Tindaklanjuti Tuntutan Demo Buruh Dua Desember, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Undang Seluruh Pimpinan Serikat Buruh Tingkat Provinsi Jawa Barat
INFO GSBI-Bandung. Senin 02 Desember 2019 lalu, ribuan massa buruh dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se Jawa Barat mengepung Gedung ...
https://www.infogsbi.or.id/2019/12/tindaklanjuti-tuntutan-demo-buruh-dua.html?m=0
INFO GSBI-Bandung. Senin 02 Desember 2019 lalu, ribuan massa buruh dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se Jawa Barat mengepung Gedung Sate, kantor Gubenur Jawa Barat. ribuan buruh ini menuntut Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil agar segera merevisi (merubah) isi Surat Keputusan (SK) Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2020 khususnya pada diktum ke tujuh.
Saat itu pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh se Jawa Barat pun di terima oleh Wakil Gubernur di Gedung Sate (02/12/2019) dan lakukan dialog.
Dalam pertemuan, Wakil Gubernur Jawa Barat menjanjikan bahwa pada hari Jumat 06 Desember 2019 akan di adakan pertemuan Anggota Dewan Pengupahan Kab/Kota (Depekab/kot) serta Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dan para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh tingkat Provinsi Jawa Barat guna membahas revisi SK Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 yang sudah di keluarkan.
Dalam rangka menindak lanjut janji wakil Gubernur Jawa Barat tersebut, hari ini Rabu, 4 Desember 2019 Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat merilis undangan, mengundang seluruh Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Tingkat Provinsi Jawa Barat untuk hadir pada hari Jumat, 06 Desember 2019 mulai pukul 09.00 sampe dengan selesai di Aula Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dengan Agenda Tindaklanjut Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK tahun 2020.
GSBI Jawa Barat yang terlibat pada aksi tanggal 2 Desember 2019 lalupun, diundang dalam pertemuan ini.
Berikut ini Daftar Nama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Provinsi Jawa Barat yang di Undang Kadisnakertranas Provinsi Jawa Barat dalam Petemuan tanggal 6 Desember 2019:
x
Saat itu pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh se Jawa Barat pun di terima oleh Wakil Gubernur di Gedung Sate (02/12/2019) dan lakukan dialog.
Dalam pertemuan, Wakil Gubernur Jawa Barat menjanjikan bahwa pada hari Jumat 06 Desember 2019 akan di adakan pertemuan Anggota Dewan Pengupahan Kab/Kota (Depekab/kot) serta Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dan para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh tingkat Provinsi Jawa Barat guna membahas revisi SK Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 yang sudah di keluarkan.
Dalam rangka menindak lanjut janji wakil Gubernur Jawa Barat tersebut, hari ini Rabu, 4 Desember 2019 Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat merilis undangan, mengundang seluruh Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Tingkat Provinsi Jawa Barat untuk hadir pada hari Jumat, 06 Desember 2019 mulai pukul 09.00 sampe dengan selesai di Aula Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dengan Agenda Tindaklanjut Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK tahun 2020.
GSBI Jawa Barat yang terlibat pada aksi tanggal 2 Desember 2019 lalupun, diundang dalam pertemuan ini.
“Ya, kawan-kawan GSBI Jawa Barat sudah menerima undangan ini, dan saat ini kami sedang berkordinasikan membahas undangan ini, serta menentukan siapa delegasi yang akan di kirim menghadiri undangan ini. Kami pastikan akan hadir, karena GSBI Jawa Barat berkepentingan untuk SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK tahun 2020 itu di revisi terutama diktum ketujuh. Kami selama ini di tiap Kota dan Kabupaten aktif mengawal dan memperjuangkan Upah yang lebih baik dan mengawalnya sampai keluar SK bahkan sampai pelaksanaannya”. Ungkap Dadeng Nazarudi, selaku Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi dan juga salah satu pimpinan GSBI di Jawa Barat. [rd-des19].
Berikut ini Daftar Nama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Provinsi Jawa Barat yang di Undang Kadisnakertranas Provinsi Jawa Barat dalam Petemuan tanggal 6 Desember 2019:
x