Sinarmas Group PHK Ketua Serikat SBPKS GSBI PT SMS Lahat karena Ikut Tandatangan Surat Terbuka kepada Presiden RI dan Uni Eropa soal Sawit
INFO GSBI- Jakarta, 9 Januari 2019. SINARMAS GROUP PHK KETUA PTP. SBPKS GSBI PT SMS LAHAT KARENA IKUT TANDATANGAN SURAT TERBUKA KEPADA PR...
https://www.infogsbi.or.id/2019/01/sinarmas-group-phk-ketua-serikat-sbpks.html?m=0
INFO GSBI- Jakarta, 9 Januari 2019. SINARMAS GROUP PHK KETUA PTP. SBPKS GSBI PT SMS LAHAT KARENA IKUT TANDATANGAN SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI, PRESIDEN DEWAN UNI EROPA DAN PIMPINAN NEGARA UNI EROPA: Dalam Menyikapi Dampak Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yaitu: Perusakan Hutan, Perampasan Tanah, Pelanggaran HAM, Korupsi dan Bencana Lingkungan. YANG DI PUBLIKASIKAN TERTANGGAL 22 MEI 2018.
Fauzi Azwar, Selaku Ketua PTP. SBPKS-GSBI PT Sawit Mas Sejahtera (SMS)-Sinarmas Group dan selaku Sekretaris DPC GSBI Kabupaten Lahat-Sumatera Selatan, sejak hari Selasa 8 Januari 2019 telah dinyatakan PHK sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. 001/SKME/PHK/I/2019 yang di tandatangani Heriyanto selaku Estate Manager PT Sawit Mas Sejahtera SKME.
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap Fauzi Azwar ini (sebagaimana di sampikan secara lisan oleh Ricot Siahaan (Manager Personalia PT. SMS-SKME), pada 8 Januari 2019 : DOKUMEN REKAMAN PERCAKAPAN -Tersimpan) Dasarnya karena Fauzi Azwar terlibat atau ikut menandatangani SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI, PRESIDEN DEWAN UNI EROPA DAN PIMPINAN NEGARA UNI EROPA: Dalam Menyikapi Dampak Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yaitu: Perusakan Hutan, Perampasan Tanah, Pelanggaran HAM, Korupsi dan Bencana Lingkungan. YANG DI PUBLIKASIKAN pada tanggal 22 MEI 2018, dan PHK terhadap Fauzi Azwar ini keputusan dari pusat (Jakarta).
.... “Dasarnya adalah pada saat pemerintah dan perusahaan sedang meningkatkan bisnis kelapa sawit di Indonesia bapak sebagai seorang karyawan diperusahaan ini (Sinarmas lah) menunjukkan ketidak selarasan, ketidak harmonisan, ketidak sejalan bapak dengan pihak perusahaan dengan adanya bapak salah satu yang mewakili pembuatan surat kepada Presiden RI dan Ketua Dewan Uni Eropa, seperti itu,... sehingga menurut manajemen surat yang di buat itu tidaklah benar, sehingga surat yang terbit di Presiden sana, menunjukkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia ini, nah Sinarmas salah satunya perusahaan perkebunan yang masih terus mengembangkan sehingga kami tidak bisa berkembang, ... manajemen meminta, .. sah sah saja itu hak setiap orang untuk melakukan hal tersebut, hanya saja tidak boleh ada didalam kami, begitu, harus ada diluar kalau memang mau melakukan hal-hal seperti itu .. karena umum nya itu ketika karyawan berada didalam perusahaan itu perusahaan dan karyawan itu sejalan dengan tujuan yang sama, satunya arah ke kiri satunya arah ke kanan, sehingga tidak sejalan .. lebih baik harus ada diluar ......................... “ (Transkrip Rekaman, Penjelasan Manager Personalia PT. SMS-Sinarmas Group- Ricot Siahaan)
Sementara dalam Surat Keputusan PHK tidak tertera alasan yang jelas atas putusan PHK ini, hanya tertera dalam Menimbang untuk Kebutuhan Operasional Perusahaan.
Sebelum PHK sepihak ini, terutama sejak mendirikan SBPKS GSBI dilingkungan kerja PT. SMS-Sinarmas Group Fauzi Azwar selaku ketua SBPKS-GSBI PT. SMS tampil dan genjar memimpin perjuangan membela hak-hak buruh di perusahaan kerap mendapatkan tekanan dari pihak perusahaan termasuk dimutasi ke bagian Lapangan pada tahun 2016, karena masih terus bertahan dan semakin aktif berjuang, mendampingi, membela hak-hak buruh pada tahun 2017 kembali di mutasi ke bagian Keamanan (security) hingga akhirnya di PHK sepihak saat ini.
Bahkan PT. SMS-Sinarmas Group sebelumnya juga di bulan Desember 2017 telah melakukan PHK terhadap 4 (empat) orang pimpinan/pengurus SBPKS-GSBI dengan alasan efesiensi, yaitu; Azwar (bendaraha), Sech Nurahman (wakil ketua), Koni (wakil ketua) serta Iskandar Dinata selaku Sekretaris umum SBPKS-GSBI PT. SMS.
Selain ada skema praktek anti kebebasan berserikat (Union Busting), di lingkungan kerja PT SMS juga masih terdapat banyak pelanggaran hak-hak buruh, kelebihan jam kerja yang belum juga di bayarkan, buruh kontrak meskipun sudah bertahun-tahun, upah murah terutama buru yang berstatus BHL menerima upah di bawah ketentuan upah minimum, adanya diskriminasifasilitas perumahan buruh termasuk dalam masalah kesehatan.
Fauzi Azwar, Selaku Ketua PTP. SBPKS-GSBI PT Sawit Mas Sejahtera (SMS)-Sinarmas Group dan selaku Sekretaris DPC GSBI Kabupaten Lahat-Sumatera Selatan, sejak hari Selasa 8 Januari 2019 telah dinyatakan PHK sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. 001/SKME/PHK/I/2019 yang di tandatangani Heriyanto selaku Estate Manager PT Sawit Mas Sejahtera SKME.
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap Fauzi Azwar ini (sebagaimana di sampikan secara lisan oleh Ricot Siahaan (Manager Personalia PT. SMS-SKME), pada 8 Januari 2019 : DOKUMEN REKAMAN PERCAKAPAN -Tersimpan) Dasarnya karena Fauzi Azwar terlibat atau ikut menandatangani SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI, PRESIDEN DEWAN UNI EROPA DAN PIMPINAN NEGARA UNI EROPA: Dalam Menyikapi Dampak Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yaitu: Perusakan Hutan, Perampasan Tanah, Pelanggaran HAM, Korupsi dan Bencana Lingkungan. YANG DI PUBLIKASIKAN pada tanggal 22 MEI 2018, dan PHK terhadap Fauzi Azwar ini keputusan dari pusat (Jakarta).
.... “Dasarnya adalah pada saat pemerintah dan perusahaan sedang meningkatkan bisnis kelapa sawit di Indonesia bapak sebagai seorang karyawan diperusahaan ini (Sinarmas lah) menunjukkan ketidak selarasan, ketidak harmonisan, ketidak sejalan bapak dengan pihak perusahaan dengan adanya bapak salah satu yang mewakili pembuatan surat kepada Presiden RI dan Ketua Dewan Uni Eropa, seperti itu,... sehingga menurut manajemen surat yang di buat itu tidaklah benar, sehingga surat yang terbit di Presiden sana, menunjukkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia ini, nah Sinarmas salah satunya perusahaan perkebunan yang masih terus mengembangkan sehingga kami tidak bisa berkembang, ... manajemen meminta, .. sah sah saja itu hak setiap orang untuk melakukan hal tersebut, hanya saja tidak boleh ada didalam kami, begitu, harus ada diluar kalau memang mau melakukan hal-hal seperti itu .. karena umum nya itu ketika karyawan berada didalam perusahaan itu perusahaan dan karyawan itu sejalan dengan tujuan yang sama, satunya arah ke kiri satunya arah ke kanan, sehingga tidak sejalan .. lebih baik harus ada diluar ......................... “ (Transkrip Rekaman, Penjelasan Manager Personalia PT. SMS-Sinarmas Group- Ricot Siahaan)
Sementara dalam Surat Keputusan PHK tidak tertera alasan yang jelas atas putusan PHK ini, hanya tertera dalam Menimbang untuk Kebutuhan Operasional Perusahaan.
Sebelum PHK sepihak ini, terutama sejak mendirikan SBPKS GSBI dilingkungan kerja PT. SMS-Sinarmas Group Fauzi Azwar selaku ketua SBPKS-GSBI PT. SMS tampil dan genjar memimpin perjuangan membela hak-hak buruh di perusahaan kerap mendapatkan tekanan dari pihak perusahaan termasuk dimutasi ke bagian Lapangan pada tahun 2016, karena masih terus bertahan dan semakin aktif berjuang, mendampingi, membela hak-hak buruh pada tahun 2017 kembali di mutasi ke bagian Keamanan (security) hingga akhirnya di PHK sepihak saat ini.
Bahkan PT. SMS-Sinarmas Group sebelumnya juga di bulan Desember 2017 telah melakukan PHK terhadap 4 (empat) orang pimpinan/pengurus SBPKS-GSBI dengan alasan efesiensi, yaitu; Azwar (bendaraha), Sech Nurahman (wakil ketua), Koni (wakil ketua) serta Iskandar Dinata selaku Sekretaris umum SBPKS-GSBI PT. SMS.
Selain ada skema praktek anti kebebasan berserikat (Union Busting), di lingkungan kerja PT SMS juga masih terdapat banyak pelanggaran hak-hak buruh, kelebihan jam kerja yang belum juga di bayarkan, buruh kontrak meskipun sudah bertahun-tahun, upah murah terutama buru yang berstatus BHL menerima upah di bawah ketentuan upah minimum, adanya diskriminasifasilitas perumahan buruh termasuk dalam masalah kesehatan.
PT. Sawit Mas Sejatera (SMS) adalah perusahaan yang
mengoperasikan perkebunan, Industri, perdagangan produksi barang dalam bentuk
minyak sawit dan inti sawit. PT. Sawit Mas Sejatera mulai beroperasi komersil sejak
tahun 1975. Perusahaan berdomisili di Jakarta sedangkan perkebunan dan pabrik
kelapa sawit terletak di Sumatera Selatan. PT. Sawit Mas Sejahtera adalah
perusahaan dari PT. Sinar Mas Group. (rd-gsbi2019)#