GSBI Jawa Tengah Aksi Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
INFO GSBI- Solo. Meski wabah Corona (Covid-19) tengah melanda dan adanya seruan dari pemerintah untuk tidak berkerumun melibatkan massa, ...
https://www.infogsbi.or.id/2020/03/gsbi-jawa-tengah-aksi-tolak-omnibus-law.html
INFO GSBI- Solo. Meski wabah Corona (Covid-19) tengah melanda dan adanya seruan dari pemerintah untuk tidak berkerumun melibatkan massa, hari ini Jum'at 20 Maret 2020 GSBI Jawa Tengah bersama dengan berbagai elemen organisasi rakyat di Solo Raya seperti BEM se Solo Raya, FMN Solo, HMI Solo dan Sukoharjo, GMNI dan elemen-elemen lainnya lakukan aksi Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Aksi ini dilakukan mulai pukul 15.00 wib dengan lokasi aksi (sasarannya) Balai Kota Solo- Jawa Tengah
GSBI sendiri memulai aksi di Bunderan Gladag (lokasi paling strategis) lalu ber gabung dengan masa aksi lain didepan Balai Kota Solo.
Sugeng Ariyadi Dwi Wibowo selaku Ketua DPD GSBI Jawa Tengah menyampaikan, “Aksi ini untuk Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karya rezim Jokowi yang merugikan buruh, dimana muatan isi (substansi) pasal-perpasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja jelas memperlihatkan komitmen buruk Pemerintah rezim Jokowi-MA terhadap perlindungan buruh, lingkungan hidup dan kedaulatan bangsa. RUU ini akan melanggengkan kondisi krisis, memudahkan investasi, namun menaruh rakyat di bawah ancaman bencana. Terutama dalam Klaster Ketenagakerjaan nyata mengurangi, menghilangkan hak dan kesejahteraan buruh yang selama ini didapat buruh, menghilangkan aspek perlindungan bahkan menghilangkan aspek pidana bagi pengusaha pelanggar”.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, “Setelah kami mempelajari dan berdasarkan hasil kajian GSBI bahwa dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja, sama sekali tidak tercermin adanya kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial. Tidak adanya kepastian kerja tercermin dari outsourcing dan sistem kerja kontrak tanpa batas, untuk semua jenis pekerjaan dan sektor industri, PHK bisa dilakukan dengan mudah, dan Tenaga Kerja Asing (TKA) dipermudah sehingga berpotensi buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan bisa bebas masuk ke Indonesia. Tidak adanya kepastian pendapatan terlihat dari dihilangkannya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral (UMSK), Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil, Perhitungan UMP hanya berdasarkan pertumbungan ekonomi daerah (inflasi di hilangkan), tidak ada lagi sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum dan pelangaran lainnya serta dihilangkannya pesangon. Sementara itu, outsourcing dan sistem kerja kontrak jangka pendek dibebaskan, maka buruh dipastikan tidak lagi mendapatkan jaminan sosial, seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan yang lainnya”. Tegas nya.
Untuk itu walaupun di tengah ancaman virus corona (Covid-19) kami akan tetap melakukan aksi-aksi demo menolak Omnibus Law termasuk sipa mendukung dan siap mensukseskan protes Nasional Menolak RUU ini agar jangan sampai di sahkan.
GSBI Jawa Tengah dengan tegas menuntut agar Presiden RI Joko Widodo untuk segera membatalkan Omnibus Law RUU Cipat Kerja dengan menarik Surat Presiden dan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dari DPR RI.
GSBI Jawa Tengah juga meminta dan mendesak Ketua DPR RI, Ketua dan Baleg DPR RI, Komisi IX DPR RI untuk Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Menghentikan, Membatalkan Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, karena materi yang terdapat pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja sama sekali tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk di bahas, terlebih mengingat sikap pemerintah begitu masif dalam penghisapan dan merampas atas hak klas buruh, baik tanah, upah dan kerja. Tegasnya []
x