Buruh PT Sulindafin Kecam Pihak Kepolisian Yang Larang Aksi, dan Desak Walikota Tangerang Turuntangan
INFO GSBI-Kota Tangerang. Lagi-lagi tindakan anti demokratis dilakukan oleh pemerintah Kota Tangerang melalui Wakasat Intel Polres Tange...
https://www.infogsbi.or.id/2019/12/buruh-pt-sulindafin-kecam-pihak.html?m=0
INFO GSBI-Kota Tangerang. Lagi-lagi tindakan anti demokratis dilakukan oleh pemerintah Kota Tangerang melalui Wakasat Intel Polres Tangerang. Tanggal 05 Desember 2019 massa buruh PT Sulindafin Kota Tangerang akan melakukan aksi menuntut pemerintah Tangerang untuk terlibat dalam penyelesaian kasus penutupan pabrik PT Sulindafi dan pengawalan pertemuan antara pihak pengusaha, BPJS, Disnaker Kota Tangerang di DPRD.
Surat pemberitahuan sudah disampaikan sebelumnya tetapi tepat pukul 13. 30 wib ketika massa buruh akan berangkat dari pabrik, tidak diperbolehkan keluar dan pintu gerbang dikunci oleh security atas perintah aparat kepolisian.
Alasan yang disampaikan adalah “ karena waktunya tidak tepat, saat ini di Pemkot Tangerang sedang ada pembukaan festival budaya Tangerang yang dihadiri oleh tamu-tamu dari berbagai daerah, apabila ada aksi akan menggangu acara pembukaan festival budaya.” Selain melarang untuk aksi di pemkot Wakasat intel juga mengancam apabila buruh melakukan aksi maka ketua SBGTS GSBI PT Sulindafin akan ditangkap bahkan HP salah seorang pimpinan diambil untuk dijadikan jaminan.
PT Sulindafin melakukan penutupan pada tanggal 27 September 2019, dengan tawaran kompensasi sebesar 70% dari 1 X ketentuan. Buruh menolak tawaran karena diduga kuat penutupan pabrik akal-akalan pengusaha untuk mengganti status buruh dari buruh tetap menjadi buruh harian lepas seperti yang sudah terjadi di PT Sulindamils Bekasi.
Buruh PT Sulindafin melalui SBGTS GSBI telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk meminta audience. Mengingat kepesertaan BPJS Kesehatan sudah diputus sejak awal bulan, maka pemerintah harus terlibat dalam penyelesaian kasus ini, menginggat buruh PT Sulindafin adalah juga pembayar pajak .
“ Kami dilarang untuk aksi didepan pemkot tetapi pemerintah Kota Tangerang mengabaikan nasib kami, sudah lebih dari seminggu yang lalu kami mengirimkan surat permintaan audience tetapi pemerintah tidak ada respon. Padahal ini adalah nasib 1200 buruh yang juga warga Kota Tangerang, ini menjadi bukti bahwa pak Arief Wismansyah sebagai Walikota lebih mementingkan nama baik dari pada nasib buruh Tangerang” ungkap Dedi Isnanto ketua SBGTS GSBI PT Sulidafin.
Sementara Kokom Komalawati, dari DPP GSBI yang turut hadir dan mendampingi langsung di lapangan mengatakan,” Tindakan seperti ini bukan baru kali ini saja dilakukan Walikota Arief Wismansyah melakukan tindakan anti demokrasi, tahun 2017, Arief Wismansyah mengeluarkan Perwal 02/2017 mengenai pelarangan unjuk rasa dihari minggu. Perwal ini berujung dengan penamparan terhadap Sekjen GSBI”.
Melalui Pernyataan Sikap nya yang dirilis hari Kamis 05 Desember 2019, buruh PT Sulindafin meminta Walikota Kota Tangerang Arief Wismansyah untuk :
- Memberikan kebebasan kepada masyarakat Tangerang khususnya buruh dan mahasiswa dalam mengeluarkan pendapatnya.
- Memberikan jaminan kesehatan gratis bagi buruh dan keluarganya karena BPJS telah mencabut kepesertaan BPJS Kesehatan buruh PT Sulindafin.
- Memberikan akses pendidikan gratis disemua level bagi buruh PT Sulindafin yang ter-PHK.
- Turuntangan dengan mengusut tuntas motif penutupan perusahaan PT Sulindafin dan memastikan pemenuhan atas hak 1200 buruh. [kk-rd/des19]#
x