Pertemuan Di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Pertegas Gubernur Jawa Barat Tidak Akan Revisi SK UMK Tahun 2020

Suasana Pertemuan di Aula Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Jumat, 06 Desember 2019 INFO GSBI-Bandung. Pada hari ini Jumat, 6 De...

Suasana Pertemuan di Aula Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Jumat, 06 Desember 2019
INFO GSBI-Bandung. Pada hari ini Jumat, 6 Desember 2019 Perwakilan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota  se Provinsi Jawa Barat, Dewan Pengupahan Tingkat Provinsi, para perwakilan LKS Tripartit Provinsi dan Kora/Kabupaten se Jawa Barat , forum Tripartit, serta para pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jawa Barat termasuk pimpinan GSBI Wilayah Jawa Barat turut hadir berkumpul bersama memenuhi undangan Kadisnaker Provinsi Jawabarat guna membicarakan isi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor  651/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2020 khususnya pada Diktum ke tujuh hurup (D).

Pertemuan ini adalah tindaklanjut atau respon pemerintah provisi Jawa Barat atas aksi ribuan buruh Jawa Barat pada hari Senin 02 Desemebr 2019 yang mengepung kantor Gubernur Jawa Barat atau Gedung Sate menuntut diktum tujuh huruf (D) di cabut, serta mendesak Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan SK UMSK tahun 2020 dan tidak menerbitkan SK ataupun SE tentang upah padat karya. 


Pertemuan yang berlangsung terbuka di aula kantor Disnaker provinsi Jawa Barat ini selain dihadiri oleh unsur serikat pekerja serikat buruh, dewan pengupahan, LKS Tripartit, forum Tripartit juga dihadiri oleh unsur pengusaha yaitu Apindo Jabar serta unsur pemerintah dalam hal ini Disnaker Provinsi Jawa Barat.

Forum  di buka oleh Kepala Disnaker Provinsi Jawa Barat sekitar pukul 10.00 wib. Yang dialnjutkan dengan para pihak menyampaikan pendapatnya, mayoritas unsur serikat pekerja/serikat buruh menuntut untuk di hapus hurup (D) pada diktum ke tujuh SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.983- yanbangsos/2019 tanggal 1 Desember 2019. Unsur serikat buruh menilai diktum ke tujuh point (D) ini tidak sesuai dengan aturan pengupahan,di karnakan ketidak mampuan perusahaan untuk tidak sanggup membayarkan UMK dapat di bicarakan dengan serikat ekerja tingkat  perusahaan, sementara hal tersebut mengabaikan dari Kepmenanker RI Nomor  231 thn 2003 tentang Tata cara Penangguhan Upah.

Ada yang menarik dari penyampaian dan pernyataan dari unsur serikat, yang berbeda dengan suara usur serikat yang lainnya.  Ketua DPD KSBSI Jawa Barat malah menyampaikan kekecewaan nya terhadap Gubernur yang hanya memberlakulan SE Gubernur selama 10 hari dan di rubah menjadi SK, dan seharusnya Gubernur tidak perlu merubah itu. Ketua DPD KSBSI Jawa Barat ini juga menyampaikan soal point D dalam SK, apabila ada yang tidak sepakat dengan point tersebut maka di sarankan untuk melakukan gugatan ke PTUN tidak perlu memaksa-maksa Gubernur merevisi atau mencabutnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat sebelum menutup acara karena terselang oleh istirahat untuk sholat Jumat. Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Gubernur tidak akan merubah SK dan apabila ada yang tidak sepakat maka mempersilahkan untuk melakukan gugatan PTUN.

Setelah istirahat pertemuan di lanjutkan membahas soal mekanisme penangguhan upah. Terjadi perdebatan cukup lama dan menyingung pula soal upah padat karya, namun hal tersebut di potong langsung oleh Kepala Disnaker Provinsi dengan melontarkan bahasa jika kita ngongin soal upah padat karya dan bicara kebelakang kalian (pimpinan SP/SB) akan merasa malu semua, sekejap para pimpinan serikat pekerja-serikat buruhpun terhenti.

Tidak ada kesimpulan yang di ambil dalam pertemuan tersebut, namun pertemuan tersebut menjelaskan dan mempertegas bahwa Gubernur Jawa Barat tidak akan merevisi isi SK termasuk tidak akan mencabut diktum ke tujuh point (D)  dan bagi siapapun terutama pihak SP/SB yang menolak, tidak setuju silahkan menempuh jalur hukum (PTUN).

“Jujur kami kecewa dengan forum ini, karena tidak menghasilkan hal-hal yang pokok yang menjadi permasalahan ketenagkerjaan di Jawa Barat terutama soal upah, tapi lebih banyak berdebatnya. GSBI dalam forum ini tidak banyak terlibat dalam perdebatan, karena kami tidak mau berdebat hal-hal yang tidak pokok. Kami hanya menyampaikan sikap GSBI yaitu meminta Gubernur revisi SK Nomor 561/kep.983- yanbangsos/2019 tanggal 1 Desember 2019 terutama diktum ke tujuh poin (D) argumentasi dan landasannya jelas. Kalau Gubernur tetap pada pendiriannya seperti itu, maka kami dari GSBI Jawa Barat mungkin akan ambil langkah hukum dan mencoba mengkonsolidasikan dengan serikat pekerja serikat buruh lainnya yang memiliki kesepemahaman". Jelas Diki Iskandar, Kordinator KP DPC GSBI Kabupaten Karawang yang  juga merupakan salah satu Pimpinan GSBI Jawa Barat. 

[red/des19]#

x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item