Mendirikan Tenda Perjuangan di Depan Pabrik, Pimpinan SBGTS-GSBI dan SBM di Somasi Perusahaan
INFO GSBI-Kota Tangerang. Baru satu malam saja buruh-buruh PT. Sulindafin-Group Shinta mendirikan tenda perjuangan di depan pabrik, Pimp...
https://www.infogsbi.or.id/2019/12/mendirikan-tenda-perjuangan-di-depan.html?m=0
INFO GSBI-Kota Tangerang. Baru satu malam saja buruh-buruh PT. Sulindafin-Group Shinta mendirikan tenda perjuangan di depan pabrik, Pimpinan SBGTS-GSBI dan SBM di somasi oleh pihak perusahaan.
Baca ; .https://www.infogsbi.or.id/2019/12/malam-ini-11-desember-2019-buruh-pt.html
Dengan alasan mengganggu aktifitas keluar masuk dan menghalangi kendaraan yang akan keluar masuk perusahaan, melalui surat nomor: 25/Dir/Hrd/Sldf/XII/2019 tertanggal 12 Desember 2019 yang di tandatangani oleh Denny Henry Samboh selaku Asst. Direktur HRD memperingatkan/mensomasi dalam waktu 1 x 24 jam untuk segera melakukan pembongkaran dan jika peringatan/somasi dari perusahaan ini tidak di indahkan maka perusahaan akan melaporkannya kepihak Kepolisian.
Kokom Komalawati dari DPP. GSBI yang intensif mendampingi dilapangan, ketika di konfirmasi oleh INFO GSBI mengatakan, “Benar , kawan-kawan Pimpinan SBGTS-GSBI dan SBM PT. Sulindafin sudah menerima surat peringatan/somasi tersebut. Tapi kawan-kawan akan segera menjawab surat itu dan akan tetap mendirikan tenda perjuangan depan pabrik sampai pabrik mau memenuhi tuntutan mereka. Bahkan atas peristiwa ini kawan-kawan SBGTS dan SBM serta kami dari GSBI telah menyerukan dukungan solidaritas dari basis GSBI dari pabrik-pabrik yang ada di Tangerang Raya dan wilayah lainnya serta SP/SB yang ada di Tangerang Raya untuk mendukung perjuangan kawan-kawan di PT. Sulindafin.”
“ Seperti malam ini telah hadir berkunjung dan bersolidaritas kawan-kawan SBGTS GSBI PT PI & VCI, FSBKU-KSN dan kawan-kawan aktivis dari SGBN. Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dan solidaritasnya, dan yakin dari hari-kehari akan mengalir dukungan solidaritas perjuangan untuk buruh PT. Sulindafin ini”. Ungkap Kokom. [rd-des19]#.
x
Baca ; .https://www.infogsbi.or.id/2019/12/malam-ini-11-desember-2019-buruh-pt.html
Dengan alasan mengganggu aktifitas keluar masuk dan menghalangi kendaraan yang akan keluar masuk perusahaan, melalui surat nomor: 25/Dir/Hrd/Sldf/XII/2019 tertanggal 12 Desember 2019 yang di tandatangani oleh Denny Henry Samboh selaku Asst. Direktur HRD memperingatkan/mensomasi dalam waktu 1 x 24 jam untuk segera melakukan pembongkaran dan jika peringatan/somasi dari perusahaan ini tidak di indahkan maka perusahaan akan melaporkannya kepihak Kepolisian.
Kokom Komalawati dari DPP. GSBI yang intensif mendampingi dilapangan, ketika di konfirmasi oleh INFO GSBI mengatakan, “Benar , kawan-kawan Pimpinan SBGTS-GSBI dan SBM PT. Sulindafin sudah menerima surat peringatan/somasi tersebut. Tapi kawan-kawan akan segera menjawab surat itu dan akan tetap mendirikan tenda perjuangan depan pabrik sampai pabrik mau memenuhi tuntutan mereka. Bahkan atas peristiwa ini kawan-kawan SBGTS dan SBM serta kami dari GSBI telah menyerukan dukungan solidaritas dari basis GSBI dari pabrik-pabrik yang ada di Tangerang Raya dan wilayah lainnya serta SP/SB yang ada di Tangerang Raya untuk mendukung perjuangan kawan-kawan di PT. Sulindafin.”
“ Seperti malam ini telah hadir berkunjung dan bersolidaritas kawan-kawan SBGTS GSBI PT PI & VCI, FSBKU-KSN dan kawan-kawan aktivis dari SGBN. Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dan solidaritasnya, dan yakin dari hari-kehari akan mengalir dukungan solidaritas perjuangan untuk buruh PT. Sulindafin ini”. Ungkap Kokom. [rd-des19]#.
x