SBME-GSBI PT. KFN Bedah Omnibus Law RUU Cipta Kerja

INFO GSBI-Kota Bekasi. Bertempat di Sekretariat Luar Serikat Buruh Metal dan Elektronik- Gabungan Serikat Buruh Indonesia PT. Komponen F...


INFO GSBI-Kota Bekasi. Bertempat di Sekretariat Luar Serikat Buruh Metal dan Elektronik- Gabungan Serikat Buruh Indonesia PT. Komponen Futaba Nusapersada yang beralamat di Cikiwul, Ciketing Udik, Kota Bekasi, Sabtu 22 Februari 2020 menggelar acara diskusi membedah Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang saat ini santer menjadi isu panas di kalangan buruh.

Diskusi Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini di hadiri pimpinan, Korlap dan anggota SBME GSBI PT KFN dengan menghadirkan Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman sebagai narasumber yang hadir  didampingi Sujak Supriyadi selaku Kepala Departemen Seni dan Budaya.

Dalam pembukaan acara diskusi yang di mulai pukul 13.30 Wib ini, Panitia Diskusi Supriyanto  selaku Kepala Departemen Advokasi PTP. SBME-GSBI PT KFN menyampaikan diskusi yang diselenggarakan ini untuk meningkatkan teori dan kesadaran para pimpinan dan anggota SBME agar lebih giat berorganisasi dan berjuang, menambah wawasan, memahami betul isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja termasuk hal-hal krusial yang merugikan buruh itu apa saja, bahkan memahami mengenai tujuan yang sebenarnya dari di terbitkannya Omnibus Law ini.

Sebelum memulai diskusi,  narasumber memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada peserta yang hadir tentang apa yang sudah di ketahui mengenai Omnibus Law ini, dan apa saja yang ingin di ketahui dalam Omnibus Law terutama klaster Ketenagakerjaan.

Dari pertanyaan tersebut, setidaknya ada 3 (tiga) pertanyaan yang dilontarkan peserta, yakni : Pertama; Apa sebenarnya yang menjadi tujuan utama pemerintah menerbitkan Omnibus Law, dan kenapa memprioritaskannya melayani investasi dan malam merampas hak-hak buruh; Kedua; Sejauh mana perkembangan Omnibus Law Cipta Kerja saat ini? dan apakah buruh di libatkan dalam pembahasan Omnibus Law ini; Ketia; Apa sajam point krusial bagi buruh yang merugikan dan tentang apa? serta bagaimana kalau Omnibus Law  ini tetap di sahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang.

Dari tiga pertanyaan itulah diskusi membedah Omnibus Law dimulai. Dimana narasumber memulai dengan menjelaskan pengertian dasar apa itu Omnibus Law yang di lanjutkan mengulas tentang tujuan dan isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Rudi menjelaskan,  Omnibus Law adalah sebuah peraturan perundang-undangan yang mengandung lebih dari satu muatan pengaturan (banyak UU), bertujuan untuk menciptakan sebuah peraturan mandiri tanpa terikat (atau setidaknya dapat menegasikan) dengan peraturan lain. Omnibus law bisa disebut UU ‘sapu jagat’ yang dapat digunakan untuk mengganti beberapa norma hukum dalam beberapa UU. Mekanisme ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam proses pembuatan dan revisi UU. Praktik Omnibus Law pernah dilakukan Irlandia untuk melakukan perampingan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU Omnibus menghapus sekitar 3.225 UU. (Rekor dunia praktik omnibus law). Konsep ini juga dikenal dengan omnibus bill yang sering digunakan di Negara yang menganut sistem Common Law seperti Amerika Serikat, Inggris dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Ciri utama Omnibus Law setidaknya :
1. Multisektor : Terdiri dair banyak muatan sector dengan tema besar yang sama.
2. Terdiri dari banyak pasal, akibat banyak sector yang dicakup.
3. Berdiri sendiri, tanpa terikat atau minimum terikat dengan peraturan lain.
4. Menegasikan/ mencabut sebagian dan/atau keseluruhan peraturan (Undang-undang lain);

Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Rancangan Undang-Undang yang menyeleraskan 1.244 pasal dari 79 Undang-undang kedalam SATU Undang-Undang yang terdiri dari 11 Klaster 15 Bab, 174 Pasal, dengan 79 UU terdampak.

Klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta kerja terdiri dari 55 pasal dan telah mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru dalam 3 (tiga) UU terkait ketenagakerjaan yakni UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK); UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); dan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS. Meliputi : Tenaga Kerja Asing (TKA); Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Waktu Kerja dan Waktu Istirahat; Pengupahan; Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); Perlindungan Jaminan Sosial Atas Kehilangan Pekerjaan (Jenis Program Jaminan Sosial);  dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) – Norma baru : Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Naskah draf RUU Cipta kerja sudah secara resmi  disampaikan oleh pemerintah melalui Menko Perekonomian, menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan dan beberapa menteri terkait lainnya kepada DPR RI bersama Surat Presiden  pada 12 Februari 2020.

Adapun yang menjadi tujuannya di buatnya Omnibus Law ini, menurut prsiden dan naskah akadmeiknya adalah untuk Memangkas dan menyederhanakan peraturan untuk menarik investasi, kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja (Menghilangkan hambatan masuknya investasi di Indonesia-Menciptakan ekosistem investasi yang berkelanjutan dengan penyederhanaan perizinan bagi masuknya investasi di Indonesia) guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Artinya Omnibus Law dibuatkan diabdikan untuk kepentingan investasi bukan untuk buruh atau rakyat dan bukan untuk menciptakan kedaulatan, tapi untuk menyerahkan SDA Indonesia kepada kapitalis monopoli asing dan menjadikan negeri Indonesia terus menjadi negeri terbelakang dan bergantung pada investasi dan hutang serta menjadi pasar bagi prodak-prodak imperialisme.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, bahwa Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah produk hukum yang lahir dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) Jokowi jilid 1 -16 yang diterbitkan di periode pertama pemerintahannya yang keseluruhanya bicara tentang iklim investasi, dimana PKE ini butuh ”legitimasi hukum” agar bisa dieksekusi sesuai dengan skema ekonomi politik ala Jokowi untuk memuluskan jalan bagi investasi asing masuk ke Indonesia dan dalam rangka mewujudkan pengabdiannya kepada kapitalis monopolis asing (imperialisme) sebagai tuannya.

Sejak awal proses pembuatan Omnisbus Law ini sangat tertutup, tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik (masyarakat) secara luas. Proses penyusunan draf RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah pusat hanya melibatkan segelintir elite dan tertutup, seperti kepala daerah dan asosiasi pengusaha. Lihat saja Tim (satgas) perumus omnibus law yang di bentuk Menteri Kordinator Perekonomian yang diisi dan didominasi unsur asosiasi pengusaha dari berbagai sektor industri. Sementara perwakilan serikat buruh hanya dilibatkan dalam forum-forum sosialisasi dan konsultasi yang dilakukan oleh Tim Satgas perumus draft omnibus law atau Kemenko Perekonomian, Kepolisian (Polri) dan Kemnaker RI. Bahkan organisasi rakyat sektor lainnya nyaris tidak di sentuh, dilibatkan dllnya sama sekali, padahal RUU Cipta Kerja ini memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan rentang substansi amat beragam, seharusnya pemerintah sejak awal mengundang keterlibatan publik, terutama kelompok masyarakat yang akan menjadi pihak terdampak, untuk memberikan masukan.

Tindakan dan cara ini jelas melanggar salah satu prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu asas keterbukaan. Terkait asas itu, Pasal 170 Perpres 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 12 tahun 2011 mengharuskan pemerintah dan DPR menyebarluaskan RUU sejak tahap penyusunan. Padahal, partisipasi masyarakat merupakan hak yang dijamin dalam Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 2011.

Secara Isi (substasi) pasal-perpasal dalam Omnibus Law Cipta Kerja terutama dalam klaster Ketenagakerjaan nyata mengurangi, menghilangkan hak dan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh, menghilangkan aspek perlindungan bahkan menghilangkan aspek pidana bagi pengusaha. Padahal hukum Ketenagakerjaan sekurangnya harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan (job security), jaminan pendapatan (income security), dan kepastian jaminan sosial (social security).

Namun, di dalam RUU Cipta Kerja sama sekali tidak tercermin adanya kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial tersebut. Tidak adanya kepastian kerja tercermin dari outsourcing dan sistem kerja kontrak seumur hidup tanpa batas, PHK bisa dilakukan dengan mudah, dan Tenaga Kerja Asing (TKA) dipermudah dengan buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan berpotensi bebas masuk ke Indonesia. Tidak adanya kepastian pendapatan terlihat dari hilangnya upah minimum, tidak ada lagi sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum, dan hilangnya pesangon. Sementara itu, outsourcing dan sistem kerja kontrak jangka pendek dibebaskan, maka buruh dipastikan tidak lagi mendapatkan jaminan sosial, seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan yang lainnya.

Selain itu, RUU ini juga : Pertama; Menghilangkan ketentuan penting dalam UU yang diubahnya. Beberapa indikasinya dapat dilihat di bidang perburuhan dan lingkungan. Di bidang lingkungan, RUU itu akan menghapuskan izin lingkungan, menggabungkan dengan izin usaha.  Kedua; Memberi kewenangan bagi Presiden untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda). Padahal, perjuangan masyarakat untuk pengakuan masyarakat adat yang berbuah Putusan MK 35/2012 baru dirasakan hasil nyatanya setelah putusan ini membuahkan perda-perda pengakuan masyarakat adat. Ketiga; Begitu banyak pasal-pasal bermasalah (Pertanahan, RUU Minerba, RKUHP dan RUU Ketenagakerjaan) muncul kembali di RUU itu. Contohnya, ketentuan perpanjangan umur konsesi tambang menjadi 'seumur tambang', perpanjangan jangka waktu HGU dam HGB, kemudahan PHK, dan lain-lain.


Selain itu, dalam pembahasan Omnimbus Law Cipta Kerja, Pemerintah melalui Kemenko Airlangga Hartanto sedari awal sudah maen klaim dan mengadu domba, pecah belah buruh, serikat buruh –serikat buruh dan organisasi-organisasi rakyat tentang Omnibus Law. Seperti yang di sampaikan dan dilakukan Menko Perekonomian-Airlangga Hartanto. Pertama; dalam Konferensi Pers pada 16 Januari 2020, Menko Perekonomian menyatakan “bahwa melalui dialog-dialog yang dilakukan pemerintah dengan pimpinan konfederasi SP/SB maupun federasi, pemeritnah telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan SP/SB terhadap isi aturan omnibus law”. Kedua; memasukan secara sepihak beberapa nama Konfederasi dan Federasi SP/SB sebagai anggota (unsur dari SP/SB) dalam Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Subtansi Ketenagakerjaan Rancangan UU tentang Cipta Kerja, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.121 Tahun 2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Dimana hal ini menuai protes dari pimpinan-pimpinan serikat buruh yang membantah telah menyetujui isi aturan draft omnibus law terkait ketenagakerjaan sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian, termasuk melakukan klarifikasi dan menyatakan mundur dari tim yang di bentuk Kemnko Perekonomian dan menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan “pencatutan” nama serikat buruh mereka sebagaimana isi dalam Kepmenko Perekonomian Nomor 121 tahun 2020 tanpa ada komunikasi dan persetujuan terlebih dahulu, dan mereka tetap sikapnya menolak Omnibus Law. Sehingga aksi-aksi protespun terus dilakukan oleh gerakan serikat buruh, sebagai sikap penolakan terhadap omnibus law rancangan UU Cipta Kerja.

Rudi juga menegaskan, bahwa Omnibus Law Cipta Kerja adalah Tiga Langkah Mundur Reformasi Regulasi Indonesia. Pertama, draf RUU Cipta Kerja berpotensi melanggar dua asas dalam pembentukan perundang-undangan, yaitu asas “kejelasan rumusan” dan asas “dapat dilaksanakan”. Kedua, banyaknya jumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan pembentukannya oleh RUU Cipta Kerja ini (terdiri dari 493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden, dan 4 Peraturan Daerah) menunjukkan tidak sensitifnya pembuat undang-undang akan kondisi regulasi kita.

Dalam akhir diskusi,  Rudi mengingatkan peranan dan kedudukan Serikat Buruh Sejati saat ini mendapat tantangan keras dari pemerintahan Jokowi-MA melalui Omnibus Law. Maka tugas utama serikat buruh saat ini adalah bagaimana mengkonsolidasikan anggota dan massa buruh. Tidak ada gunanya kalau para pimpinan serikat buruh  tidak menyadarkan anggota dan massa luas hingga mampu bergerak berdasarkan kesadaran dan keyakinan massa, terlebih jika para pimpinan serikat buruh tersebut hanya loby-loby politik serta pengetahuan itu berhenti dan dikonsumsi para pimpinan saja.

Moderator diskusi, Bayu Prasetiyo yang juga menjabat sebagai Kepala Departemen DIKLAT dan Propaganda SBME GSBI PT. Komponen Futaba Nusapersada dengan piawai memandu jalannya diskusi sehingga para peserta antusias mengikuti dan menyimak diskusi,  termasuk dalam sesi tanya jawab peserta terlibat aktif dalam diskusi dan tanya jawab.

Disesi akhir diskusi Moderator bahwa memberikan kesimpulan Omnibus Law RUU Cipta Kerja patut untuk ditolak sebab terus nyata merampas hak buruh dan merupakan skema jahat untuk menyerahkan negeri ini kepada imperialisme – investor.

Diskusi di tutup denan deklarasi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan poto bersama.
Dan sebagai sikap serta tindakan konkrit SBME GSBI PT. Komponen Futaba Nusapersada menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam waktu dekat akan mengelar aksi opiket di depan pabrik dan di kota Bekasi dan akan terus mengkonsolidasikan  anggota dan massa buruh di kota Bekasi untuk menolak Omnibus Law. (ss-redPeb2020).#

x

Posting Komentar

  1. Data pribadi
    negara Indonesia
    Nama: Arif Hidayat
    Alamat: Jl.ds.lamangkona tawaeli
    Sudah dua tahun sekarang saya telah memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam Rp30 juta dari AVANT Loan Company dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipuan online. AVANT Loan telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran pinjaman bulanan yang saya pinjam sebelumnya, saya memohon kepada Ibu Deborah bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi bisnis lebih lanjut sehingga saya menyerahkan tambahan Rp250 juta setelah melalui proses hukum saya. pinjaman disetujui oleh manajemen mereka dan saya menerima pinjaman saya dalam waktu kurang dari 2 jam di rekening bank BCA saya. Saya tidak memiliki tantangan dengan bank karena Bu Deborah dan tim manajemen pinjaman terbatas Avant telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah baik di Amerika Serikat, MALAYSIA dan INDONESIA, sehingga tidak ada masalah sama sekali.
    Untuk pinjaman apa pun, saya sangat merekomendasikan Avant Loans Limited hari ini dan selalu
    e_mail: [avantloanson@gmail.com]

    WhatsApp: +6281334785906

    Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item