Pernyataan Sikap GSBI Dalam Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 2019

PERYATAAN SIKAP GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (GSBI) Dalam Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 2019  P...


PERYATAAN SIKAP GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (GSBI)
Dalam Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 2019 

Penuhi Hak-Hak Demokratis Rakyat!
Hentikan Segala Bentuk Tindasan Fasisme, Intimidasi dan Teror Terhadap Rakyat!



Salam Demokrasi !!
Setiap orang memiliki hak dasar sebagai manusia yang melekat dalam dirinya. Pengakuan terhadap hak-hak dasar manusia ini dinyatakan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948 lalu. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi, dijamin dan dilindungi.

Pemerintahan Indonesia telah meratifikasi DUHAM dan menetapkannya dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab penuh untuk menghormati segala isi yang tercantum dalam DUHAM dengan memberikan jaminan dan perlindungan atas pemenuhan hak-hak dasar bagi rakyatnya untuk hidup secara layak, bebas, diperlakukan secara adil dan setara.

Berbanding terbalik dengan prinsip-prinsip dalam DUHAM, pemerintah Indonesia justru melakukan berbagai bentuk tindasan politik kepada rakyatnya dan merampas hak-hak demokratis rakyat Indonesia. Pemerintahan Joko Widodo diperiode pertamanya berkuasa hingga sekarang, menyerang dan merampas hak-hak demokratis rakyat Indonesia dengan berbagai kebijakannya yang anti rakyat dan terus memerosotkan kehidupan rakyat.

Sejalan dengan pemerintah-pemerintah boneka sebelumnya, rezim Jokowi pun tetap melanjutkan sistem pemerintahan di bawah dikte imperialisme khususnya imperialis Amerika Serikat (AS) serta kebijakan ekonomi yang tetap bersandar pada investasi dan utang luar negeri. Untuk membuktikan pengabdiannya pada kapitalis monopoli asing, dimasa pemerintahannya Jokowi telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi (kini 16 jilid), yang menjadi alat efektif untuk merampas hak-hak demokratis rakyat dan membatasi ruang demokrasi.

Atas nama investasi dan demi melayani kepentingan negeri-negeri imperialis, pemerintahan Jokowi terus menyerang dan menindas rakyat Indonesia dengan berbagai bentuk kebijakan-kebijakan anti rakyat, perampas hak-hak dasar rakyat hingga dalam tindakan fasisme yang merampas dan membatasi ruang demokrasi bagi rakyat.  Paket kebijakan ekonomi Jokowi semakin memperhebat perampasan tanah-tanah rakyat di pedesaan dan mempertinggi konflik agraria,  bahkan kriminalisasi terhadap kaum tani terus meningkat di bawah pemerintahan Jokowi.

Tidak hanya di sektor agraria, kaum buruh di bawah rezim Jokowi  juga terus mengalami tindasan berlipat-lipat dengan sistem politik upah murah melalui PP No.78/2015, hubungan kerja yang lebih fleksibel dengan sistem outsourcing, kontrak dan pemagangan, PHK massal dan penutupan pabrik-pabrik yang semakin massif jumlahnya. Bahkan, untuk membatasi hak demokrasi kaum buruh untuk berserikat juga semakin dibatasi dengan larangan membentuk serikat buruh dan mogok di kawasan-kawasan ekonomi khusus (KEK) dan objek vital nasional (OVNI). Dari sejak berkuasa hingga saat ini, rezim Jokowi berhasil menipu rakyat dengan berbagai ilusi yang diberikan. Penghidupan rakyat yang merosot semakin bertambah terpuruk dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, BBM dan TDL serta harga-harga kebutuhan pokok lainnya yang tidak mampu ditekan oleh pemerintahan Jokowi.

Bahkan rezim Jokowi  selama kekuasaannya juga menggunakan cara-cara fasis dengan menciptakan berbagai perangkat hukum  untuk menakut-nakuti dan membungkam suara rakyat. Teror, penembakan, penangkapan dan kriminalisasi terhadap kaum tani, buruh, perempuan, mahasiswa dan para pejuang HAM, juga meningkat di bawah pemerintahan Jokowi. Semua tindakan fasis dan kebijakan politik yang anti rakyat dilakukan oleh Jokowi untuk melayani kepentingan kapitalis monopoli asing

Dalam momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember 2019, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyerukan kepada seluruh anggota GSBI dan kaum buruh Indonesia untuk melawan segala bentuk tindasan dan kebijakan rezim Jokowi yang anti rakyat serta segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan teror terhadap kaum buruh dan rakyat diberbagai sektor.
Melalui pernyataan ini, GSBI menuntut kepada pemerintahan  Jokowi –Amin Maruf untuk memenuhi, menjamin dan melindungi seluruh hak-hak demokratis rakyat Indonesia sebagaimana prinsip-prinsip dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan tuntutan lain sebagai berikut:

  1. Batalkan Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, rancangan OMNIBUS LAW dan seluruh rancangan perundang-undangan anti rakyat.
  2. Cabut PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Cabut Kepmen 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum. Jalankan Sistem Upah Minimum Nasional
  3. Stop PHK, Pemberangusan Serikat dan Kriminalisasi terhadap buruh. Berikan jaminan dan perlindungan bagi buruh untuk menjalankan Hak Berserikat, Mogok dan Berunding. 
  4. Hapus Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing dan Pemagangan. 
  5. Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 persen semua kelas, Berikan Jaminan Sosial yang sepenuhnya ditanggung oleh Negara
  6. Cabut penetapan kawasan industri dan perusahaan sebagai Objek Vital Nasional Indonesia
  7. Turunkan Harga-Harga Kebutuhan Pokok dan Hentikan Pencabutan Subsidi Publik Bagi Rakyat, BBM, dan TDL, serta bebaskan buruh dan buruh tani dari pajak dan pungutan yang memberatkan 
  8. Hentikan seluruh tindasan dan kebijakan fasis yang merampas hak demokratis dan hak hidup rakyat.
  9. Bebaskan segera seluruh aktivis yang dipenjara dalam memperjuangangkan hak demokratis rakyat. Hentikan seluruh tindak penangkapan, kriminalisasi dan pemberian sanksi terhadap rakyat yang memperjuangkan hak nya. 
  10. Wujudkan reforma agraria sejati dan industrialisasi nasional sebagai dasar pembangunan ekonomi yang menjamin kemandirian dan kedaulatan rakyat Indonesia yang terbebas dari utang dan investasi
  11. Jokowi harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan serta layani korban kekeringan akibat kemarau panjang yang terjadi di Indonesia


Jakarta, 10 Desember 2019

DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP.GSBI)



RUDI HB. DAMAN EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, S.H
Ketua Umum Sekretaris Jenderal 

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item