Cerita BMI Hong Kong yang di Jerat Overcharging
Cerita BMI Hong Kong yang di Jerat Overcharging Ini cerita pengalaman saya sendiri yang kena OVERCHARGING. Pertama kali bekerja jadi Buru...
https://www.infogsbi.or.id/2018/06/cerita-bmi-hong-kong-yang-di-jerat.html?m=0
Cerita BMI Hong Kong yang di Jerat Overcharging
Ini cerita pengalaman saya sendiri yang kena OVERCHARGING. Pertama kali bekerja jadi Buruh Migrant ternyata saya di jerat Overcharging, saya harus mengeluarkan uang membayar potongan yang tidak seharusnya sebesar itu yang saya bayarkan.
Pertama kalinya saya pergi bekerja di Luar Negeri jadi BMI adalah ke Hong Kong. Pilihan ke Hong Kong karena dengar-dengar gajinya besar.
Untuk mewujudkan tujuan saya ini, saya mendaftar dan masuk PT. Intan Ayu Lestari yang berada di jln. Krajaan No. 79 Ds. Jomin Timur Kabupaten Karawang untuk mendapatkan pelatihan. Saya berada di PT (penampungan) selama 5 bulan, selama saya di PT. saya merasa terlalu bodoh dan dibodohi oleh orang PT.
Begitu saya berangkat dan sudah di terima bekerja di Hong Kong, sebulan kemudian saya dikirim surat pembayaran biaya penempatan oleh PT dan Agency yang jumlah nominal yang harus saya bayar adalah 2.145 x 6 bulan dan ada tambahan lagi sebesar 573 x 6 bulan.
Karena saya tidak mengerti apa-apa, yang penting bisa bekerja. Dan berfikir bahwa potongan itu adalah keharusan yang harus saya bayar, maka ketika saya menerima surat itu tidak berfikir macam-macam dan tidak juga merasa itu masalah maka saya bayar saja sampai lunas.
Pembayaran potongan PT dan Agency yang di kenakan kepada saya terlalu tinggi dan itu awalnya saya tidak tau apa-apa, saat itu yang ada di fikiran saya tidak merasa kena masalah dan surat pembayaran yang dikirim oleh PT, saya bayar dengan nominal 2.145 x 6 bulan dan ada tambahan lagi sebesar 573 x 6 bulan.
Setelah selesai masa potongan, ketika waktu libur saya tidak sengaja bertemu dengan sesama BMI (Kakak-kakak) yang sedang melakukan Survei para BMI. Saya di temui mereka dan ditanya bersedia tidak mengisi survei, dan sayapun di kasih satu lembar kertas dan mereka menjelaskan semua isi dari kertas tersebut serta mereka bertanya diantaranya : Apakah selama disini (bekerja di Hong Kong) dirumah majikan seperti apa yang saya alami ? dan Waktu di PT potongannya berapa dan adakah tambahan biaya lain dari PT yang di bebankan kepada saya?
Atas pertanyaan dan lembar di kuisioner tersebut, saya jawab semua dan mengisinya dengan lengkap, lalu saya serahkan ke petugas Survei tersebut.
Begitu membaca kuisioner survei yang saya isi dan mendengarkan penjelasan saya, Kaka itu kaget mendengar pembayaran potongan saya selama 6 bulan dan ada tambahan lagi sebesar 573.
Setelah dijelaskan, itu ternyata saya kena OVERCHARGING. Dan saya pun bertanya, Overcharging itu apa sih?
Menurut penjelasan, Overcharging adalah biaya potongan PT dan Agency yang berlebihan yang dibebankan kepada BMI.
Dimana biaya penempatan yang sebenarnya yang harus di tanggung buruh migran di Hong Kong adalah sebesar Rp.14,780,400 ,- namun prakteknya BMI dapat di kenakan biaya penempatan 24 juta hingga 30 juta bahkan bisa ditambah dengan biaya lain.
Dari situlah saya paham, bahwa saya di tipu oleh PT dan Agency, saya di peras dengan dalih biaya penempatan yang tidak semestinya saya tanggungjawab bayar. Dan saya di jerat Overcharging, karena saya harus membayar biaya penempatan sebesar Rp. 24.882.990,- dna di tambah lagi biaya lain sehingga saya hampir 30 juta untuk mebayar biaya penempatan ini (@2018).#
Kisah ini di tuturkan oleh; Fatma BMI Hong Kong (Kontak 085202015245).