20 November 2019,GSBI Jombang Turun Aksi Tolak Revisi UUK 13 Tahun 2003

INFO GSBI- Jombang.  Menyikapi berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi khususnya kebijakan dibidang ketenagakerjaan,...


INFO GSBI-Jombang.  Menyikapi berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi khususnya kebijakan dibidang ketenagakerjaan, GSBI Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hari ini Rabu 20 November 2019 menggelar aksi di kantor Bupati Jombang.

Aksi damai ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Jombang.

Dibawah terik matahari, dengan penuh semangat massa aksi bergantian berorasi dan meneriakan yel-yel,.. Cabut PP 78 sekarang juga, Total Revisi UUK, Hapuskan sistem kerja Kontrak dan Outsourcing, dllnya....

Hadi Purnomo, selaku Ketua SBPJ-GSBI PT SGS dan juga sebagai Kordinator Aksi menyatakan, “Dua periode kepemimpinan Jokowi kaum buruh tidak mengalami peningkatan kesejahteraan, tapi buruh malah terus mengalami perampasan upah dengan berbagai skema dan PHK massal terjadi diberbagai sektor industri. Politik upah murah dan flexsibilisasi hubungan kerja yang semakin flexsibel semakin di kembangkan”.” ujarnya.


Lebih lanjut Hadi Purnomo menjelaskan, bahwa aksi GSBI Jombang hari ini adalah bagian dari aksi nasional yang diorganisasikan oleh GSBI secara Nasional pada 20 November 2019. Dalam aksi ini kami menyampaikan tuntutan buruh yang sama yaitu Menuntut di Cabutnya PP 78/2015, Menolak Revisi UUK 13/2003 dan berikut ini tuntutan aksi yang kami sampaikan.

1. Batalkan Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2. Cabut PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan
3. Cabut Kepmen 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum
4. Cabut SK Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Padat Karya 
5. Stop PHK, Pemberangusan Serikat dan Kriminalisasi terhadap buruh
6. Hapus Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing dan Pemagangan
7. Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikan Jaminan Sosial yang sepenuhnya ditanggung oleh negara
8. Turunkan Harga-Harga Kebutuhan Pokok
9. Hentikan Pencabutan Subsidi Publik Bagi Rakyat
10. Hapus Pemberlakuan Pajak Penghasilan Bagi Kaum Buruh
11. Cabut penetapan kawasan industri dan perusahaan sebagai Objek Vital Nasional Indonesia
12. Jalankan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industrialisasi Nasional sebagai solusi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan upah yang adil bagi buruh.

x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item