Ini Sediki Bocoran Isi dari Revisi UUK 13 tahun 2003.

INFO GSBI - Jakarta. Dalam buku “Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Ketenagakerjaan” yang di rilis oleh Pusat Analisis da...


INFO GSBI - Jakarta. Dalam buku “Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Ketenagakerjaan” yang di rilis oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2018 tepatnya di publikasikan tanggal 12 November 2018 telah memberikan jalan terang bahwa UUK 13 tahun 2003 harus diganti bukan di revisi.

Sebagaimana di jelaskan dalam kata pengantar dalam dokumen ini dijelaskan bahwa Analisis dan evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasikan beberapa hal penting, Pertama, Ketepatan Jenis Peraturan Potensi Disharmoni Pengaturan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Ketenagakerjaan. Ketiga, Kejelasan Rumusan Peraturan Perundang-undangan yang terkait Ketenagakerjaan.Keempat, Kesesuaian Norma dengan Asas Materi Perundang-undangan yang terkait dengan masalah Ketenagakerjaan.Kedua, Muatan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait Ketenagakerjaan. Kelima, Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang terkait Ketenagakerjaan.

Analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dilakukan dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi dan dalam rangka mewujudkan salah satu program nawacita pemerintah yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kulitas pendidikan dan pelatihan dengan program Indonesia Pintar, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera. Peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat ditempuh melalui peningkatan jumlah lapangan kerja seiring dengan upaya peningkatan iklim investasi di Indonesia. Upaya peningkatan iklim investasi melalui sektor ketenagakerjaan penting dilakukan, meskipun indikator ketenagakerjaan ini tidak dijadikan penentu peringkat kemudahan berusaha oleh World Bank (WB). Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Peraturan Perundangundangan Ketenagakerjaan merekomendasikan beberapa peraturan perundangundangan terkait ketenagakerjaan untuk diubah maupun dicabut, khususnya terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu segera dilakukan PENGGANTIAN karena Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut sudah beberapa kali di judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.

Berikut sedikit beberapa point bocoran isi revisi UU Ketenagakerjaan berdasarkan dokumen “Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Ketenagakerjaan” yang di rilis oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2018:

1. Perusahaan bisa memberikan upah lebih rendah dari UMP/K! Bahkan upah sudah tidak ditentukan berdasarkan Ketentuan Hidup Layak (KHL) lagi dan beberapa perusahaan bisa menentukan upah melalui negosiasi mereka dengan pekerja (bipartit).

Hal ini sudah terjadi di Jawa Barat dengan adanya upah padat karya, dan sekarang (2020) melalui APINDO di Jawa Barat meminta bahwa UMK di tiadakan, kalaupun tetap ada itu hanya berlaku untuk sektor industri padat modal. Sedangkan untuk upah sektor Garmen Tekstil memakai UMP dan atau berdasarkan negosiasi buruh dan pengusaha saja.

Di tingkat nasional melalui Kemanaknaker RI, Ida Fauzyah juga telah mewacanakan akan di hilangkannya UMK.

2. Uang pesangon diturunkan dari 9 bulan upah menjadi 5 bulan upah dan uang ganti kerugian juga diturunkan dari 15% jadi 5%! Penghargaan kerja untuk pekerja pun diperlambat, dari tadinya tiap 3 (tia) tahun mendapat penghargaan menjadi tiap 5 (lima) tahun.

3. Cuti haid akan dihapuskan perusahaan karena dianggap mengganggu kestabilan ekonomi perusahaan. Mereka pun berdalih nyeri haid bisa diobati tanpa memahami bahwa efek datang bulan tidak selalu berdampak secara fisik namun juga psikis.

4. Status kerja para pekerja Kontrak (PKWT) pun menjadi semakin lama, dari 3 (tiga) tahun menjadi 5 (lima) tahun. Sistem kerja Kontrak dan Outsourcing juga dibuka seluas-luasnya untuk semua sektor dan jenis pekerjaan ditambah dengan sistem kerja pemagangan sebagai program nasional pemerintah. Hal ini, jelas akan membuat buruh semakin kehilangan mengenai kepastian kerja.

5. Kalau mogok kerja untuk protes kebijakan perusahaan, pekerja bisa diancam denda dan PHK! Padahal pemogokan merupakan kekuatan tertinggi serikat pekerja. Jika aksi mogok semakin dibatasi oleh pemerintah dan perusahaan maka para pekerja menjadi kesulitan untuk menuntut hak mereka untuk hidup sejahtera dan adil. Intinya pemogokan akan di batasi dan dipersulit.

Itu baru sedikit ulasanya, dan masih banyak yang harus kita tahu tentang apa isi dan apa modus dan kepentingan siapa paling dominan di balik rencana Revisi UUK 13 tahun 2003 ini, tunggu ulasan-ulasan berikutnya. [rd]#

x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item