Ini Sikap KPC GSBI Karawang Dalam Aksi 15 Maret 2018 Untuk Kasus Buruh PT Shinwon Ebenzeser
foto:aksi KPC-GSBI Karawang PT. Shinwon Ebenezer adalah perusahaan yang berkedudukan Jalan Raya Cikampek Kp. Warung Kebon, Desa Purwasar...
https://www.infogsbi.or.id/2018/03/siaran-pers-komite-pimpinan-cabang_15.html?m=0
foto:aksi KPC-GSBI Karawang |
PT.
Shinwon Ebenezer di dirikan pada bulan September tahun 1991 dan mulai
beroperasi produksinya pada Januari tahun 1992 PT. Shinwon Ebenezer merupakan
salah satu perusahaan yang memproduksi Garmen dengan memproduksi jenis pakaian
jadi yaitu jenis Switter yang sampai saat ini berdiri, masih terus melakukan
operasi produksinya dengan tidak pernah berubah-ubah jenis produksinya dan
sampai sekarang masih mengerjakan pakaian jadi dengan model Switter PT. Shinwon
Ebenezer merupakan salah satu Perusahaan Modal Asing (PMA) dari negera Korea
Selatan.
Sejak
26 Desember 2017 perusahaan ini telah mengambil kebijakan dengan melakukan PHK
kepada seluruh buruhnya dengan alasan merugi, dimana kebijakan PHK ini ditolak
oleh para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan
Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI) PT. Shinwon Ebenezer,
sehingga para buruh tersebut kemudian di PHK secara sepihak oleh perusahaan,
disisi lain perusahaan ini telah melakukan penangguhan Upah pada tahun 2013 dan
pada tahun 2017 tanpa membayarkan sisa penangguhan upah tersebut kepada seluruh
Buruh PT Shinwon Ebenezer.
Sebelum
melakukan PHK kepada seluruh anggota dan pimpinan SBGTS-GSBI PT. Shinwon
Ebenezer, perusahaan ini juga menolak keberadaan serikat buruh khususnya
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia
(SBGTS-GSBI),PT Shinwon Ebenezer, bahkan dalam beberapa kali Pimpinan Tinkat
Perusahaan SBGTS-GSBI PT Shinwon Ebenezer, telah mengirimkan surat meminta
penjelasan tapi hingga perusahaan melakukan PHK sepihak seluruh ajakan serikat
buruh selalu di tolak oleh perusahaan.
Hingga
hari sejak perusahaan mengumumkan PHK sepihak kepada seluruh buruh anggota dan
anggota Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh
Indonesia (SBGTS-GSBI0 PT Shinwon Ebenezer. perusahaan ini tidak ada itikat
baik untuk berunding dengan serikat buruh khususnya SBGTS-GSBI sehingga serikat
buruh dengan tegas menolak kebijakan PHK sepihak tersebut. Selanjutnya kasus
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap anggota dan Pimpinan SBGTS-GSBI PT
Shinwon Ebenezer tersebut, Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen
Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (PTP SBGTS-GSBI) PT Shinwon
Ebenezer telah mengadukan hal ini kepada balai peng BMNK
CV pengawasan Disnakertrans wilayah II karawang–Jawa Barat dengan mengirimkan surat permohonan pemeriksaan Terhadap Perusahaan PT Shinwon Ebenezer dan telah beberapa kali melakukan audensi dengan Balai.
CV pengawasan Disnakertrans wilayah II karawang–Jawa Barat dengan mengirimkan surat permohonan pemeriksaan Terhadap Perusahaan PT Shinwon Ebenezer dan telah beberapa kali melakukan audensi dengan Balai.
pengawasan Disnakertrans wilayah II karawang Jawa
Barat, namun sampai saat ini belum adanya ketegasan dari Balai Pengawasan
Disnakertrans Wilyah II karawang-Jawa Barat terhadap perusahaan PT Shinwon
Ebenezer atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang di lakukan kepada Pimpinan
dan Anggota PTP SBGTS-GSBI PT Shinwon Ebenezer
Atas
hal tersebut diatas maka pada hari ini kamis Tanggal 15 Maret 2018 kami atas
nama para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan
Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI) PT. Shinwon Ebenezer dan
Komite Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Burh Indonesia (KPC GSBI) kabupaten
Karawang, menggelar aksi dan audensi di Kantor balai Pengawasan Disnakertrans
Wilayah II Karawang Jawa Barat menuntut:
Dikeluarkannya
NOTA hak Normatip Bagi Pimpinan dan Anggota PTP SBGTS-GSBI PT Shinwon Ebenezer
yang di antaranya:
1.
Di bayarkannya sisa penangguhan upah pada tahun 2013
2. Di bayarkannya sisa penangguhan Upah pada tahun2017
3. Di bayarkannya upah selama proses perselisihan
4. Berikan Pesangon dua kali dari ketentuan Undang Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 156
2. Di bayarkannya sisa penangguhan Upah pada tahun2017
3. Di bayarkannya upah selama proses perselisihan
4. Berikan Pesangon dua kali dari ketentuan Undang Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 156
Demikian
siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
Karawang, 15 maret 2018
Komite
Pimpinan Cabang
Gabungan Serikat Buruh Indonesia
(KPC GSBI) Kabupaten Karawang
Gabungan Serikat Buruh Indonesia
(KPC GSBI) Kabupaten Karawang
Diki Iskandar
Kordinator
Mukti
Surahman
Seretaris
Seretaris