Disnaker Kota Tangerang Panggil Pengusaha PT Sulindafin
INFO GSBI-Kota Tangerang. Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang akan memanggil Pengusaha PT Sulindafin yang telah memutuskan hubungan ker...
https://www.infogsbi.or.id/2019/12/disnaker-kota-tangerang-panggil.html
INFO GSBI-Kota Tangerang. Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang akan memanggil Pengusaha PT Sulindafin yang telah memutuskan hubungan kerja (PHK) kepada 1.200 buruhnya dengan alasan perusahaan merugi dan sejak tanggal 28 November 2019 menyatakan secara sepihak melalui pengumuman menghentikan produksi untuk jangka waktu yang belum di tentukan, dan menawarkan konpensasi kepada buruhnya sebesar 70% dari ketentuan pasal 156 UUK 13 tahun 2003.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Rakhmansyah mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada manajemen perusahaan PT. Sulindafin. "Sudah dikirimkan, hari ini akan ada pertemuan," ujar Rakhmansyah di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Selasa (3/12/2019).
Rakhmansyah mengatakan, pertemuan tersebut untuk meminta keterangan kepada pihak manajemen PT Sulindafin atas penghentian produksi untuk jangka waktu yang belum di tentukan (tutup) dan memberhentikan (PHK) kepada 1.200 buruhnya.
Tidak hanya itu, Disnaker Tangerang juga akan meminta keterangan terkait tuntutan para buruh yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Tangerang kemarin. Salah satunya adalah soal pembayaran BPJS Kesehatan yang menjadi tuntutan para buruh. "Nanti kita akan tanyakan itu, apakah sudah dibayarkan oleh perusahaan atau belum, semua persoalan yang ada akan kita tanyakan" ujar dia.
Pertemuan tersebut akan diselenggarakan hari ini, Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendatangi Kantor DPRD Kota Tangerang, Senin (2/12/2019) menunut agar 1.200 buruh PT Sulindafin yang telah di-PHK dibatalkan dan motif penutupan perusahaan itu diusut.
Pada saat aksi kemarin (Senin, 2 Desember 2019) Perwakilan buruh diterima di ruang musyawarah DPRD Kota Tangerang. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Syahroji.
Baca jua di sini : https://www.infogsbi.or.id/2019/12/info-gsbi-kota-tangerang.html Ini Pernyataan Sikap SBGTS-GSBI PT Sulindafin Dalam Aksi di Kantor DPRD Kota Tangerang dan BPJS
Ketua PTP. SBGTS-GSBI PT. Sulindafin Dedi Isnanto mengatakan, sebanyak 1.200 buruh PT Sulindafin meminta agar kembali dipekerjakan. "Kami menuntut untuk dipekerjakan lagi di PT Sulindafin, dan motif penutupan perusahaan ini di usut tuntuas, karena kami nilai tidak sesuai prosedur dan abaikan hak-hak buruh" ujar Dedi. []
Sumber berita : https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/03/12541721/disnaker-kota-tangerang-panggil-perusahaan-yang-phk-1200-pekerja.
x