Pernyataan Sikap FPR: Kematian M Zaini Adalah Bukti Rezim Jokowi Tidak Memperdulikan Nasib Buruh Migran
Pernyataan Sikap FPR (Lagi), Pemerintah Abai Dalam Melindungi Buruh Migran Indonesia: Kematian M Zaini Adalah Bukti Rezim Jokowi Tidak Mem...
https://www.infogsbi.or.id/2018/03/pernyataan-sikap-fpr-kematian-m-zaini.html?m=0
Pernyataan Sikap FPR
(Lagi), Pemerintah Abai Dalam Melindungi Buruh Migran Indonesia: Kematian M Zaini Adalah Bukti Rezim Jokowi Tidak Memperdulikan Nasib Buruh Migran
Jakarta 20 Maret 2018, Front Perjuangan Rakyat bersama seluruh rakyat Indonesia kembali diterpa kabar duka. Kabar menyakitkan kembali datang atas kematian Saudara M Zaini Miskrin Arsyad, seorang Buruh Migran Indonesia yang mendapatkan hukuman mati melalui eksekusi pancung di Arab Saudi pada 18 Maret 2018. M Zaini merupakan warga asal Desa Kebun, Kamal, Bangkalan, Jawa Timur. Eksekusi tersebut dilatari oleh dakwaan bahwa M Zaini telah melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada tahun 2004.
Hukuman Mati yang kembali menimpa BMI merupakan catatan yang semakin buruk bagi pemerintah Indonesia. Pasalnya, KJRI di Jedah baru mengetahui kasus M Zaini setelah adanya putusan vonis pada 17 November 2008, padahal kasus tersebut telah bergulir sejak 2004. Artinya, lambatnya pemerintah Indonesia dalam merespon dan memastikan perlindungan bagi M Zaini adalah faktor utamanya. Ditambah catatan pengakuan bahwa M Zaini sesungguhnya dipaksa untuk mengaku membunuh majikannya.
Dalam merespon hal tersebut, Rudi HB Daman selaku Koordinator FPR menyatakan Bahwa seluruh organisasi yang tergabung di dalam FPR menyampaikan duka dan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya M Zaini. Kejadian yang menimpa M Zaini merupakan bentuk dari gagalnya pemerintah memberikan jaminan perlindungan sejati bagi BMI, kami sangat kecewa atas kelambatan dari pemerintah dalam menangani setiap kasus ancaman hukuman mati bagi BMI.
FPR menilai bahwa pemerintahan Jokowi tidak ada bedanya dengan era SBY yang juga tidak memperdulikan nasib buruh migran Indonesia. Buruh migran hanya menjadi sapi perah melalui remitansinya yang besar. Pemerintahan Jokowi tidak sungguh-sungguh dalam upayanya menjaga dan memberikan perlindungan. Selain itu, kasus hukuman mati ini semakin menjukan lemahnya posisi tawar pemerintah Indonesia di hadapan negara-negara penerima BMI. Oleh karenanya, secara khusus pemerintah Indonesia harus melayangkan surat protes terhadap pemerintah Arab Saudi yang telah banyak merenggut nyawa buruh migran Indonesia.
Sampai saat ini, menurut data yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri terdapat 142 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara, dengan jumlah terbesarnya yang berada di Malaysia dan Arab Saudi. Atas dasar itu, FPR menilai bahwa pemerintah harus mendesak seluruh negara penempatan untuk memberikan hak komunikasi, konsultasi dan lainnya bagi BMI yang mendapat permasalahan hukum. Pemerintahan Jokowi juga harus bisa memastikan segera untuk membebaskan BMI dari hukuman mati. Hal tersebut didasari karena pekerjaan menjadi buruh migran sesungguhnya adalah bentuk keterpaksaan yang dilahirkan oleh pemerintah. Masifnya perampasan tanah dan kemiskinan di perdesaan serta gagalnya pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja di dalam negeri adalah akar dari migrasi paksa tersebut. Bagi FPR, Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) bukanlah jawaban atas masalah yang dihadapi buruh migran. UU PPMI justru makin menambah jeratan beban bagi buruh migran Indonesia.
Oleh karena itu, FPR mengajak seluruh organisasi buruh migran dan berbagai sektor lainnya untuk terus menyuarakan tuntutan dan aspirasi buruh migran Indonesia. Pemerintahan Jokowi adalah yang paling bertanggung jawab atas kematian M Zaini dan ancaman hukuman mati bagi banyak buruh migran lainnya. Rakyat harus mendesak pemerintahan Jokowi untuk mewujudkan perlindungan sejati bagi buruh migran.
Hormat Kami,
Front Perjuangan Rakyat
Rudi HB Daman
Koordinator
Contac Person, Dimas (Sekretaris FPR): 082227526399, Karsiwen (Juru Bicara FPR untuk Sektor Migran): 081281045671
(Lagi), Pemerintah Abai Dalam Melindungi Buruh Migran Indonesia: Kematian M Zaini Adalah Bukti Rezim Jokowi Tidak Memperdulikan Nasib Buruh Migran
Jakarta 20 Maret 2018, Front Perjuangan Rakyat bersama seluruh rakyat Indonesia kembali diterpa kabar duka. Kabar menyakitkan kembali datang atas kematian Saudara M Zaini Miskrin Arsyad, seorang Buruh Migran Indonesia yang mendapatkan hukuman mati melalui eksekusi pancung di Arab Saudi pada 18 Maret 2018. M Zaini merupakan warga asal Desa Kebun, Kamal, Bangkalan, Jawa Timur. Eksekusi tersebut dilatari oleh dakwaan bahwa M Zaini telah melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada tahun 2004.
Hukuman Mati yang kembali menimpa BMI merupakan catatan yang semakin buruk bagi pemerintah Indonesia. Pasalnya, KJRI di Jedah baru mengetahui kasus M Zaini setelah adanya putusan vonis pada 17 November 2008, padahal kasus tersebut telah bergulir sejak 2004. Artinya, lambatnya pemerintah Indonesia dalam merespon dan memastikan perlindungan bagi M Zaini adalah faktor utamanya. Ditambah catatan pengakuan bahwa M Zaini sesungguhnya dipaksa untuk mengaku membunuh majikannya.
Dalam merespon hal tersebut, Rudi HB Daman selaku Koordinator FPR menyatakan Bahwa seluruh organisasi yang tergabung di dalam FPR menyampaikan duka dan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya M Zaini. Kejadian yang menimpa M Zaini merupakan bentuk dari gagalnya pemerintah memberikan jaminan perlindungan sejati bagi BMI, kami sangat kecewa atas kelambatan dari pemerintah dalam menangani setiap kasus ancaman hukuman mati bagi BMI.
FPR menilai bahwa pemerintahan Jokowi tidak ada bedanya dengan era SBY yang juga tidak memperdulikan nasib buruh migran Indonesia. Buruh migran hanya menjadi sapi perah melalui remitansinya yang besar. Pemerintahan Jokowi tidak sungguh-sungguh dalam upayanya menjaga dan memberikan perlindungan. Selain itu, kasus hukuman mati ini semakin menjukan lemahnya posisi tawar pemerintah Indonesia di hadapan negara-negara penerima BMI. Oleh karenanya, secara khusus pemerintah Indonesia harus melayangkan surat protes terhadap pemerintah Arab Saudi yang telah banyak merenggut nyawa buruh migran Indonesia.
Sampai saat ini, menurut data yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri terdapat 142 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara, dengan jumlah terbesarnya yang berada di Malaysia dan Arab Saudi. Atas dasar itu, FPR menilai bahwa pemerintah harus mendesak seluruh negara penempatan untuk memberikan hak komunikasi, konsultasi dan lainnya bagi BMI yang mendapat permasalahan hukum. Pemerintahan Jokowi juga harus bisa memastikan segera untuk membebaskan BMI dari hukuman mati. Hal tersebut didasari karena pekerjaan menjadi buruh migran sesungguhnya adalah bentuk keterpaksaan yang dilahirkan oleh pemerintah. Masifnya perampasan tanah dan kemiskinan di perdesaan serta gagalnya pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja di dalam negeri adalah akar dari migrasi paksa tersebut. Bagi FPR, Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) bukanlah jawaban atas masalah yang dihadapi buruh migran. UU PPMI justru makin menambah jeratan beban bagi buruh migran Indonesia.
Oleh karena itu, FPR mengajak seluruh organisasi buruh migran dan berbagai sektor lainnya untuk terus menyuarakan tuntutan dan aspirasi buruh migran Indonesia. Pemerintahan Jokowi adalah yang paling bertanggung jawab atas kematian M Zaini dan ancaman hukuman mati bagi banyak buruh migran lainnya. Rakyat harus mendesak pemerintahan Jokowi untuk mewujudkan perlindungan sejati bagi buruh migran.
Hormat Kami,
Front Perjuangan Rakyat
Rudi HB Daman
Koordinator
Contac Person, Dimas (Sekretaris FPR): 082227526399, Karsiwen (Juru Bicara FPR untuk Sektor Migran): 081281045671