergantung pada kepemilikan tanah dan sumber daya alam yang dikuasai dengan rakus dan dikendalikan oleh segelintir individu atau perusahaan besar (korporasi) untuk superprofit dan keuntungan yang melimpah. Akan tetapi jutaan kaum tani dan rakyat di berbagai negeri tidak memiliki akses atas tanah. Tanpa tanah, masyarakat tidak memiliki penghidupan, mereka tidak dapat memberi makan cukup bagi keluarganya, serta tidak memiliki budaya dan identitas.

Di Indonesia, Hari Kaum Tani Tidak Bertanah menjadi momentum terhadap perlawanan kaum tani dan seluruh rakyat terhadap program reforma agraria palsu milik pemerintahan Jokowi. 

Pemerintahan Jokowi membohongi rakyat soal Reforma Agraria dengan bagi-bagi sertifikat tanah atau program sertifikasi. Reforma Agraria pemerintahan Jokowi bukanlah merombak tatanan kepemilikan monopoli tanah yang dikuasai oleh korporasi besar perkebunan besar, melainkan mengejar target pembagian 9 juta sertifikat tanah sampai tahun 2019 yang dilabeli sebagai cara memudahkan rakyat mendapatkan legalisasi untuk memperbaiki penghidupannya atas tanah seluas 0,3 hektar sampai 0,5 hektar per keluarga. Saat ini, ia telah mengeluarkan lebih dari 4,2 juta sertifikat yang dipropagandakan sebagai keberhasilan mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah. Secara bersamaan, justru pemerintah memberikan kemudahan bagi perusahaan perkebunan besar sawit yang menguasai 26 juta hektar untuk melanjutkan Hak Guna Usaha (izin usaha) dan meluaskannya, melanjutkan puluhan juta HPH, bagi perusahaan pertambangan yang menguasai jutaan hektar.

Tujuan sesungguhnya program sertifikasi adalah untuk mempermudah perampasan tanah melalui kemudahan investasi masuk untuk menguasai lahan (sesuai tujuan Paket Kebijakan Ekonomi). Pemerintah mendorong petani untuk menjaminkannya ke bank untuk mendapatkan modal usaha pertanian. Dengan cara demikian, pemerintah menjalankan program Bank Dunia yakni inklusivitas keuangan di perdesaan yang menjadikan kaum tani semakin terjerat riba yang mencekik, semakin melarat akibat tanahnya disita bank. 

Jelas sekali, tidak ada reforma agraria jika  pemerintah terus mengenjot proyek mega infrastruktur yang merampas tanah secara luas. Tidak lah mungkin Jokowi dapat melakukan distribusi tanah yang adil ketika ia memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang didanai lembaga keuangan milik imperialis seperti World Bank, ADB, Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB). Untuk memuluskan ambisinya pemerintah menggunakan Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum yang memaksa rakyat wajib melepaskan tanah dan tempat tinggalnya untuk pembangunan proyek strategis nasional atau untuk “kepentingan umum”.

Masalah monopoli dan perampasan tanah tidak hanya menjadi masalah kaum tani, namun menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia. Monopoli tanah yang makin kuat menjadikan upah buruh selalu rendah karena tidak adanya industri nasional, bertambah banyaknya penganguran, rakyat di desa terpaksa terusir dan menjadi buruh migran.

Untuk memuluskan rencananya, negara justru semakin represif dan membuat banyak aturan dan perundangan membatasi hak dan meneror rakyat. Aturan tersebut memuat banyak kewajiban dan larangan yang memudahkan praktek kriminalisasi, dan pemidanaan, diantaranya adalah mengesahkan UU No. 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), dan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana, serta aturan khusus yang semakin membatasi kebebasan berkumpul atau menyelenggarakan kegiatan. Di level bawahnya, Kepolisian Republik Indonesia dan tentara Nasional Indonesia membuat MoU tentang kerjasama dalam penanganan ketertiban hukum, diantaranya: menghadapi aksi massa, pemogokan di kawasan industri, dan perlindungan atas obyek vital negara, operasi bersama dalam mengusir kaum tani dari tanahnya (dari perkebunan, Taman Nasional, tanah adat, dan lain-lain), merepresi pemogokan di kawasan industri yang ditetapkan menjadi Obyek Vital Negara.  


Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa setiap saat rakyat terus dibayangi oleh teror, intimidasi, hingga kekerasan yang mengancam nyawa. Berdasarkan laporan yang di rilis oleh Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) sejak Jokowi berkuasa, pelanggaran HAM terhadap para petani yang berjuang mempertahankan tanahnya mengalami peningkatan. Setidaknya 138 peristiwa kekerasan dan 648 orang ditangkap. 235 orang di tembak dan 10 orang meninggal dunia. Jumlah ini belum termasuk jumlah kekerasan dan pengusiran paksa lainnya, termasuk Ayub, salah satu petani desa Olak olak kecamatan Kubu kabupaten Kuburaya Kalimantan Barat saat ini ditahan kepolisian karena dikriminalisasi oleh Tuan Tanah, penembakan 3 orang warga di Jeneponto, penangkapan 3 orang petani Sopeng atau penggusuran yang terjadi di Luwuk Sulawesi tengah, serta penggusuran dan pengusiran paksa lainnya terhadap suku bangsa minoritas, masyarakat pesisir bahkan masyarakat miskin perkotaan yang mana tempat mereka akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur komersial milik tuan tanah dan pengusaha-pengusaha besar.

Atas dasar itu maka, kami dari Front Perjuangan Rakyat yang merupakan aliansi dari berbagai organisasi multisektor pada momentum Hari Kaum Tani Tidak Bertanah tahun 2018 menyatakan sikap dan tuntutan:

  1. Menolak dan Melawan Program Reforma Agraria palsu pemerintah Jokowi yang telah menjadi instrumen baru perampasan dan perluasan monopoli tanah!
  2. Menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) tahun 2018  dan cabut berbagai aturan perundangan fasis yang menindas kaum tani dan  seluruh rakyat melalui perampasan hak demokratis rakyat, kriminalisasi, pemidanaan, dan stigmatisasi.
  3. Bebaskan petani yang ditangkap dan hentikan seluruh kriminalisasi, teror, dan kekerasan terhadap petani, buruh, dan seluruh rakyat yang memperjuangkan hak-hak demokratis.
  4. Turunkan harga-harga kebutuhan pokok dan turunkan pajak bagi rakyat, serta menolak seluruh kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan BBM.
  5. Hentikan penggusuran dan reklamasi bagi rencana mega proyek infrastruktur pemerintah pusat yang dibiayai dari hutang dan investasi asing.
  6. Melawan intervensi, intimidasi, teror serta perang agresi yang di jalankan oleh imperialis Amerika Serikat di berbagai negeri. Serta menentang kekerasan dan tindasan fasis rezim boneka AS di berbagai negeri, serta mendukung penuh perjuangan rakyat tertindas seluruh dunia dalam melawan monopoli dan perampasan tanah!
Front Perjuangan Rakyat menyerukan kepada kaum Tani dan seluruh Rakyat tertindas di Indonesia untuk terus memperkuat persatuan dan memperhebat perjuangan dalam menentang seluruh kebijakan dan aturan negara yang merampas hak demokratis rakyat, serta melawan monopoli dan perampasan tanah yang dilakukan oleh imperialis, dan kaki tangannya di dalam negeri yaitu tuan tanah dan borjuasi besar komprador.


Jakarta, 29 Maret 2018
Hormat Kami,


RUDI HB DAMAN
Front Perjuangan Rakyat (FPR)

- Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI), Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)-Jaksel, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Pemuda Baru Indonesia (PEMBARU), Institute for National and Democracy Studies (INDIES), Jaringan Aksi Perubahan Indonesia (JAPI)-

Narahubung:
Rudi HB Daman/Koordinator FPR: 081213172878
Mohamad Ali/Sekjend AGRA: 082120135553
Symphati Dimas/Sekretaris FPR: 082227526399

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item