Pertemuan Di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Pertegas Gubernur Jawa Barat Tidak Akan Revisi SK UMK Tahun 2020
Suasana Pertemuan di Aula Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Jumat, 06 Desember 2019 INFO GSBI-Bandung. Pada hari ini Jumat, 6 De...
https://www.infogsbi.or.id/2019/12/pertemuan-di-kantor-disnakertrans.html?m=0
Suasana Pertemuan di Aula Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Jumat, 06 Desember 2019 |
Pertemuan ini adalah tindaklanjut atau respon
pemerintah provisi Jawa Barat atas aksi ribuan buruh Jawa Barat pada hari Senin
02 Desemebr 2019 yang mengepung kantor Gubernur Jawa Barat atau Gedung Sate
menuntut diktum tujuh huruf (D) di cabut, serta mendesak Gubernur Jawa Barat
segera menerbitkan SK UMSK tahun 2020 dan tidak menerbitkan SK ataupun SE
tentang upah padat karya.
Pertemuan yang berlangsung terbuka di aula kantor
Disnaker provinsi Jawa Barat ini selain dihadiri oleh unsur serikat pekerja
serikat buruh, dewan pengupahan, LKS Tripartit, forum Tripartit juga dihadiri
oleh unsur pengusaha yaitu Apindo Jabar serta unsur pemerintah dalam hal ini
Disnaker Provinsi Jawa Barat.
Forum di buka
oleh Kepala Disnaker Provinsi Jawa Barat sekitar pukul 10.00 wib. Yang
dialnjutkan dengan para pihak menyampaikan pendapatnya, mayoritas unsur serikat
pekerja/serikat buruh menuntut untuk di hapus hurup (D) pada diktum ke tujuh SK
Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.983- yanbangsos/2019 tanggal 1 Desember 2019.
Unsur serikat buruh menilai diktum ke tujuh point (D) ini tidak sesuai dengan aturan
pengupahan,di karnakan ketidak mampuan perusahaan untuk tidak sanggup
membayarkan UMK dapat di bicarakan dengan serikat ekerja tingkat perusahaan, sementara hal tersebut
mengabaikan dari Kepmenanker RI Nomor 231 thn 2003 tentang Tata cara Penangguhan
Upah.
Ada yang menarik dari penyampaian dan pernyataan dari
unsur serikat, yang berbeda dengan suara usur serikat yang lainnya. Ketua DPD KSBSI Jawa Barat malah menyampaikan
kekecewaan nya terhadap Gubernur yang hanya memberlakulan SE Gubernur selama 10
hari dan di rubah menjadi SK, dan seharusnya Gubernur tidak perlu merubah itu.
Ketua DPD KSBSI Jawa Barat ini juga menyampaikan soal point D dalam SK, apabila
ada yang tidak sepakat dengan point tersebut maka di sarankan untuk melakukan
gugatan ke PTUN tidak perlu memaksa-maksa Gubernur merevisi atau mencabutnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kadisnakertrans
Provinsi Jawa Barat sebelum menutup acara karena terselang oleh istirahat untuk
sholat Jumat. Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Gubernur
tidak akan merubah SK dan apabila ada yang tidak sepakat maka mempersilahkan
untuk melakukan gugatan PTUN.
Setelah istirahat pertemuan di lanjutkan membahas soal
mekanisme penangguhan upah. Terjadi perdebatan cukup lama dan menyingung pula
soal upah padat karya, namun hal tersebut di potong langsung oleh Kepala
Disnaker Provinsi dengan melontarkan bahasa jika kita ngongin soal upah padat
karya dan bicara kebelakang kalian (pimpinan SP/SB) akan merasa malu semua,
sekejap para pimpinan serikat pekerja-serikat buruhpun terhenti.
Tidak ada kesimpulan yang di ambil dalam pertemuan
tersebut, namun pertemuan tersebut menjelaskan dan mempertegas bahwa Gubernur
Jawa Barat tidak akan merevisi isi SK termasuk tidak akan mencabut diktum ke
tujuh point (D) dan bagi siapapun terutama
pihak SP/SB yang menolak, tidak setuju silahkan menempuh jalur hukum (PTUN).
“Jujur kami kecewa dengan forum ini, karena tidak
menghasilkan hal-hal yang pokok yang menjadi permasalahan ketenagkerjaan di
Jawa Barat terutama soal upah, tapi lebih banyak berdebatnya. GSBI dalam forum
ini tidak banyak terlibat dalam perdebatan, karena kami tidak mau berdebat hal-hal
yang tidak pokok. Kami hanya menyampaikan sikap GSBI yaitu meminta Gubernur
revisi SK Nomor 561/kep.983- yanbangsos/2019 tanggal 1 Desember 2019 terutama
diktum ke tujuh poin (D) argumentasi dan landasannya jelas. Kalau Gubernur tetap pada pendiriannya seperti itu, maka kami dari GSBI Jawa Barat mungkin akan ambil langkah hukum dan mencoba mengkonsolidasikan dengan serikat pekerja serikat buruh lainnya yang memiliki kesepemahaman". Jelas Diki Iskandar, Kordinator KP DPC GSBI
Kabupaten Karawang yang juga merupakan
salah satu Pimpinan GSBI Jawa Barat.
[red/des19]#
x