Empat Serikat Buruh PT Beesco Indonesia Lakukan Aksi Piket Menolak PHK 2000 Buruh
INFO GSBI-Karawang. Setelah tanggal 21 November 2019 menandatangani komitmen bersama monolak PHK 2000 buruh yang akan dilakukan perusaha...
https://www.infogsbi.or.id/2019/11/empat-serikat-buruh-pt-beesco-indonesia.html?m=0
INFO GSBI-Karawang. Setelah tanggal 21 November 2019 menandatangani komitmen bersama monolak PHK 2000 buruh yang akan dilakukan perusahaan. Ke empat serikat buruh dilingkungan kerja PT Beesco yaitu PTP. SBGTS-GSBI, PUK SPTSK –SPSI, SPBI-KASBI dan SPM PT Beesco Indonesia menggelar aksi piket di depan pabrik.
Aksi piket bersama ini di gelar pada Jumat, 22 November 2019 di depan gerbang PT Beesco Indonesia menolak kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dengan alasan habis kontrak dan berkurangnya order.
Dan berikut ini yang menjadi tuntutan dan desakan ke empat serikat pekerja/serikat buruh di PT Beesco Indonesia yang disampaikan dalam aksi piket tersebut :
- Agar PT. Beesco Indonesia segera melaksanakan ketentuan sebagaimana Penetapan Mahkamah Agung Nomor .23K/PEN.TUN/2013/PTUN/-BDG, terkait Upah Minimum Kabupaten Karawang tahun 2013;
- Agar PT Beesco Indonesia segera menjalankan struktur dan skala upah sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah;
- Agar PT. Beesco Indonesia dengan segala upaya harus menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dihindari maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan dengan pekerja dan serikat pekerja yang bersangkutan;
- Agar PT. Beesco Indonesia dan Serikat Pekerja meningkatkan hubungan industrial yang harmonis, salah satunya dengan melibatkan serikat pekerja dalam pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan norma ketenagakerjaan;
- Agar PT. Beesco Indonesia menjalankan ketentuan normatif seperti hak istirahat pekerja karena melahirkan, pekerja yang mengalami sakit pada hari pertama dan kedua haid serta ketentuan normatif lainya yang teknis pelaksanaanya dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Agar PT Beesco Indonesia menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan Habis kontrak dan berkurannya Order.
“Aksi kali ini merupakan kelanjutan dari aksi piket sebelum-sebelumnya sehubungan dengan persoalan yang terjadi dan belum terselesaikan. Perundingan sering dilakukan tetapi selalu tidak memperoleh penyelesaian, malah perusahaan PT Beesco membuat persoalan baru yaitu dengan mengeluarkan kebijakan melakukan PHK (2000 buruh) dan prosesnya mengabaikan sistem hukum Indonesia”. Kata Emus Mulayadi, Ketua SBGTS-GSBI PT Beesco Indonedia.
Sementara Tarsa, Ketua PUK SPTSK-SPSI PT Beesco Indonesia mengatakan "Kebijakan rencana PHK 2000 buruh adalah kebijakan yang tidak tepat dan harus ditolak, jikalah benar perusahaan saat ini mengalami berkurangnya order , dimana ASICs mengurangi pesanan ordernya dari PT Beesco Indonesia, solusinya bukan PHK buruh, tapi memperbaiki masalah yang ada di PT Beesco Indonesia. Maka kami menolak PHK ini dan menuntut perusahaan untuk segera memperbaiki kondisi dan syarat kerja termasuk cara komunikasi dan kebijkan perusahaan terhadap buruh", tegas nya. []
x