SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia Selenggarakan Aksi Piket Tuntut Perusahaan Laksanakan Putusan MA
--> INFOGSBI-Karawang. SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia kembali selenggarakan aksi piket pada 15 Agustus 2019, bertempat di...
https://www.infogsbi.or.id/2019/08/sbgts-gsbi-pt-beesco-indonesia.html
-->
INFOGSBI-Karawang. SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia kembali
selenggarakan aksi piket pada 15 Agustus 2019, bertempat di taman I Love
Karawang dekat Kantor Pemda kabupaten Karawang. Aksi ini menyuarakan berbagai
persoalan yang terjadi, terutama Upah dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan
alasan habis kontrak di lingkungan kerja PT.Beesco Indonesia.
Aksi kali ini merupakan kelanjutan dari
belum terselesaikannya beberapa persoalan yang masih terus terjadi di
lingkungan kerja PT. Beesco Indonesia, dimana perundingan sering dilakukan
tetapi selalu tidak memperoleh penyelesaian. Bahkan perusahaan PT Beesco
Indonesia menambah persoalan baru yang tidak menghormati sistem, aturan yang
berlaku di negara Indonesia.
PT. Beesco adalah perusahaan yang
memproduksi sepatu merk ASICS, mempekerjakan 5,434 buruh, Perusahaan ini
berdiri sejak 2006 dan memulai produksi pada tahun 2007, dimana perusahaan ini
sebelumnya bernama PT Bukyung Indonesia. Sejak tahun 2012 perusahaan ini
berganti nama menjadi PT Beesco Indonesia.
Seminggu sebelumnya, serikat buruh juga sudah
melakukan audensi dengan Pemda Kabupaten Karawang agar terlibat lebih banyak
dalam urusan ketenagakerjaan, khususnya menekan perusahaan-perusahaan yang
tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Beberapa tuntutan dalam aksi tersebut
antara lain:
1. Agar PT. Beesco Indonesia
segera melaksanakan ketentuan sebagaimana Penetapan Mahkamah Agung nomor
23K/PEN.TUN/2013/PTUN/-BDG, terkait Upah Minimum Kabupaten Karawang tahun 2013;
2. Agar PT Beesco Indonesia segera
menjalankan struktur dan skala upah sebagaimana Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah;
3. Agar PT. Beesco Indonesia
dengan segala upaya harus menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja,
dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka maksud pemutusan
hubungan kerja wajib dirundingkan dengan pekerja dan serikat pekerja yang
bersangkutan;
4. Agar PT. Beesco Indonesia dan
Serikat Pekerja meningkatkan hubungan industrial yang harmonis, salah satunya
dengan melibatkan serikat pekerja dalam pengambilan kebijakan yang berhubungan
dengan norma ketenagakerjaan;
5. Agar PT. Beesco Indonesia
menjalankan ketentuan normatif seperti hak istirahat pekerja karena melahirkan,
pekerja yang mengalami sakit pada hari pertama dan kedua haid serta ketentuan
normatif lainya yang teknis pelaksanaanya dicantumkan dalam Peraturan
Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
6. Agar PT Beesco Indonesia menghentikan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan
alasan Habis kontrak
7. Agar mempekerjakan kembali
pimpinan dan anggota yang di PHK tahun 2015 sampai dengan 2019.