Pernyataan Sikap GSBI atas Aksi Teror dan Intimidasi di Kantor PP KASBI
Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI) “Lawan Skema Politik Pecah Belah Gerakan Buruh...
https://www.infogsbi.or.id/2020/02/pernyataan-sikap-gsbi-atas-aksi-teror.html?m=0
Pernyataan Sikap
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI)
“Lawan Skema Politik Pecah Belah Gerakan Buruh, Provokasi, Intimidasi dan Teror terhadap Gerakan Serikat Buruh Yang Menolak Omnibus Law Rancangan UU Cipta Kerja”
TOLAK OMNIBUS LAW RANCANGAN UU CIPTA KERJA!!!!
Salam Demokrasi !!!
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengecam keras aksi demo yang dilakukan oleh belasan orang yang mengatasnamakan ‘Kelompok Masyarakat Pendukung Omnibus Law” sebagai bentuk teror, intimidasi dan pecah belah rakyat di Sekretariat (kantor) Konfederasi KASBI pada Senin, 17 Februari 2020.
Sebagaimana di jelaskan oleh Pimpinan Pusat KASBI, pada Senin pagi (17/02/2020) Sekretaris Jenderal PP KASBI, Sunarno menerimana telepon dari orang tidak dikenal yang menyampaikan kalau siang nanti akan ada dilakukan aksi demo di depan Sekretariatan KASBI. Dan sekitar pukul 10.30 wib belasan orang yang sebagian besar masih berusia remaja dengan mengatasnamakan “Kelompok Masyarakat Pendukung Omnibus Law” datang melakukan aksi demo di depan Sekretariat Konfederasi KASBI di Cipinang Kebemben, Jakarta Timur, dengan membakar ban bekas tepat di depan pintu gerbang Sekretariat KASBI, membentangkan spanduk bertuliskan “TOLAK KEPENTINGAN ASING” serta meneriakkan yel-yel, “KASBI antek Asing” Bubarkan KASBI, dan menyampaikan bahwa mereka akan mendatangi kantor Kemenkumham RI untuk menuntut pencabutan SK pencatatan KASBI. Aksi demo berlangsung sekitar 15 menit.
Sebagai bagian dari gerakan buruh di Indonesia, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang juga tegas menolak omnibus law sejak dari gagasan awal Presiden Jokowi hingga saat ini sudah menjadi RUU, berpandangan bahwa aksi demontrasi didepan sekretariat KASBI bukanlah tindakan “spontan” dan atau atas dasar kesadaran, pemahaman yang utuh terhadap Omnibus Law rancangan UU Cipta Kerja yang menjadi polemik dan penolakan keras dikalangan gerakan buruh. Tindakan tersebut diduga kuat karena ada upaya provokasi yang dilakukan “orang-orang” atau “kelompok” tertentu untuk melakukan intimidasi dan teror terhadap serikat buruh dan kelompok masyarakat yang menolak omnibus law dan mengkritik keras kebijakan pemerintahan Jokowi-MA, terlebih beberapa hari sebelumnya KASBI mengeluarkan sikap atas “pencatutan” nama KASBI sebagai anggota Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Subtansi Ketenagakerjaan Rancangan UU tentang Cipta Kerja, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 121 Tahun 2020 tanggal 7 Febuari 2020.
Ditengah polemik penolakan atas Omnibus Law rancangan UU Cipta Kerja saat ini, bukan tidak mungkin, aksi-aksi model ini akan terus berkembang dan menyasar organisasi-organisasi rakyat yang menolak omnibus law bahkan bisa jauh lebih keras lagi, mengingat bahwa Presiden Jokowi sendiri telah memberi perintah kepada BIN (Badan Intelejen Negara) dan POLRI untuk melakukan “pendekatan dan komunikasi” dengan organisasi-organisasi atau kelompok-kelompok masyarakat yang menolak Omnibus Law rancangan UU Cipta Kerja. Maka jika cara-cara “persuasif” yang dilakukan tidak mampu meredam sikap dan aksi-aksi penolakan dari rakyat, maka cara-cara teror dan intimidasi pun bisa saja dilakukan mengingat “signal”, bahwa pendekatan militeristik pasti akan digunakan jika gerakan buruh ataupun kelompok-kelompok masyarakat lain berencana menggagalkan pengesahan omnibus law atas rencana politik pemerintah, pembangunan, investasi, ketertiban dengan dalih keamanan nasional.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menilai dan berpandangan, bahwa Aksi demontrasi demikian, merupakan preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, merupakan tindakan anti demokrasi dan bentuk teror serta intimidasi untuk menakut-nakuti rakyat, menebarkan rasa takut bagi siapapun yang menolak Omnibus Law dan atau mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah. hari ini KASBI bukan tidakk mungkin lain waktu serikat-serikat buruh lainnya. Tindakan tersebut jelas adalah bentuk pelanggaran terhadap HAM.
Maka atas tindakan “aksi teror dan intimidasi” yang terjadi di Sekretariat KASBI hari ini serta atas situasi demokrasi di Indonesia, GSBI menyatakan sikap sebagai berikut :
- Mengutuk serangan, teror, intimidasi yang dilakukan dengan cara apapun kepada kelompok masyarakat sipil yang sedang menyatakan pendapat dan atau sikap terkait dengan penolakan Omnibus Law dan kebijakan lainnya.
- Mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut dan menindak tegas aktor dan motif dibalik aksi teror yang dilakukan sekelompok orang di Sekretariat KASBI.
- Menuntut kepada Presiden Jokowi dan Kapolri untuk Menghormati, Menjamin dan Melindungi Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia baik yang dilakukan dalam bentuk Aksi, Demontrasi ataupun dalam bentuk-bentuk lainnya, dan menghentikan cara-cara anti demokrasi untuk membungkam suara dan aspirasi rakyat Indonesia.
- Menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR.RI) untuk menghentikan dan menolak pembahasan Rancangan UU Cipta Kerja, karena rancangan UU Cipta Kerja berpotensi besar merugikan dan merampas hak-hak dasar dan kehidupan rakyat serta kedaulatan bangsa.
Selanjutnya, melalui sikap ini GSBI menyerukan kepada seluruh gerakan serikat buruh dan gerakan rakyat untuk bersatu dan memperkuat persatuan, bersama-sama berkomitmen, teguh dan memperhebat perjuangan untuk melawan dan menolak Omnibus Law rancangan UU Cipta Kerja dengan melakukan konsolidasi besar dalam gerakan buruh dan mobilisasi aksi secara nasional dan meluas bersama dengan sektor-sektora rakyat lainnya.
Jayalah Perjuangan Rakyat !!!
Tolak Omnibus Law rancangan UU Cipta Kerja !!!
Jakarta, 17 Februari 2019
Hormat Kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)
Rudi HB Daman Emelia Yanti MD Siahaan, S.H
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Kontak :
Emelia Yanti MD Siahaan, S.H, Sekretaris Jenderal DPP.GSBI : +62.813.8769.6731
x