SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia Selenggarakan Aksi Piket Tuntut Perusahaan Laksanakan Putusan MA

--> INFOGSBI-Karawang.  SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia kembali selenggarakan aksi piket pada 15 Agustus 2019, bertempat di...


-->
INFOGSBI-Karawang. SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia kembali selenggarakan aksi piket pada 15 Agustus 2019, bertempat di taman I Love Karawang dekat Kantor Pemda kabupaten Karawang. Aksi ini menyuarakan berbagai persoalan yang terjadi, terutama Upah dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan habis kontrak di lingkungan kerja PT.Beesco Indonesia.

Aksi kali ini merupakan kelanjutan dari belum terselesaikannya beberapa persoalan yang masih terus terjadi di lingkungan kerja PT. Beesco Indonesia, dimana perundingan sering dilakukan tetapi selalu tidak memperoleh penyelesaian. Bahkan perusahaan PT Beesco Indonesia menambah persoalan baru yang tidak menghormati sistem, aturan yang berlaku di negara Indonesia.

PT. Beesco adalah perusahaan yang memproduksi sepatu merk ASICS, mempekerjakan 5,434 buruh, Perusahaan ini berdiri sejak 2006 dan memulai produksi pada tahun 2007, dimana perusahaan ini sebelumnya bernama PT Bukyung Indonesia. Sejak tahun 2012 perusahaan ini berganti nama menjadi PT Beesco Indonesia.

Seminggu sebelumnya, serikat buruh juga sudah melakukan audensi dengan Pemda Kabupaten Karawang agar terlibat lebih banyak dalam urusan ketenagakerjaan, khususnya menekan perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Beberapa tuntutan dalam aksi tersebut antara lain:

1. Agar PT. Beesco Indonesia segera melaksanakan ketentuan sebagaimana Penetapan Mahkamah Agung nomor 23K/PEN.TUN/2013/PTUN/-BDG, terkait Upah Minimum Kabupaten Karawang tahun 2013;
2. Agar PT Beesco Indonesia segera menjalankan struktur dan skala upah sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah;
3. Agar PT. Beesco Indonesia dengan segala upaya harus menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan dengan pekerja dan serikat pekerja yang bersangkutan;
4. Agar PT. Beesco Indonesia dan Serikat Pekerja meningkatkan hubungan industrial yang harmonis, salah satunya dengan melibatkan serikat pekerja dalam pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan norma ketenagakerjaan;
5. Agar PT. Beesco Indonesia menjalankan ketentuan normatif seperti hak istirahat pekerja karena melahirkan, pekerja yang mengalami sakit pada hari pertama dan kedua haid serta ketentuan normatif lainya yang teknis pelaksanaanya dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
6. Agar PT Beesco Indonesia menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  dengan alasan Habis kontrak
7. Agar mempekerjakan kembali pimpinan dan anggota yang di PHK tahun 2015 sampai dengan  2019.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item