Sikap GSBI Tentang Politik Pecah Belah Jokowi terhadap dan Mengecam Pernyataan Dua Presiden Serikat Buruh

Sikap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GSBI  Tentang Politik Pecah Belah Jokowi terhadap Buruh dan Mengecam  Pernyataan Ketua KSPI dan KSPSI ...


Sikap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GSBI 
Tentang Politik Pecah Belah Jokowi terhadap Buruh dan Mengecam 
Pernyataan Ketua KSPI dan KSPSI atas Dukungannya terhadap Pemerintah Jokowi dalam Menindas dan Memeras klas Buruh Indonesia


Salam Demokrasi !!
Mencermati perkembangan situasi terkini, khususnya dalam masalah perburuhan dan gerakan buruh terutama menyangkut apa yang dilakukan oleh ke dua pimpinan serikat KSPI dan KSPSI, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) selaku pusat perjuangan gerakan buruh di Indonesia perlu untuk menyampaikan pandangan dan sikap.

Bahwa pasca hasil final pilpres 2019 yang ditandai kemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan kekalahan di kubu Prabowo-Sandi, proses konsolidasi kekuasaan semakin menguat di kubu Jokowi, termasuk pertemuan dan konsesi politik di antara Jokowi dan Prabowo. Proses “perdamaian” di antara dua kubu ini membawa konsekuensi “perdamaian” yang sama di barisan bawahannya, yang mengajarkan kepada rakyat Indonesia bahwa begitulah politik borjuasi dan pembagian kekuasaan di antara mereka dapat dengan mudah diselesaikan. Mereka sama saja. Sementara rakyat tetap menjadi obyek tindasan dan hisapan sistem ekonomi, politik, kebudayaan di bawah rezim boneka yang baru, Jokowi-Ma’ruf, di bawah dikte imperialis pimpinan AS. 

Serangkaian pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kedua pimpinan serikat buruh,  yakni Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, sejak bulan April (pra-Mayday) hingga 30 September 2019 di Istana Kepresidenan Bogor, merupakan perwujudan dari “penyerahan nasib” nasib klas buruh di tangan Presiden Jokowi, dan usaha pecah belah terhadap klas buruh Indonesia. Pertemuan tersebut mencerminkan kontrol Jokowi atas gerakan buruh dengan klaim merangkul dua pimpinan Konfederasi serikat buruh terbesar dengan promosi program seolah-olah “pro buruh” yang sesungguhnya anti buruh.

Pertemuan dua kubu konfederasi serikat buruh di istana Bogor bersama Jokowi tersebut merupakan legitimasi dukungan kedua serikat atas lima tahun pemerintahan Jokowi yang terbukti gagal total dalam melindungi dan mensejahterakan buruh Indonesia, bahkan sebaliknya melahirkan kebijakan paling buruk dalam sejarah perburuhan di Indonesia. Dan kebijakan perburuhan yang akan lebih buruk dan busuk lagi dalam periode ke-2 pemerintah Jokowi pada lima tahun ke depan.

Berdasarkan pernyataan di Istana Bogor, keduanya bersepakat mendukung agenda Jokowi tentang iklim investasi yang baik (baik bagi imperialis, borjuasi komprador dan tuan tanah) dan masalah ketenagakerjaan yang dapat mendukung investasi tersebut (agar dapat meningkatkan penghisapan atas buruh Indonesia) sesuai rencana strategis pemerintah yakni Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi. Kedua pimpinan tersebut meminta agar Jokowi tidak merevisi UUK No.13 yang menjadikan lebih berorientasi merugikan buruh, meminta revisi PP No. 78 tahun 2015, dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas III. Mereka juga satu suara yang menuduh adanya penumpang gelap dalam aksi-aksi mahasiswa akhir-akhir ini untuk tujuan inskonstitusional yang disampaikan pada Konferensi Pers 25 September 2019.

Sesungguhnya, kedua pimpinan serikat tersebut jelas menjadi juru bicara  Presiden Jokowi, dengan mengatasnamakan klas buruh bagi kepentingan pemerintah Jokowi dan melegitimasi rencana dikte imperialis dalam 5 tahun ke depan. Mereka adalah tangan kanan presiden Jokowi dalam menindas aspirasi sejati dan perjuangan klas buruh yang menginginkan adanya perubahan pada aspek ekonomi, politik, dan kebudayaan. Mereka mengemis minta belas kasihan pada kekuasaan pemerintah Jokowi agar dapat memberikan perubahan dan memenuhi aspirasi buruh. Jelas, itu adalah omong kosong dan mengkhianati buruh Indonesia yang selama lima tahun penghidupannya semakin merosot di bawah pemerintah Jokowi. Klas buruh Indonesia berhak bersuara dan berhak tahu secara langsung, harus bagaimana nasib buruh dalam lima tahun ke depan.

Program Penghisapan dan Penindasan  Buruh di Bawah Kekuasaan Jokowi

Pada kekuasaan 5 tahun pertama, Presiden Jokowi mengampanyekan program Tiga Layak (upah layak, kerja layak, hidup layak) bagi perbaikan palsu penghidupan klas buruh. Dalam kampanye pemilihan presiden 2019-2024, Jokowi tidak bicara masalah utama kecuali berjanji merevisi PP No.  78 tahun 2015 tentang Pengupahan, membangun lebih banyak rumah murah, mempromosikan Kartu Prakerja untuk lulusan sekolah menengah dan korban PHK, mempromosikan Kartu Sembako.

Program ini ingin dijalankan di atas sistem sosial setengah jajahan dan setengah feodal  yang memiliki karakterstik industri terbelakang yang mustahil memberikan Tiga Layak kepada buruh. Karakteristik atau ciri khas industri di negeri setengah jajahan dan setengah feodal seperti di Indonesia adalah:
- Bergantung pada investasi dan modal asing
- Hanya mengandalkan industri rakitan (assembling) dan tidak memiliki industri dasar dan industri berat yang mandiri sehingga dapat memproduksi mesin, bahan kimia dasar dan semi konduktor  sehingga Indonesia bergantung terus pada impor bahan baku dan mesin.
- Menyandarkan pada industri ringan (sub-priming)
- Industri setengah jadi (semi-processing)
- Industri berorientasi ekspor

Terdapat tiga masalah utama yang dihadapi buruh selama Jokowi berkuasa yakni: Pertama, kebijakan upah paling buruk sehingga upah buruh sangat rendah. Kedua, Fleksibilitas pasar ketenagakerjaan, yang tujuannya dapat menekan upah buruh tetap rendah. Ketiga, Hak berserikat, mogok, dan berunding yang semakin dibatasi dari waktu ke waktu yang tujuannya untuk tetap dapat meningkatkan penghisapan melalui Pencurian Nilai Lebih.

Lima tahun berkuasa, Jokowi menyerang buruh dengan PP No. 78 tahun 2015 tentang formula pengupahan sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi. Dampaknya, kenaikan upah buruh selalu di bawah 10 persen setiap tahun, sementara kenaikan harga terus meroket sehingga tingkat nilai upah riil tetap rendah, dan defisit nilai upah semakin menajam tak dapat mencapai kebutuhan hidup minimum buruh dan keluarganya. Pemerintah juga terus melayani kemudahan bagi pemilik modal besar yakni pengurangan atau pemangkasan pajak secara drastis dan biaya-biaya yang dianggap menghambat investasi, memberikan fasilitas kemudahan perizinan investasi, subsidi listrik serta fasilitas istimewa penunjang lainnya.

PP 78 tahun 2015 telah memberangus hak-hak demokratis buruh yang menjadikan penderitaan semakin berat dan panjang akibat penerapan upah rendah, menghancurkan peranan serikat buruh dan dewan pengupahan tingkat pusat hingga kota/kabupaten. Peranan dewan pengupahan untuk berunding dan berjuang bagi upah minimum yang lebih baik ditiadakan pemerintah. Tidak ada lagi ruang yang dibuka bagi buruh untuk memperjuangkan aspirasi sejatinya. Pemerintahan Jokowi juga membiarkan kemudahan penerapan sistem kerja kontrak jangka pendek dan outsourcing (alih daya) tenaga kerja yang tidak memberikan kepastian kerja dan jaminan upah.

Artinya, program Tiga Layak tersebut hanya pepesan kosong. Pembodohan dan hoax terbesar tentang kesejahteraan dan perlindungan bagi klas buruh. Fakta menunjukkan banyak buruh bekerja pada bagian utama produksi (core business) dengan status kontrak yang berjangka pendek dengan upah yang rendah, padahal UUK No.13 melarang perusahaan mempekerjakan buruh dengan status kontrak pada bagian utama produksi. Demikian juga, pemerintah menerbitkan aturan tentang pemagangan, yakni Peraturan Menteri (Permen) No. 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, yang melegalkan praktek mempekerjakan pekerja dengan upah di bawah ketentuan Upah Minimum di Kota atau Kabupaten yang berlaku di tempat bekerja.

Hak politik buruh pun semakin ditindas pada masa kekuasaan Jokowi dengan membatasi aktivitas massa di areal kawasan industri yang masuk dalam OVNI (Obyek Negara Negara untuk Industri). Pada eranya, ada penambahan 64 perusahaan dan 15 kawasan industri yang masuk OVNI pada tahun 2016, pada tahun 2018 terdapat penambahan 8 perusahaan dan 4 kawasan industri yang dilegalkan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri sebagai penyempurnaan KEPPRES NO. 63 tahun 2004 tentang Obyek Vital Nasional. Adanya OVNI membuat ruang intervensi dan intimidasi Kepolisian dan TNI terhadap buruh semakin menguat dalam perundingan, pemogokan dalam pabrik, dan meningkatnya represif atas mogok kerja dan mobilisasi buruh untuk aksi massa di kawasan industri.


Pecahbelah Rejim Jokowi Terhadap Buruh dan Rakyat

Jelas, pemerintah Jokowi berlaku inkonstitusional (tidak sesuai konstitusi) karena tidak menjalankan UUD 1945 khususnya Pasal 28 tentang hak hidup dan mendapatkan keadilan ekonomi. Pemerintah Jokowi yang menjadikan buruh seterusnya menerima upah rendah, terus terikat sistem kontrak pendek, direpresi aparat jika mogok, diintervensi dalam setiap perundingan, dan selalu terancam dengan PHK. Pemerintah Jokowi menjadikan harga-harga kebutuhan terus meroket naik, belum lagi dengan rencana kenaikan iuran BPJS, biaya listrik, cukai rokok, sehingga rakyat mulai bangkit dan berlawan dimana-mana.

Oleh karena itu, tidaklah tepat jika kedua pimpinan serikat buruh tersebut menuduh ada penumpang gelap dalam aksi-aksi mahasiswa. Mengapa mereka tidak bertanya SIAPA PENUMPANG GELAP  dibalik revisi UUK, kebijakan upah rendah, kenaikan BPJS, kenaikan harga kebutuhan pokok, RUU Pertanahan, Revisi UU KPK dan seluruh aturan dan perundangan yang dikeluarkan dan telah menyengsarakan rakyat!

Kenapa mereka tidak mempersoalkan IMF, Bank Dunia, dan lembaga-lembaga kapital finans yang mendanai adanya undang-undang dan aturan yang mempermudah Perampasan Tanah, melestarikan monopoli tanah dalam sistem pertanian terbelakang yang menjadikan kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi perkebunan, merampok kekayaan alam Indonesia termasuk tanah Papua. Kenapa mereka tidak mempersoalkan akar masalah kekerasan negara terhadap rakyat Papua dan Pecah belah terhadap masyarakat di tanah Papua, dan penumpang gelap yang meraih keuntungan besar mengisi pundi-pundinya dari perampokan atas tanah dan penghisapan atas rakyat Papua!

Jelas, kedua pimpinan konfederasi serikat buruh tersebut menjadi kepanjangan tangan rejim Jokowi yang berkuasa sehingga tidak patut dicontoh dan diikuti oleh klas buruh Indonesia.


Sikap dan Tuntutan GSBI ;

Berdasarkan atas penindasan dan penghisapan yang sekian lama dialami klas buruh sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang tertindas dan terhisap, kami atas nama Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengecam tindakan pecah-belah atas buruh oleh pemerintahan Joko Widodo, serta menolak klaim sikap kedua serikat buruh mewakili mayoritas buruh karena mereka tidak mewakili sikap dan aspirasi demokratis mayoritas klas buruh kecuali hanya mewakili reformisme palsu serikat buruh boneka yang merugikan dan memecahbelas klas buruh Indonesia. Oleh karena itu, kami GSBI yang mewakili klas buruh Indonesia menuntut pemerintah pusat :

1. Hentikan pecah belah pemerintah atas buruh dengan program-program palsu “pro-buruh” dan yang tidak sesuai aspirasi sejati klas buruh!
2. Tolak revisi UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yang mengintensifkan perampasan upah, fleksibilitas ketenagakerjaan, membatasi hak berserikat, mogok, dan berunding!
3. Cabut dan batalkan PP No. 78 tahun 2015 dan bukan revisi!
4. Batalkan rencana kenaikan seratus persen iuran BPJS Kesehatan tanpa syarat di semua kelas!
5. Segera naikkan upah buruh dan turunkan harga!
6. Segera padamkan api kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan, serta selamatkan korban asap! Batalkan HGU dan hentikan perpanjangan izin perusahaan perkebunan besar pelaku pembakaran!
7. Tangkap dan adili pemilik perusahaan perkebunan besar pelaku pembakaran dan pemberi HGU bagi perkebunan besar tersebut! Bebaskan kaum tani yang ditangkap dan hentikan penangkapan atas petani!
8. Hentikan kekerasan terhadap rakyat Papua dan politik pecah belah terhadap masyarakat di tanah Papua! Hentikan penambahan pasukan TNI-POLRI dan tarik segera karena membuat rakyat Papua semakin sengsara!
9. Penuhi tuntutan rakyat Papua tentang Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai jalan rakyat Papua menentukan masa depan secara mandiri dan sesuai aspirasinya!
10. Jalankan landreform sejati dan industri nasional!


Jakarta, 4 Oktober 2019
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item