SBGTS-GSBI PT Sulindafin Menolak Anjuran Disnaker Kota Tangerang, Ini Pernyataan Sikapnya

INFO GSBI-Kota Tangerang. Dinas Tenagakerja Kota Tangerang resmi pada tanggal 21 Februri 2020 mengeluarkan Anjuran dengan Nomor 567.21/6...


INFO GSBI-Kota Tangerang. Dinas Tenagakerja Kota Tangerang resmi pada tanggal 21 Februri 2020 mengeluarkan Anjuran dengan Nomor 567.21/632 –HI/2020 tanggal 21 Februari 2020 atas perselisihan ketenagakerjaan antara buruh PT Sulindafin- Shinta Group Kota Tangerang-Banten yang tergabung dalam PTP. SBGTS-GSBI dan SBM PT. Sulindafin yang di daftarkan perusahaan PT. Sulindafin.

Dalam Anjurannya Mediator Disnaker Kota Tangerang dengan alasan hubungan kerja buruh sudah tidak Harmonis lagi dengan pihak perusahaan,  menganjurkan bahwa buruh hubungan kerjanya dapat berakhir (dapat di PHK) dan diberikan kompensasi sesuai pasal 164 ayat (3) UUK Nomor 13 tahun 2003. yaitu : Pesangon sebanyak  2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

Atas Anjuran Mediator Disnaker Kota Tangerang ini, Pimpinan SBGTS-GSBI PT Sulindafin dan anggota yang saat ini masih bertahan  berjuang menyatakan secara tegas menolak anjuran tersebut.

Berikut ini adalah pernyataan sikap resmi PTP. SBGTS-GSBI PT Sulindafin Atas Anjuran Disnaker Kota Tangerang Nomor 567.21/632 –HI/2020 tanggal 21 Februari 2020.

Pernyataan Sikap SBGTS GSBI PT Sulindafin 
Atas Anjuran Disnaker Kota Tangerang 
Nomor 567.21/632 –HI/2020 tanggal 21 Februari 2020


Salam Demokrasi,
Dinas Tenagakerja Kota Tangerang-Banten pada  21 Februari 2020 mengeluarkan Anjuran Nomor 567.21/632 –HI/2020 tanggal 21 Februari 2020 atas kasus perselisihan Ketenaggakerjaan antara buruh PT Sulindafin- Shinta Group Kota Tangerang-Banten yang tergabung dalam PTP. SBGTS-GSBI dan SBM PT. Sulindafin.

Dalam Anjuranya Dinas Tenagakerja Kota Tangerang Banten menganjurkan :

  1. Bahwa hubungan kerja antara perusahaan PT. Sulindafin dengan  pekerja dapat berakhir (putus)  atau buruh dapat di PHK.
  2. Agar perusahaan PT. Sulindafin membayar uang pesangon kepada pekerja sesuai ketentuan pasal 164 ayat (3) UUK Nomor 13 tahun 2003. yaitu : Pesangon sebanyak  2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

Bahwa yang menjadi dasar dari alasan Mediator mengeluarkan anjuran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut diantaranya adalah “hubungan yang tidak harmonis”, bahwa hubungankerja antara buruh dengan perusahaan PT Sulindafin sulit untuk dipertahankan dan hubungan kerja sudah tidak harmonis lagi, maka pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 164 ayat (3) UUK Nomor 13 tahun 2003.  Sedangkan tuntutan dari buruh adalah meminta dipekerjakan kembali, karena perusahaan tidak menutup produksinya.

Dan alasan berikutnya, bahwa pihak Dinas Tenagakerja Kota Tangerang dalam hal ini Mediator Hubungan Industrial telah berupaya menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antar PT. Sulindafin dengan pekerja baik secara Bipartit maupun Mediasi akan tetapi tidak tercapai kata sepakat yang pada prinsipnya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing  yakni pihak perusahaan tetap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan uang pisah 70% dari 1 kali ketentuan pasal 156 UUK 13 tahun 2003 dari total karyawan sebanyak 1.084,  sebanyak 817 sudah menerima kompensasi sebesar 70% yang di tawarkan perusahaan.

Membaca dan menganilis isi seluruh Anjuran Mediator Disnaker Kota Tangerang Nomor 567.21/632 –HI/2020 tanggal 21 Februari 2020, Kami Pimpinan organisasi SBGTS-GSBI PT Sulindafin dan anggota yang saat ini bertahan menyatakan secara tegas menolak anjuran tersebut.

“Kami tidak bisa menerima isi anjuran semacam itu, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta otentik lapangan, kami di anjurkan dapat untuk di PHK dan di berikan kompensasi sesuai ketentuan pasal 164 ayat (3) dengan alasan hubungan kerja kami sudah tidak harmonis (Disharmonis), padahal tuntutan kami sejak dari awal (28 Nopember 2019) sejak perusahaan PT. Sulindafin menyatakan secara sepihak menghentikan proses produksi dalam jangka waktu yang belum di tentukan adalah kami minta untuk di pekerjakan kembali, menolak PHK dengan kompensasi 70% dari ketentuan pasal 156 UUK Nomor 13 tahun 2003. Sedangkan saat inipun (sejak 20 Januari 2020) sebagaimana kami sampaikan juga kepada pihak Mediator Disnaker Kota Tangerang dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten bahwa perusahaan PT.Sulindafin sudah beroperasi kembali, sudah berproduksi seperti biasa termasuk Departemen penunjang lainnya.Bahkan saat ini selain memanggil buruh yang sudah menerima (PHK) kompensasi 70%  untuk bekerja kembali dengan status buruh kontrak juga sudah menerima buruh baru dengan status magang”. Demikian di sampaikan Dedi Isnanto selaku ketua SBGTS GSBI PT Sulindafin.

Dengan dasar buruh-buruh lain sudah menerima kompensasi 70% dari yang di tawarkan perusahaan dan kami menolak, dikatakan sudah tidak adanya hubungan kerja harmonis lagi antara kami dan pengusaha, sementara kerugian perusahaan tidak juga dibuktikan secara hukum dan masih menggunakan audit internal dijadikan pertimbangan anjuran, ini kan gila namanya, ini jelas merugikan buruh, ini bertentangan dengan tujuan Presiden Jokowi yang ingin membuka lapangan kerja seluas-luasnya, bahkan kerja keras mendatangkan investor untuk menampung pengangguran yang melipah dan angkatan kerja yang membludak setiap tahunnya di perkirakan 2 juta per tahun”. ungkap Dedi Isnanto.

“Kami menduga, ini ada permainan terselubung sejak awal yang menjerat kami”.

Pemerintah Kota Tangerang dalam hal Disnaker Kota Tangerang melalui Mediator Hubungan industrial mengabaikan pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 menyatakan bahwa: “Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah, dengan Segala Upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)”.
Dasar PHK atas dasar disharmonis sangat tidak masuk akal, karena tidak ada dalam ketentuan Undang-Undang. Selain itu sejatinya tidak ada hubungan yang harmonis diantara buruh dan pengusaha sejak terjadinya hubungan kerja. Terjadinya hubungan kerja adalah karena ada kepentingan yang berbeda, buruh ingin kehidupan yang lebih baik (sejahtera) dengan menjual tenaga/kemampuannya untuk mendapatkan upah yang layak dan pengusaha ingin mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya dari barang dibuat oleh buruh.

Pengusaha agar mendapat keuntungan sebesar-besarnya adalah dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya, dari semua biaya yang bisa ditekan hanya labour cost yang bisa ditekan. Maka tidak akan pernah ada hubungan yang harmonis dalam hubungan ketenagakerjaan, karena ketimpangan posisi antara buruh dan pengusaha maka negara harus hadir diantara keduanya.
Namun sangat disayangkan, Disnaker Kota Tangerang dengan anjurannya artinya mendukung perusahaan dalam melakukan pelangaran atas aturan perundangan. Seperti yang diketahui bahwa PT Sulindafin menutup perusahaan pada tanggal 28 November 2019 dengan alasan rugi, kompensasi yang diberikan sebesar 70% dari 1 kali ketentuan. Dari sekitara 1200 buruh, ada 277 buruh yang tergabung dalam SBGTS GSBI dan SBM menolak tawaran tersebut.

Penolakan tersebut didasari oleh hasil investigasi bahwa perusahaan melakukan PHK karena ingin menganti status buruh dari buruh tetap menjadi buruh kontrak. Januari 2020 perusahan sudah berproduksi dengan mengunakan buruh yang sudah mengambil kompensasi dan membuka lowongan baru menerima buruh dengan status Magang dan kontrak.

Tentu perusahaan tidak akan mau mengunakan tenaga 277 buruh yang masih menginginkan bekerja, karena dalam pandangan perusahan buruh yang menolak tawaran perusahaan adalah buruh yang memberontak dan tidak tunduk dengan keinginan perusahaan.

Anjuran Mediator Disnaker Kota Tangerang yang menyatakan PHK dengan alasan Disharmoni adalah tindakan yang melegalkan terjadinya pemberangusan Serikat Buruh dalam hal ini SBGTS GSBI dan SBM di PT Sulindafin. Selain itu seperti yang diakui oleh pengusaha bahwa penutupan perusahaan dilakukan dengan melanggar aturan ketenagakerjaan. Maka jelas bahwa Mediator Disnaker Kota Tangerang mengamini pelanggaran Ketenagakerjaan yang dilakukan pengusaha/perusahaan.

Maka untuk itu kami dari SBGTS-GSBI PT Sulindafin dan atas nama 277 buruh PT Sulindafin yang saat ini masih bertahan menyatakan :

  1. Menolak anjutan Disnaker Kota Tangerang Nomor 567.21/632 –HI/2020 tanggal 21 Februari 2020.
  2. Mendesak Mediator Disnaker Kota Tangerang  untuk banyak belajar  memahami kembali UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berbagai regulasi lainnya termasuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Sulindafin yang juga di tandatangani oleh Disnaker Kota Tangerang, agar dalam membuat dan mengeluarkan Anjuran lebih professional dengan melihat bukti dan fakta. 


Tangerang, 25 Februari 2020

Hormat kami,
PTP. SBGTS-GSBI PT Sulindafin-Group Shinta




DEDI ISNANTO SETIADI SURAHMAN
Ketua Sekretaris

x

Posting Komentar

  1. Data pribadi
    negara Indonesia
    Nama: Arif Hidayat
    Alamat: Jl.ds.lamangkona tawaeli
    Sudah dua tahun sekarang saya telah memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam Rp30 juta dari AVANT Loan Company dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipuan online. AVANT Loan telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran pinjaman bulanan yang saya pinjam sebelumnya, saya memohon kepada Ibu Deborah bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi bisnis lebih lanjut sehingga saya menyerahkan tambahan Rp250 juta setelah melalui proses hukum saya. pinjaman disetujui oleh manajemen mereka dan saya menerima pinjaman saya dalam waktu kurang dari 2 jam di rekening bank BCA saya. Saya tidak memiliki tantangan dengan bank karena Bu Deborah dan tim manajemen pinjaman terbatas Avant telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah baik di Amerika Serikat, MALAYSIA dan INDONESIA, sehingga tidak ada masalah sama sekali.
    Untuk pinjaman apa pun, saya sangat merekomendasikan Avant Loans Limited hari ini dan selalu
    e_mail: [avantloanson@gmail.com]

    WhatsApp: +6281334785906

    Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

    BalasHapus
  2. Nama:Teddy Liza
    status perkawinan: janda
    jumlah pinjaman:3.6 miliar rupiah
    tempat tinggal saya:. Palangkaraya
    email ku:::teddyliza2020@gmail.com
    kesaksian yang memotivasi saya whatsapp :;l+ 6281617538564
    tujuan pinjaman saya :Investasi / hutang

    Halo semuanya, sekarang dari (bahasa Indonesia [baˈha.sa in.doˈne.sja])/Malay, . Saya seorang janda dengan dua anak dan sejak Februari 2019 karena kebakaran dalam bisnis yang membanjiri bisnis saya dan saya mencoba mencari pinjaman dari bank saya, bank mengatakan dengan saya memiliki kredit buruk sehingga saya mencobanya dengan pemberi pinjaman lain di mana saya bodoh. Tetapi seperti yang Tuhan kehendaki, saya membaca kesaksian AASIMAHA ADILA AHMED LOAN FIRM di majalah bisnis, yang membantu bisnis dan individu dengan pinjaman besar. Saya mengajukan permohonan dan saya telah menerima pinjaman 3,6 miliar rupee dengan tingkat bunga sangat rendah 1% dan rencana pembayaran yang lebih baik. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa ada banyak scammer di sini. Ambil permintaan peminjam untuk biaya asuransi, Peminjam tidak memiliki sertifikat bisnis, Peminjam palsu tidak peduli dengan gaji bulanan Anda yang membuat Anda memenuhi syarat untuk mendapat pinjaman, peminjam Palsu tidak memiliki alamat kantor fisik. Peminjam palsu meminta biaya pendaftaran dan biaya pajak, peminjam Palsu tidak memiliki situs web. Jika Anda mencari pinjaman, selalu minta pemberi pinjaman untuk situs webnya, karena banyak pemberi pinjaman palsu tidak memiliki alamat dan situs web. Jika Anda menginginkan pinjaman yang sah,Sukses hanya datang bagi mereka yang percaya pada diri mereka sendiri dan siap untuk menang. Saya tidak mengharapkan apa pun selain yang terbaik untuk Anda. Beralih ke tahap baru dalam hidup bisa menjadi proses yang menantang. Semoga Anda beruntung dalam semua upaya masa depan Anda, Anda akan menjadi hebat. ajukan sekarang.

    Aasimaha adila ahmed kontak pusat aplikasi pinjaman
    E-mail**aasimahaadilaahmed.loanfirm@gmail.com
    Whatsapp *********^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^+ 447723553516

    BalasHapus
  3. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item