DPP GSBI Desak PT G4S Security Service Penuhi Hak Buruh dan Laksanakan Putusan Pengawas Ketenagakerjaan

  INFO GSBI-Jakarta,4/6/2018. Pimpinan SBSS-GSBI PT G4S telah beberapa kali menyampaikan kepada pihak perusahaan PT G4S dan meminta untuk...

 
INFO GSBI-Jakarta,4/6/2018. Pimpinan SBSS-GSBI PT G4S telah beberapa kali menyampaikan kepada pihak perusahaan PT G4S dan meminta untuk dilaksanakan hak-hak buruh yang selama ini di langgar oleh pihak perusahaan, diantaranya:
  1. Adanya perbedaan dan selisih perhitungan upah jam kerja lembur antara Karyawan Tetap (lama), Jam kerja 12 Jam (8 jam normal, 4 jam Lembur) dan upah lemburnya dihitung dan bayar full 4 jam. Sedangkan Karyawan tetap dan kontrak untuk masa kerja dari tahun 2009 sampai sekarang, Jam kerja 12 jam (8 jam normal, 4 jam lembur) dan upah lemburnya hanya di hitung dan di bayar 3 jam kerja. Kebijakan yang dijalankan perusahaan ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi RI Nomor 102 tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur terutama Pasal 3 ayat (1) “Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.  Maka disini jelas adanya tindakan Diskriminasi dan Pencurian upah jam kerja lembur selama 1 (satu) jam setiap harinya yang dilakukan perusahaan terhadap buruh yang sudah berlangsung sejak tahun 2009. Sebagaimana juga di tegaskan oleh Jawaban Surat Pengaduan yang di keluarkan oleh Dinas Tenagakerja dan Transmgrasi Jakarta Selatan dengan Surat Nomor : 1903/-1836.1 tertanggal 28 Februari 2018 yang di tujukan kepada PTP. SBSS-GSBI PT G4S.
  2. Soal adanya kebijakan perusahaan mengenai peralihan karyawan dari PT. G4S Security Services ke PT. G4S Security Solution Services namun tidak ada kejelasan tentang kebijakan ini terutama menyangkut masalah status dan hak-hak buruh. Dimana atas kebijakan ini membuat resah buruh akan kepastian status kerja serta hak-haknya.
  3. Adanya buruh  yang berstatus PKWT yang sudah memiliki massa kerja lebih dari 3 (tiga) tahun dan masih terus di pekerjakan secara terus menerus, tetapi tidak ada perubahan status kerja (belum di angkat menjadi PKWTT dikeluarkan SK)  yang sesuai dengan masa kerja. Dan buruh-buruh tersebut tidak mendapatkan uang makan dan transport.
  4. Adanya Pemotongan upah jika mengambil cuti tahunan bagi buruh yang sudah memiliki masa kerja lebih 1 tahun masa kerja.
Namun, hingga saat ini permohonan dan tuntutan yang di sampaikan Pimpinan SBSS GSBI tidak pernah mendapatkan jawaban dan respon yang baik dari pihak perusahaan apalagi merealisasikan (pemenuhan) atas tuntutan tersebut.

“Surat sudah beberapa kali kami layangkan kepada pihak perusahaan, namun tidak di tangapi. Pertemuan dan bisa dikatakan perundingan pernah juga kami lakukan, namun pihak perusahaan tidak pernah bisa memberikan jawaban dan kepastian pemenuhan atas masalah dan tuntutan yang kami sampaikan. Sehingga kami mengambil langkah melaporkan hal ini ke pihak Pengawas Ketenagakerjaan” Terang Sriyadi, Ketua PTP. SBSS GSBI PT G4S.

Atas masalah yang di hadapi dan sedang diperjuangkan oleh buruh dan Pimpinan serikat SBSS GSBI PT G4S, DPP GSBI sebagai induk organisasi (afiliasi) dari PTP. SBSS GSBI PT G4S sungguh sangat menyayangkan dan mengecam sikap dan kebijakan perusahaan PT. G4S ini, sebab menurut GSBI sikap dan kebijakan tersebut bukanlah kebijakan yang baik dan benar, itu adalah kebijakan yang melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindakan dan kebijakan tersebut jauh dari etika berbisnis beradab yang menghormati dan melaksanakan prinsip bisnis yang adil, menghormati, menjunjung dan melaksanakan Hak Azasi Manusia (HAM). Demikian di sampaikan Kurbana Yastika, selaku Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Massa DPP GSBI.

Lebih lanjut Kurbana mengatakan, Kami dari DPP GSBI mendesak pimpinan PT G4S untuk segera mengambil langkah bertanggung jawab dengan segera melaksanakan dan menjalankan hak-hak buruh dengan cara segera memenuhi apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi buruh yang tergabung dalam PTP.SBSS-GSBI PT. G4S sebagai berikut:
  1. Segera membayar kekurangan upah lembur bagi buruh PT.G4S Security Services sebagaimana di jelaskan di atas.
  2. Segera pihak perusahaan untuk memberikan Penjelasan (tertulis) dan memberikan kepastian atas kebijakan peralihan buruh PT.G4S Security Services ke PT.G4S Security Solution Services, terutama mengenai masalah kepastian status dan hubungan kerja serta hak-hak buruhnya.
  3. Hapuskan sistem kerja kontrak (PKWT) dan segera angkat dan tetapkan buruh PT.G4S Security Services yang saat ini berstatus PKWT menjadi PKWTT (buruh tetap) tanpa syarat.
  4. Hentikan segera perlakukan dan praktek diskrimiasi kepada buruh terutama soal masalah pemberian uang makan dan transport. Segera jalankan dan berikan uang Makan dan Transport bagi buruh PT.G4S Security Services yang masakerja mulai dari tahun 2009 sebagaimana di jelaskan di atas.
  5. Hentikan pemotongan upah buruh jika mengambail hak cutinya dan kembalikan upah buruh yang di potong karena mengambil cuti tahunan.
  6. Berikan dan jalankan hak Cuti tahunan buruh sesuai dengan UUK No. 13 Tahun 2003.
Selain hal tersebut kami juga mendesak pihak perusahaan PT G4S Security Services untuk segera melaksanakan Putusan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 2014 Tahun 2018 tentang Penetapan Perhitungan Kekurangan Upah Kerja Lembur Yang Belum Di Bayar a.n Sriyadi dkk (20 orang) Pekerja/Buruh PT. G4S Security Services tertanggal 21 Mei 2018 yaitu : Membayarkan Kekurangan Pembayaran Upah Kerja Lembur Yang Belum di Bayar a.n Sriyadi dkk (20 orang) Pekerja/Buruh PT. G4S Security Services Jl. Raya Cilandak KKO Unit 407, Jakarta Selatan.

“Kami percaya perusahaan Internasional seperti PT. G4S bisa melakukan hal ini dengan penuh tanggungjawab dan tuntas, jadi kami dari DPP GSBI mendak agar PT G4S segera melaksanakan Putusan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan dan juga menghormati, memenuhi dan melaksanakan hak-hak buruh”. Tegas Kurbana. (rd-Red-2018)#.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item