Jelang MAY DAY, GSBI Jakarta bagikan selebaran di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Jakarta Utara
Foto GSBI Jakarta membagi selebaran di KBN (18/4/18) INFO GSBI-Jakarta, 18/4/2018. GSBI Jakarta bersama PEMBARU Indonesia dan Front Perj...
https://www.infogsbi.or.id/2018/04/jelang-may-day-gsbi-jakarta-bagikan.html?m=0
Foto GSBI Jakarta membagi selebaran di KBN (18/4/18) |
Aksi pembagian selebaran ini sebagai rangkaian kegiatan GSBI
Jakarta menuju May Day 2018. Melalui selebaran, GSBI mengajak buruh di KBN
untuk bergabung memperingati hari buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada
1 Mei mendatang.
Di Kawasan Berikat
Nusantara (KBN) selebaran yang dibagikan secara khusus mengangkat situasi dan
kondisi buruh yang terjadi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Jakarta
Utara.
Koordinator GSBI Jakarta, Sujak Supriyadi menjelaskan,
selebaran ini kami buat berdasarkan temuan dari investigasi dan laporan yang
dihimpun selama 5 bulan belakang, pekerjaan investigasi kami kerjakan bersama
dengan pimpinan dan anggota SBGTS-GSBI di PT.Good Guys Indonesia, dan teman-teman lainnya yang
tersebar di perusahaan KBN Cakung.
Berdasarkan temuan terbaru Kawasan Berikat Nusantara
(KBN) terhimpun 40 ribu buruh dan mayoritas
buruh perempuan, bekerja di sector garment, tekstile, selain itu KBN juga ditetapkan
sebagai Objek Vital Nasional sejak 2014. Ternyata perusahaan
garmen tekstile yang berada di KBN cakung masih banyak melakukan pelanggaran hak
normative buruh seperti yang tertuang dalam UUK No.13 Tahun 2003.
Perusahaan di KBN masih banyak mempekerjakan buruh kontrak,
borongan, Ia mencontohkan, “buruh melakukan kontrak selama 3 bulan, ketika habis
pekerja harus melamar lagi, bahkan dalam 1 tahun bisa 4 kali tanda tangan
kontrak, padahal pabrik tersebut memproduksi barang yang sifatnya tetap bukan
uji coba, Aturan Ketenagakerjaan melarang itu.”
Selanjutnya tentang jam kerja buruh, perusahaan masih ada yang menerapkan
jam kerja tidak sesuai dengan pasal 77- 85 undang-undang Ketenagakerjaan No.13
tahun 2003.
Kembali dicontohkan
disalahsatu perusahaan garmen di KBN “Jika
buruh seharusnya pulang kerja jam setengah lima, temen-temen pekerja dipaksa bekerja
untuk mengejar target produksi dan terpaksa
pulang jam setengah enam,” artinya
perusahaan memaksa buruh lembur tapi
tidak di bayar upah lembur”. Bahkan ada yang lebih dari satu jam bekerja
tambahan tanpa di bayar lembur setiap harinya.
Jika seperti ini dianggap umum dan berjalan bertahun-tahun
di kawasan KBN, maka apa perananan Negara khususnya suku dinas tenaga kerja Jakarta utara untuk menegakkan aturan yang Negara
buat.
PEMBARU Indonesia membagi selebaran di KBN (18/4/18) |
Perjuangan panjangan klas buruh tahun 1886 untuk mengapuskan
kerja paksa buruh dari 12-16 jam setiap hari menjadi 8 jam bekerja sehari, saat
ini buruh dapat membagi waktunya 8 jam lagi untuk istirahat dan 8 jam
berikutnya untuk berinteraksi dan belajar. jika kondisi buruh di Kawasan
Berikat Nusantara (KBN) seperti ini, Lalu apa bedannya kondisi buruh di tahun
1886 dengan kondisi buruh di Era pemerintahan Jokowi Dodo, buruh di KBN masih
dipaksa bekerja lembur tanpa di bayar.
Bagi GSBI ini perampasan kerja, dan perampasan upah. Maka
peringatan hari buruh tahun ini sangat tepat buruh di KBN harus Move On untuk
memperbaiki syarat dan kondisi kerja agar tercipa hubungan kerja yang harmonis
dan berkeadilan. Tandasnya.
Teman-teman pekerja di KBN ingin bekerja sesuai aturan ketenagakerjaan,dan bekerja senyaman ketika para Buyer berkunjung kepabrik. Imbuhnya.
Acara pembagian yang digagas GSBI Jakarta dimulai pukul 15.30
sd 18.00 wib dengan penggalangan dana konsolidasi 1 Mei. Selain GSBI Jakarta,
pembagian selebaran juga didukung kawan-kawan Front Mahasiswa Nasional dan tidak kalah menariknya kegiatan didukung
oleh penampilan band progresif Mineral7 yang mengisi kultural dengan menyanyikan
lagu-lagu perjuangan serta orasi secara bergantian. (SS_siAprl.red2018).#