GSBI Sukabumi Tanggapi Surat Cinta Ridwan Kamil

INFO GSBI-Sukabumi. Menanggapi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengenai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Jawa Ba...

INFO GSBI-Sukabumi. Menanggapi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengenai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Jawa Barat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi menyerukan aksi besar-besaran, seruan itu ditujukan kepada para buruh agar mendatangi dan mengepung Gedung Sate, Bandung.

GSBI menilai alasan Gubernur tidak masuk akal dalam substansi persoalan yang ada.

"Harus dipisahkan soal SK UMK dengan nilai besaran UMK, SK adalah amanat undang-undang, bahwa UMP dan UMK ditetapkan Gubernur," kata Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin saat ditemui wartawan di Kedai Kopi Palagan, Parungkuda, beberapa waktu lalu.

Untuk itu, dia menambahkan, DPC GSBI Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh buruh yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk melakukan aksi  agar Gubernur Jawa Barat dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sehingga peraturan pengupahan di tahun 2020 memiliki ketetapan hukum yang jelas.

"Surat edaran bukan bentuk ketetapan pemerintah sehingga akan mempersulit semua pihak termasuk pihak pengusaha," ujarnya.

Menurut dia, jika hal tersebut tetap di pertahankan, sama saja gubernur telah mengadu domba antara pengusaha dan buruh, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi chaos (red-kacau balau) di seluruh perusahaan.

Dalam seruannya, aksi yang dimulai dari tanggal 2 hingga 5 Desember 2019 itu, para buruh akan melakukan mogok (kerja) daerah dan pengerahan masa besar besaran ke Bandung sebagai Pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

Reporter : Fajar P
Editor : Yudi Prangga
Sumber : Sukabumi UPDATE

x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item