Diki Iskandar : Dalam SK UMK 2020 Provinsi Jawa Barat Ada Klausul Gubernur Memperbolehkan Pengusaha Bayar Upah di Bawah UMK.
INFO GSBI-Karawang. Pada tanggal 1 Desember 2019 Gubernur Jawa Barat- Muhamad Ridwal Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Te...
https://www.infogsbi.or.id/2019/12/diki-iskandar-dalam-sk-umk-2020.html?m=0
INFO GSBI-Karawang. Pada tanggal 1 Desember 2019 Gubernur Jawa Barat- Muhamad Ridwal Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2020 melalui SK Gubernur Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019. Sekaligus SK ini mencabut dan membatalkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tertanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
“Paska dikeluarkannya Surat Edaran oleh Gubernur Jawa beberapa waktu lalu, yang telah membuat resah buruh dan membuat ricuh serta gaduh situasi Jawa Barat, atas desakan serikat buruh se-Jawa Barat termasuk Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang juga ambil bagian mendesak Gubernur Jawa Barat agar segera mengganti SE dengan SK, usaha dan perjuangan buruh Jawa Barat sementara telah membuahkan hasil, dimana Gubernur Jawa Barat pertanggal 1 Desember 2019 telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dengan Nomor SK : 561/ kep 983-Yanbangsos/2019 tertanggal 1 Desember 2019. GSBI bersyukur berarti Gubernur telah Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam menetapkan UMKnya”. Demikian kata Diki Iskandar.
Lebih lanjut, kata Kordinator KP. DPC GSBI Kabupaten Karawang ini "Setelah membaca dan mempelajari isi Surat Keputusan tersebut, kami menyayangkan karena ada poin yang di dalamnya menurut pandangan kami bertentangan dengan aturan pengupahaan. Di poin tujuh alinea (d) dijelaskan : “ Dalam hal penusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar upah upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 sebagaimana di maksud pada DIKTUM kedua, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh ditingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat”.
“Poin ini tidak memberikan kepastian hukum kepada para buruh agar pengusaha membayar upah sesuai UMK, sebab jelas bahwa kesepatan upah yang dibayarkan kepada buruh dibawah upah minimum Kabupaten/Kota yang di sepakati oleh serikat Pekerja/Serikat Buruh tanpa melalui mekanisme Kepmen nomor 231 tahun 2004 batal demi Hukum. Poin ini juga mengabaikan KepMen No. 231 tahun 2004 tentang Tata Cara Penangguhan Upah, menyatakan bahwa jika perusahaan tidak mampu membayarkan UMK dapat mengajukan penangguhan Upah. Jadi buruh Karawang khususnya harus mengawal kritis Surat Keputusan (SK) ini”. tegas Diki.
Selain mengkritisi isi Surat Keputusan (SK) Gubernur tersebut, Komite Persiapan Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (KP. DPC GSBI) Kabupaten Karawang juga mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2020 dan Gubernur untuk menolak serta tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Padat Karya yang nilainya dibawah Upah Minimum Kabupaten atau Kota. [rd-2019]#.
x