20 November 2019, GSBI Jabodetabek dan Karawang Datangi Kemnaker RI
INFO GSBI. Jakarta- Tanggal 20 November 2019, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) secara serentak melakukan aksi kampanye massa dibeb...
https://www.infogsbi.or.id/2019/11/20-novemebr-2019-gsbi-jabodetabek-dan.html
INFO GSBI. Jakarta- Tanggal 20 November 2019, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) secara serentak melakukan aksi kampanye massa dibeberapa propinsi diantaranya, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat dan propinsi lainnya.
Untuk GSBI wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang dan Tangerang aksi dipusatkan di Kantor Kementrian Ketenagakerjaa RI. Aksi dimulai pukul 11. 10 wib di isi dengan Orasi pimpinan GSBI Pusat dan dari pimpinan GSBI Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Selain orasi juga disi dengan pembacaan puisi.
Dalam aksi yang diikuti ratusan buruh ini, selain membawa spanduk dan poster, juga membawa atribut aksi yang mengambarkan upah 8,51% dirampas kembali dengan berbagai kenaikan seperti Iuran BPJS, BBM dll.
Pukul 13. 20 wib perwakilan GSBI di terima untuk beraudience dengan pihak Kemenaker RI yang diwakili oleh Bapak Jhon Saragih (Direktur PHI), Bapak Nyoman dan Bapak April. Perwakilan GSBI melalui Emelia Yanti MD Siahaan, SH selaku Sekretaris Jenderal DPP GSBI yang memimpin rombongan audensi sempat menanyakan mengenai rencana revisi UUK nomor 13 tahun 2003? Jawaban dari Kemenaker bahwa “ sampai saat ini tidak ada naskah akademik.” Begitu juga ketika ditanya pendapatnya mengenai laporan hasil akhir evaluasi UUK yang dikeluarkan Kemenhumkan, jawaban yang sama adalah “ tidak pernah melihat draftnya”. Untuk rencana revisi PP 78/2015, John Saragih mengatakan belum ada pembahasan.
Sementara perwakilan Pimpinan GSBI dari wilayah-wilayah menyampaikan persoalan lambatnya kinerja dari Pengawasan wilayah dan rencana penutupan pabrik dan PHK di Karawang dan Tangerang.
Atas persoalan-persoalan tersebut GSBI meminta secara langsung kepada perwakilan Kemenaker RI untuk mengambil alih persoalan yang dirasa urgent, menginggat pengawasan dipropinsi tidak bekerja dengan serius.
Diakhir pertemuan GSBI menyampaikan gagasan tentang konsep pengupahan yaitu Upah Minumun Nasional (UMN) untuk menggantikan PP/78 2015 yang dirasa secara langsung sangat merugikan buruh.
Adapaun yang menjadi tuntutan aksi GSBI ini adalah :
1. Batalkan Rencana Revisi UUK No 13/2003
2. Cabut PP 78/2015 mengenai pengupahan
3. Cabut Kepmen 231/2003 mengenai tata cara penangguhan upah Minimun
4. Cabut SK Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minumum Padat Karya
5. Stop PHK, Pemberangusan Serikat dan Kriminalisasi terhadap buruh
6. Hapus system kerja kontrak , outsourcing dan pemagangan
7. Batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berikan jaminan sosial yang ditanggung sepenuhnya oleh negara.
8. Turunkan harga-harga Kebutuhan Pokok
9. Hentikan pencabutan subsidi public bagi rakyat
10. Hapus pemberlakuan pajak penghasilan bagi buruh
11. Cabut penetapan kawasan Industri dan perusahaan sebagai objek vital nasional
12. Jalankan refoma agrarian sejati dan bangun industrialisasi nasional sebagai solusi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan upah yang adil bagi buruh.
[si-kk2019]#
x