Perusahaan Tutup Sepihak: SBGTS-GSBI PT Sulindafin Datangi DPR-D Kota Tangerang dan BPJS
INFO GSBI-Kota Tangerang. Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepati - Gerakan Serikat Buruh Indonesia (...
https://www.infogsbi.or.id/2019/12/perusahaan-tutup-sepihak-sbgts-gsbi-pt.html
INFO GSBI-Kota Tangerang. Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepati - Gerakan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI) mendatangi Kantor DPRD Kota Tangerang, Senin (2/12/2019) menuntut agar DPR-D dan pemerintah Kota Tangerang hadir dalam masalah yang di alami buruh Kota Tangerang, utamanya menuntut agar 1.200 buruh PT. Sulindafin yang telah di-PHK sepihak dibatalkan dan motif penutupan perusahaan itu diusut.
Setelah massa aksi berorasi bergantian, akhirnya Pimpinan SBGTS-GSBI diterima di ruang musyawarah DPRD Kota Tangerang oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Syahroji.
Dedi Isnanto, selaku Ketua SBGTS-GSBI di PT. Sulindafin mengatakan, sebanyak 1.200 buruh PT. Sulindafin korban penutupan sepihak perusahaan agar kembali dipekerjakan sebagaimana biasanya. Dan datang kesini untuk mengadukan permasalahan yang terjadi di PT Sulindafin, serta meminta DPRD Kota Tangerang untuk mengusut penutupan perusahaan tersebut. Pasalnya, penutupan perusahaan ini tidak melalui mekanisme yang semestinya, dan di duga kuat untuk mengubah status pekerja dari karyawan tetap menjadi pekerjaan lepas harian bahkan magang. " Ini semacam akal-akalan, ini hanya menginginkan status buruh tetap menjadi pekerjaan harian lepas atau magang, sebagaimana yang mereka lakukan di PT. Sulindafin Bekasi." ujar Dedi.
Atas pengehentian produksi dalam jangka yang belum di tentukan (tutup sepihak) perusahaan sudah menutup akses BPJS Kesehatan untuk semua buruh, sehingga buruh tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan. Padahal urusan dan masalah kami (buruh) dengan PT Sulindafin belum selesai. Mendatangi BPJS adalah untuk meminta agar BPJS tidak meblokir kami dalam akses kesehatan dalam menggunakan BPJS. Ujar Dedi di Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang.
PT. Sulindafin adalah perusahaan Tekstil yang berdiri tahun 1971 beralamat di Jl, Imam Bonjol No.133, Karawaci, Kota Tangerang –Banten. Perusahaan ini merupakan bagian dari Group Shinta yang di rintis dan didirikan oleh Mr. Toto Hermijanto yang memiliki beberapa cabang usaha seperti, asuransi, manufacture, perdangangan, perbankan dll di Jakarta, Bekasi dan Tangerang.
Untuk diketahui, bahwa PT. Sulindafin-Shinta Group sejak tanggal 28 Nopember 2019 mulai pukul 15.00 wib menyatakan stop produksi untuk jangka waktu yang belum di tentukan (tutup) secara sepihak sebagaimana pengumuman Nomor : 23/Dir/Hrd/Sdlf/XI/2019 tertanggal 28 Nopember 2019 yang di tandatangani Mr. Hendra Hermijanto selaku Presiden Direktur yang disampaikan pada malam hari pukul 23.00 wib tanggal 27 Nopember 2019 oleh kepala Satpam dengan didampingi oleh aparat kepolisian. Adapun alasan penghentian produksi (penutupan pabrik) yang disampaikan kepada buruh dan serikat buruh karena selama dua bulan berturut-turut per September 2019 mengalami kerugian keuangan, dan perusahaan menawarkan kompensasi (pesangon) yang diberikan kepada buruh sebesar 70% dari 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 2, 3 & 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. [rd-des19].
x